Gus Mis: Tak Boleh Ada Paksaan Terkait Potongan Zakat dari Gaji PNS

Gus Mis: Tak Boleh Ada Paksaan Terkait Potongan Zakat dari Gaji PNS

Pecihitam.org – Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi atau Gus Mis mengapresiasi kebijakan Pemerintah akan menarik zakat 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim.

Kebijakan tersebut akan diperkuat lewat peraturan presiden (perpres).

Menurut alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini, kebijakan tersebut untuk meningkatkan pentingnya zakat bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dan rukun untuk menunaikan zakat.

Karena tegas dia, umat Islam harus secara sadar dan sukarela menunaikan ajaran Islam, termasuk soal zakat.

“Itu bagus untuk meningkatkan pentingnya zakat bagi mereka yang sudah memenuhi syarat dan rukun untuk menunaikan zakat,” ujar Gus Mis, Rabu (7/2/2018).

Intinya, menurut Gus Mis seperti Menteri Agama hari ini tegaskan bukan kewajiban, tapi hanya memfasilitasi zakat bagi PNS Muslim.

Baca Juga:  Gelar Raker, PAC Ansor Sungai Ambawang Agendakan Ngaji Rutin Risalah Ahlussunnah wal Jamaah

“Intinya, tidak boleh ada paksaan karena di dalam Islam tidak diperbolehkan adanya pemaksaan,” tegas Gus Mis.

Sebelumnya diberitakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji apatur sipil negara (ASN) beragama Islam untuk zakat, akan segera dikeluarkan.

“Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres),” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurut Lukman, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.

“Bagi yang keberatan, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan,” tutur Lukman.

Lukman melihat, potensi zakat dari hasil pungutan‎ sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang.

Baca Juga:  MUI Sarankan Pemerintah Agar Menata Ulang UU Zakat

“‎Pontensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an teriliun, (dari ASN sendiri) sekarang sedang dihitung,” ujar Lukman.

Sementara pengelola zakat dari pungutan gaji ASN, kata Lukman, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat.

“Kita ini potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat‎,” ucap Lukman

Source: Tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *