Bagaimana Cara Buang Air Kecil yang Benar dalam Islam?

cara buang air kecil yang benar

Pecihitam.org – Agama Islam banyak memberikan tuntunan apa saja perihal perilaku keseharian kita, Dalam cakupan yang lebih umum ada banyak hal yang diatur dan hukumnya ditentukan oleh Alquran dan hadis. Sebagai misal persoalan ekonomi, sosial, pernikahan, dan muamalah, sampai dengan adab buang air pun diatur dalam Islam. termasuk tentang Bagaimana cara Buang Air Kecil yang Benar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam persoalan cara Buang Air Kecil yang benar, Rasulullah menganjurkan bagi umatnya supaya dilaksanakan dengan cara posisi berjongkok.

Dalam riwayat Al-Baihaqi dari Suraqah bin Malik memberikan keterangan tentang cara buang air kecil yang benar, ia berkata, “Rasulullah mengajarkan kepada kita tatkala berada dalam kamar mandi/toilet untuk melakukan jongkok dengan menekan kaki seraya menegakkan betis kaki kanan.”

Dalam riwayat lain dari Abu Dawud mejelaskan

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ابْنِ حَسَنَةَ قَالَ انْطَلَقْتُ أَنَا وَعَمْرُو بْنُ الْعَاصِ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَخَرَجَ وَمَعَهُ دَرَقَةٌ ثُمَّ اسْتَتَرَ بِهَا ثُمَّ بَالَ فَقُلْنَا انْظُرُوا إِلَيْهِ يَبُولُ كَمَا تَبُولُ الْمَرْأَةُ

“Dari Abdurrahman bin Hasanah berkata, Saya dan Amr bin al Ash hendak menemui Nabi shallahu ‘alaihi wassalam. kemudian, Nabi keluar dengan membawa perisai dari kulit. Nabi menggunakan perisai itu sebagai penutup. Kemudian, beliau kencing. Kami berkata, lihatlah Nabi kencing seperti kencingnya perempuan.” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga:  Lagi Emosi? Ini Lho Adab Marah dalam Islam yang Harus Kamu Jaga

Posisi kencing dengan cara berjongkok yang diajarkan Nabi mempunyai hikmah yang luar biasa.

Pertama, bisa mencegah percikan air kencing mengenai bagian-bagian lain di dalam kamar mandi.

Jika kencing dilakukan dalam keadaan berdiri, maka percikannya akan mengenai tempat lain. Berbeda dengan kencing dalam posisi jongkok, turunnya air dalam posisi tubuh rendah, sehingga percikannya tidak sampai menyebar.

Kedua, memaksimalkan penekanan otot-otot perut terhadap usus dan kandung kemih.

Posisi jongkok memudahkan air kencing, tinja dan angin keluar sampai tuntas dan kita bisa terhindar dari perut kambung. Jongkok pun bisa menjadi solusi penyakit bagi orang yang kesulitan buang air besar.

Ketiga, aurat lebih tertutup dan sesuai dengan adab serta kesopanan.

Saat menuntaskan sisa kencing, kita cukup melakukan gerakan sederhana sehingga tidak perlu membutuhkan waktu lama. Penyelesaian ini dilakukan dengan menekan bagian kemaluan dengan ringan sebanyak tiga kali, lalu disiram dengan air.

Hukum melaksanakan kencing jongkok adalah sunnah dan makruh apabila meninggalkannya. Apabila ada udzur, maka kita boleh melakukan kencing berdiri sebab Nabi SAW pernah melakukan kencing berdiri (keadaan tertentu) namun tidak dilakukan berkali-kali.

Baca Juga:  Bukan Hanya Setan! Inilah Empat Musuh Manusia, Nomor 4 Ternyata Musuh dalam Selimut

حَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ: حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ حُذَيْفَةَ، قَالَ «أَتَى النَّبِيُّ [ص:55] صلّى الله عليه وسلم سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ».

“Telah menceritakan kepada kami, shahabat Adam, beliau berkata: telah menceritakan kepada kami, shahabat Syu’bah dari Al-A’masyi dari Abi Wail dari Khudzaifah Radiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: “Nabi Muhammad shallallahu Alaihi Wasallam pernah melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian beliau kencing dengan berdiri, lalu beliau meminta air, maka aku yang membawakan air untuk digunakan berwudhu.” (HR. Bukhori no. 224)

Meskipun sudah ada hadis di atas, kita masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci melalui syarahnya agar hadis ini dapat digunakan sebagai hujjah (pegangan hukum). Dijelaskan dalam kitab Syarah Nawawi Ala Al-Muslim juz 3, halaman 165 bahwa ulama menyikapi hadis tersebut telah menjelaskan beberapa sebab dalam permasalahan Nabi kencing dengan posisi berdiri.

Imam Al-Khuttobi dan al-Baihaqi dan lainnya menyebutkan lima alasan. Berikut penjelasannya:

Pertama: Ada kebiasaan orang arab yang menjadikan kencing berdiri sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit tulang di bagian pinggulnya.

Kedua: Alasan Nabi kencing dengan posisi berdiri adalah karena beliau sedang terkena penyakit lutut bagian dalam.

Baca Juga:  Tidak Semua Ajaran Islam Bersifat Tetap, Ada yang Boleh Diubah, Ini Contohnya

Ketiga: Saat itu Nabi tidak menemukan tempat untuk duduk sehingga terpaksa kencing dalam keadaan berdiri karena terdapat banyak najis di tempat sampah tersebut.

Keempat: Posisi berdiri adalah posisi yang aman untuk keluarnya hadats, berbeda dengan keadaan duduk. Maka dari itu, Umar bin Abi Thalin mengatakan bahwa kencing dengan posisi berdiri dapat menjaga dubur dari najis.

Kelima: Nabi SAW melaksanakan kencing dalam posisi berdiri untuk menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam satu keadaan ketika ada udzur.

Mayoritas ulama fiqih (jumhur al-fuqoha’) menyatakan bahwa apabila ada seorang muslim yang kencing dalam keadaan berdiri tanpa ada udzur, maka hukumnya makruh. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah A’isyah. Ia berkata: “Barangsiapa yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah kencing dalam keadaan berdiri maka jangan kamu benarkan perkataannya.” Berbeda apabila terdapat udzur. Menurut kesepakatan ulama, hukumnya menjadi makhruh.

Sebagai umat Islam, sebisa mungkin kita harus melakukan kencing dengan posisi duduk atau jongkok, sesuai dengan yang telah dicontohkan oleh Nabi SAW.

Habib Mucharror

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *