Hadits Shahih Al-Bukhari No. 140-141 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 140-141 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “menyiapkan air ditempat buang hajat” dan “tidak boleh menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil” hadis ini menjelaskan tentang Ibnu Abbas yang selalu menyiapkan air untuk keperluan hajat Rasulullah saw. Hadis berikutnya membahas tentang larangan menghadap kiblat ketika buang hajat. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 41-47.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 140

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْخَلَاءَ فَوَضَعْتُ لَهُ وَضُوءًا قَالَ مَنْ وَضَعَ هَذَا فَأُخْبِرَ فَقَالَ اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Warqa’] dari [‘Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Ibnu ‘Abbas], bahwa pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk kedalam WC, lalu aku letakkan bejana berisi air. Beliau lantas bertanya: “Siapa yang meletakkan ini?” Aku lalu memberitahukannya, maka beliau pun bersabda: “Ya Allah pandaikanlah dia dalam agama.”

Keterangan Hadis: فَوَضَعْت لَهُ وَضُوءًا (aku menyiapkan air wudhu untuknya), yakni air untuk beliau pakai berwudhu. Lalu ada pula yang mengatakan bahwa ada kemungkinan air tersebut diberikan oleh lbnu Abbas kepada Nabi untuk dipakai beristinja’ (cebok). Akan tetapi, pandangan ini perlu dicermati lebih Ianjut.

فَأُخْبِرَ (Lalu diberitahukan) telah disebutkan dalam kitab “Ilmu” bahwa yang memberitahukan hal itu adalah Maimunah binti Al Harits (bibi lbnu Abbas). At-Taimi berkata, “Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa membalas suatu kebaikan dengan doa adalah sangat dianjurkan.”

Lalu Ibnu Al Munir berkata, “Kesesuaian doa untuk Ibnu Abbas agar diberi pemahaman tentang agama setelah beliau menyiapkan air tersebut, adalah karena Ibnu Abbas merasa ragu apa yang harus dilakukan antara tiga hal berikut ini; yaitu masuk ke tempat Nabi sambil membawa air, meletakkan air di dekat tempat tersebut agar mudah didapat, atau tidak melakukan apa-apa. Kemudian Nabi melihat bahwa apa yang telah dilakukan oleh Ibnu Abbas itu lebih tepat. Karena jika ia masuk dengan membawa air, maka hal itu dapat menyingkap aurat beliau SAW. Sementara jika ia tidak berbuat apa-apa, maka akan menyulitkan beliau SAW untuk mendapatkan air.

Perbuatan lbnu Abbas ini menunjukkan kecerdasannya, maka Nabi mendoakannya untuk diberi pemahaman tentang agama agar ia dapat memperoleh manfaat. Sementara sebagian pembahasan hadits ini telah diterangkan terdahulu dalam bab Ilmu.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 141

حَدَّثَنَا آدَمُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الْغَائِطَ فَلَا يَسْتَقْبِل الْقِبْلَةَ وَلَا يُوَلِّهَا ظَهْرَهُ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi’b] berkata, telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [‘Atha’ bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Ayyub Al Anshari] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam WC untuk buang hajat, maka janganlah menghadap ke arah kiblat membelakanginya. Hendaklah ia menghadap ke arah timurnya atau baratnya.”

Keterangan Hadis: Pengertian “Kecuali bila berada di suatu bangunan, terhadang tembok maupun yang sepertinya” adalah seperti batu besar, pagar, pohon dan pembatas-pembatas lain. Al Isma’ili berkata, “Dalam hadits yang disebutkan pada bab ini tidak ada keterangan yang mengindikasikan pengecualian seperti itu.” Perkataan ini aku jawab dengan tiga jawaban:

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 194 – Kitab Wudhu

Pertama, bahwa pengecualian itu didasarkan pada hakikat lafazh Al Gha’ith (tempat buang air besar) di mana menurut hakikat bahasa, Al Gha’ith adalah suatu tempat datar di muka bumi yang terdapat di lapangan terbuka. Meskipun setelah itu lafazh Al Gha’ith dipakai untuk nama semua yang dikhususkan sebagai tempat buang air besar dalam arti majaz (kiasan). Maka, larangan dalam hadits di atas khusus untuk tempat yang terbuka. Sebab suatu Jafazh bila tidak dibatasi dengan sesuatu, maka maknanya kembali kepada hakikat Jafazh tersebut. Jawaban ini di­kemukakan oleh Al lsma’ili yang merupakan jawaban yang terkuat.

Kedua, menghadap ke arah kiblat dapat terealisasi bila seseorang berada di lapangan terbuka, sementara bila terhalang tembok atau bangunan, maka secara adat kebiasaan dinamakan menghadap kepada hal-hal tersebut. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Al Munir. Pendapat ini menjadi kuat bila dikatakan bahwa tempat-tempat untuk buang air besar tidak dapat digunakan untuk shalat, sehingga tidak ada istilah kiblat pada tempat-tempat tersebut. Akan tetapi jawaban ini dikritisi, karena hal itu mengakibatkan tidak sahnya shalat seseorang yang antara ia dengan Ka’bah ada tempat yang tidak sah untuk dipergunakan shalat, dan ini adalah batil.

Ketiga, pengecualin di atas adalah berdasarkan hadits lbnu Umar yang disebutkan setelah bab ini, sebab hadits-hadits Nabi SAW adalah merupakan satu kesatuan. Jawaban ini diutarakan oleh lbnu Baththal serta disetujui oleh lbnu Tin dan lainnya.

Apabila dikatakan, “Mengapa kamu memberi makna Al Gha’ith sebagaimana arti hakikinya dan tidak mengartikannya dengan arti yang lebih luas, sehingga dapat mencakup tempat terbuka maupun bangunan tertutup. Terlebih lagi sahabat yang meriwayatkan hadits ini telah memberi makna hadits tadi dalam arti yang luas dan umum, dimana beliau -sebagaimana yang akan disebutkan oleh Imam Bukhari dalam bab Kiblat penduduk Madinah pada awal mula disyariatkannya shalat­berkata, “Kami mendatangi negeri Syam, lalu kami temui tempat-tempat untuk buang hajat telah dibangun menghadap kiblat, maka kami pun berpaling (mengambil arah berlawanan) dari arah bangunan itu seraya memohon ampun.”

Pertanyaan ini dapat dijawab dengan mengatakan, “Abu Ayyub Al Anshari (perawi hadits yang dimaksud) telah memberi makna lafazh Al Gha’ith dari segi hakikat dan majaz sekaligus, dan itulah yang seharus­nya dilakukan. Seakan-akan hadits yang mengkhususkan makna itu hanya pada tempat terbuka belum sampai kepada beliau.

Adaikata tidak ada hadits lbnu Umar yang mengindikasikan bahwa yang dimaksud dengan larangan menghadap kiblat saat buang air besar tidak berlaku pada tempat tertutup seperti bangunan, niscaya kami akan berpendapat pula bahwa larangan itu berlaku umum baik di tempat terbuka maupun tertutup. Sementara mengamalkan kedua dalil yang ada lebih utama daripada mengabaikan salah satunya.

Disebutkan dalam hadits Jabir, – sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dan lainnya- sebuah keterangan yang menguatkan pandangan ini. Adapun lafazh hadits tersebut versi Imam Ahmad, adalah: (Rasulullah SAW melarang kami membelakangi atau menghadap kiblat dengan kemaluan-kemaluan kami saat kami menumpahkan air (kencing). Jabir menambahkan, “Kemudian aku pernah melihat beliau SAW setahun sebelum wafat kencing dengan menghadap kiblat.”) Sebenamya hadits ini bukan sebagai penghapus hukum larangan menghadap kiblat sebagaimana anggapan sebagian orang, akan tetapi hadits ini harus dipahami bahwa kejadian tersebut berlangsung di tempat tertutup (bangunan) mengingat kebiasaan Nabi SAW yang senantiasa menutup diri bila melakukan hal-hal seperti itu.

Baca Juga:  Ini Pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani Tentang Hadits Yang Melarang Makelar

Adapun ketika lbnu Umar melihat beliau sedang kencing adalah tanpa sengaja -sebagaimana disebutkan kemudian- demikian pula dengan kejadian yang dialami oleh Jabir.

Pandangan yang mengatakan bahwa perbuatan itu hanyalah khusus dibolehkan bagi Nabi tidak dapat dibenarkan, karena perkara yang khusus bagi Nabi SAW tidak ditetapkan dengan dalil yang masih memiliki kemungkinan lain.

Sementara hadits Ibnu Umar yang akan disebutkan kemudian memberi keterangan bolehnya buang hajat sambil membelakangi kiblat apabila berada di tempat tertutup (bangunan), sementara hadits Jabir menunjukkan kebolehan menghadap kiblat.

Andaikata bukan karena hadits Jabir ini, tentu hadits Abu Ayyub (tentang larangan menghadap kiblat saat buang hajat) tidak dikhususkan dengan hadits lbnu Umar selain kebolehan untuk membelakanginya saja, dan tidak boleh dikatakan bahwa kebolehan untuk menghadap kiblat diana­logikan dengan keterangan yang membolehkan membelakanginya. Analogi dalam ha! ini tidak diperbolehkan, karena menghadap kiblat jauh lebih berat kadamya dibandingkan dengan membelakanginya.

Lalu sebagian ulama ada yang berpedoman dengan hadits ini sehingga membolehkan untuk membelakangi kiblat saat buang hajat dan tidak boleh untuk menghadapnya, pendapat ini dinukil dari Abu Hanifah serta Ahmad. Di samping itu ada pula pendapat yang membedakan antara tempat terbuka dan tempat tertutup (dalam bangunan tertentu), dimana mereka memperbolehkannya di tempat tertutup dan melarangnya di tempat terbuka, baik menghadap maupun membelakangi-nya.

Jumhur ulama berkata, “Pendapat terakhir ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Syafi’i dan Ishaq. Ini merupakan pendapat yang paling netral, karena ia telah mengamalkan seluruh dalil yang ada. Pendapat ini diperkuat pula dari sisi logika -seperti yang telah disebutkan terdahulu dari lbnu Munir- bahwa menghadap kiblat dalam ruangan (bangunan) menurut kebiasaan dikatakan menghadap ke dinding (bukan ke kiblat), dan di samping tcmpat-tcmpat khusus untuk buang hajat adalah tempat syctan, sehingga tidak pantas dikatakan bahwa tempat itu memiliki kiblat, berbeda dengan tempat yang tcrbuka atau tanah lapang.”

Ulama yang lain berpendapat bahwa menghadap dan mem­belakangi kiblat adalah haram mutlak. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Abu Hanifah serta Ahmad. Demikian pula pendapat Abu Tsaur (salah seorang ulama mazhab Syafi’i). Adapun yang mendukung pendapat ini dari madzhab Maliki adalah lbnu Al Arabi, scmentara dari madzhab Azh-Zhahiriyah adalah lbnu Hazm. Hujjah (alasan) yang mereka kemukakan adalah sesungguhnya larangan harus didahulukan daripada pembolehan, sementara mereka menganggap hadits Jabir yang telah kami isyaratkan terdahulu scbagai hadits yang tidak shahih.

Di sisi lain ada pula ulama yang membolehkan secara mutlak, dan ini adalah pandangan Aisyah, Urwah, Rabi’ah dan Dawud. Mereka beralasan bahwa hadits-hadits dalam masalah ini saling bertcntangan, maka dari itu kita harus kembali kepada hukum asal yaitu ibahah (boleh).

Demikianlah empat madzhab yang masyhur di kalangan ulama, dimana Imam Nawawi tidak menukil dalam kitabnya Syarh Al Muhadzdzab selain kecmpat pendapat tersebut. Namun dalam persoalan ini masih ada lagi tiga pcndapat lain, yaitu;

pertama, boleh menghadap kiblat saat bcrada dalam bangunan saja dengan berpegang pada makna lahir (zhahir) hadits lbnu Umar. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Yusuf. Kedua, Haram secara mutlak meskipun sekedar menghadap kiblat yang telah dihapus, yakni Baitul Maqdis. Pendapat ini dinukil dari Ibrahim dan Ibnu Sirin. Mereka berpedoman dengan hadits Ma’qil Al Asadi, (Rasulullah SAW melarang kita untuk menghadap dua kiblat pada saat kencing dan buang air besar). (HR. Abu Dawud dan lainnya. Hadits ini dhaif (lemah) karena dalam silsilah periwayatannya terdapat seorang perawi yang majhul (tidak dikenal).

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 43 – Kitab Iman

Seandainya hadits ini shahih, mesti dipahami bahwa yang dimaksud adalah penduduk Madinah dan daerah yang searah, sebab bila mereka menghadap ke Baitul Maqdis berarti telah membelakangi Ka’bah. Sesungguhnya yang menjadi sebab larangan itu adalah membelakangi Ka’bah, bukan menghadap Baitul Maqdis.

Lalu Imam Al Khaththabi mengklaim adanya ijma’ (kesepakatan ulama) yang mengatakan tidak haram menghadap Baitul Maqdis jika menghadapnya tidak mem­belakangi Ka’bah. Akan tetapi apa yang beliau katakan ini masih dipertanyakan berdasarkan keterangan yang telah kami sebutkan, yaitu pendapat Ibrahim dan Ibnu Sirin dimana pendapat ini juga disetujui oleh sebagian ulama madzhab Syafi’i, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abi Ad­Damm.

Ketiga, pengharaman tersebut hanya berlaku bagi penduduk Madinah dan daerah yang searah dengannya. Adapun negeri-negeri yang kiblatnya berada di bagian timur dan barat diperbolehkan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang hajat, baik berada dalam bangunan maupun di tempat terbuka. Pendapat ini berdasarkan pada keumuman lafazh dalam sabda beliau SAW, شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا (Akan tetapi hendaklah kamu menghadap ke timur atau ke barat).

Abu Awanah -salah seorang sahabat Imam Al Muzani- berkata, “Imam Bukhari justeru memahami sebaliknya, dimana beliau menjadikan hadits ini untuk menunjukkan bahwa kiblat tidaklah berada di timur maupun barat.” Keterangan ini akan dipaparkan pada bab tentang kiblat penduduk Madinah dalam kitab shalat, insya Allah Ta ‘ala.

فَلَا يَسْتَقْبِل (Janganlah ia menghadap ke arah kiblat) maksudnya adalah Ka’bah. Sedangkan perkataan beliau, “dan jangan pula membelakanginya … ” dalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan, (Saat kencing dan buang air besar).

Secara lahir (zhahir) lafazh kencing) merupakan larangan khusus bagi sesuatu yang  keluar dari aurat, dimana tujuan larangan tersebut adalah memuliakan kiblat agar tidak dicemari dengan mengarahkan najis kepadanya. Kesimpulan ini diperkuat oleh riwayat Jabir yang mengatakan, (apabila kami menumpahkan air [kencing]).

Ada pula yang mengatakan bahwa tujuan larangan tersebut adalah terbukanya aurat (dalam menghadap kiblat), sehingga atas dasar ini larangan untuk menghadap kiblat tersebut berlaku secara umum dalam semua yang dapat menyebabkan terbukanya aurat, seperti saat melakukan hubungan suami isteri.

lbnu Syasy Al Maliki telah menukil bahwa pendapat di atas merupakan salah satu pandangan dalam madzhab mercka (Maliki), seakan-akan orang yang mengemukakan pendapat ini berpegang pada  riwayat dalam kitab Al Muwatha’ dengan lafazh, (Janganlah kamu menghadap kiblat dengan kemaluan kamu (dalam keadaan terbuka)). Akan tetapi makna hadits ini dipahami sebagairnana hadits scbelumnya, yakni saat seseorang buang hajat. Hal itu sebagai langkah untuk memadukan antara riwayat yang ada, Wallahu A’lam.

Adapun perkataan Ayyub  (maka kami pun berpaling (mengambil arah berlawanan) daripada arah bangunan itu seraya memohon ampun) akan kami jelaskan kemudian, dimana hadits itu disebutkan.

M Resky S