Geruduk Yayasan Pendidikan yang Dicurigai Pengikut HTI, Ansor Temukan Foto Jokowi Dicoret

Pecihitam.org – GP Ansor menggeruduk sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan yang dicurigai pengikut ormas terlarang di Indonesia, HTI.

Ketua GP Ansor PCNU Bangil, Saad Muafi mengatakan bahwa aksi itu dilakukan pihaknya setelah seorang oknum yayasan tersebut berinisial AH telah menghina ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya, di media sosial.

Saat menggeruduk yayasan pendidikan itu, GP Ansor mendapati foto Presiden Jokowi dicoret-coret dan tidak ada satu pun bendera merah putih.

Bahkan, kata Muafi, Kepala Sekolah Yayasan itu tidak hafal nama Wakil Presiden Indonesia.

“Saya menemukan foto Presiden dicoret. Itu yang pertama. Kemudian saya temukan foto wakil presiden masih belum diganti, masih Pak Jusuf Kalla. Yang ketiga tidak ada bendera merah putih di masa 17an ini. Mereka memang anti NKRI,” terang Muafi.

Baca Juga:  Dituduh Nistakan Agama, Camat di Parepare Dipolisikan Usai Bubarkan Shalat Jumat di Masjid

Pihaknya pun telah melaporkan yayasan tersebut ke aparat berwajib.

Menurut Muafi, selain diduga menyebarkan HTI dan menghina ulama Habib Luthfi, juga ada bukti penghinaan kepada presiden yang dilakukan yayasan pendidikan tersebut.

Maka dari itu, pihaknya menuntut agar lembaga pendidikan tersebut dibubarkan.

“Kita ingin di Kabupaten Pasuruan khususnya di masa kita memperingati hari kemerdekaan, tidak boleh ada perongrong NKRI. Siapapun itu mau HTI mau PKI harus kita bumi hanguskan dari ibu pertiwi. Kami minta proses pimpinannya karena menghina presiden. Cabut izin lembaga ini,” ujar anggota Fraksi PKB Kabupaten Pasuruan ini.

Terpisah, penanggung jawab yayasan pendidikan tersebut, berinisial Zlh, menolak tuduhan Ansor.

Baca Juga:  Marak Penipuan Perumahan Syariah, Polisi: Cek Dulu ke Kemenag dan PUPR Jika Beli Perumahan

Pihaknya mengaku tak menyebarkan ideologi HTI seperti yang disangkakan GP Ansor Bangil.

”Mana buktinya. Silahkan laporkan ke polisi, laporkan ke koramil dan pihak yang berwajib. Disidang pengadilan, Ok,” ujar Zlh, Jumat 21 Agustus 2020 seperti dikutip dari laman Duta.co.

Ssmentara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan bahwa pelaporan tentang dugaan penghinaan itu sedang diproses oleh Satreskrim dengan tahap awal melakukan penyelidikan.

“Proses penyelidikan sudah berjalan. Ada lima saksi yang kita ambil keterangannya,” kata Rofiq, dikutip dari Jatimnow.com.

Polres Pasuruan, lanjut Rofiq, juga telah berkomunikasi dengan para ahli, mulai dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli tehnologi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:  16 Orang Positif Corona Usai Hadiri Acara Buka Puasa Bersama

“Nanti hasil konstruksinya akan kita jadikan sebagai kesimpulan awal menaikkan status. Bisa atau tidaknya dilakukan proses penyidikan, untuk dinaikkan dari penyelidikan ke proses sidik,” ujarnya.

Muhammad Fahri