Hadits Shahih Al-Bukhari No. 165-166 – Kitab Wudhu

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 165-166 – Kitab Wudhu ini, Imam Bukhari memberi judul dengan “air yang dipakai mencuci rambut manusia” kedua hadis ini menjelaskan tentang Ibnu Sirin yang memiliki rambut Rasulullah saw yang dia dapatkan dari Anas atau keluarga Anas. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Wudhu. Halaman 128-130.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 165

حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ قُلْتُ لِعَبِيدَةَ عِنْدَنَا مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَبْنَاهُ مِنْ قِبَلِ أَنَسٍ أَوْ مِنْ قِبَلِ أَهْلِ أَنَسٍ فَقَالَ لَأَنْ تَكُونَ عِنْدِي شَعَرَةٌ مِنْهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma’il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [‘Ashim] dari [Ibnu Sirin] berkata, “Aku berkata kepada Abidah, “Kami memiliki rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang kami dapat dari [Anas], atau keluarga Anas.’ Ia lalu berkata, “Sekiranya aku memiliki satu helai rambut Rasulullah, maka itu lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya.”

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 166

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ ابْنِ عَوْنٍ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا حَلَقَ رَأْسَهُ كَانَ أَبُو طَلْحَةَ أَوَّلَ مَنْ أَخَذَ مِنْ شَعَرِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin ‘Abdurrahim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa’id bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abbad] dari [Ibnu ‘Aun] dari [Ibnu Sirin] dari [Anas], bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencukur rambutnya, maka Abu Thalhah adalah orang yang pertama mengambil rambut beliau.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 254-256 – Kitab Mandi

Keterangan Hadis: Ibnu Sirin namanya adalah Muhammad, sedangkan Abidah adalah Ibnu Umar As-Salmani salah seorang pemuka tabi’in yang memeluk Islam di masa Nabi, namun tidak sempat bertemu beliau. Abidah masuk Islam dua tahun sebelum wafatnya Nabi.

أَصَبْنَاهُ (Yang kami dapatkan), maksudnya mereka memperoleh rambut tersebut dari Anas bin Malik. Adapun maksud Imam Bukhari menyebutkan riwayat ini adalah untuk memberi keterangan bahwa rambut Nabi yang didapatkan Thalhah -seperti disebutkan pada hadits no. 171 di atas tetap disimpan oleh keluarganya hingga sampai ke tangan para mantan budak keluarga tersebut sebab lbnu Sirin adalah mantan budak Anas bin Malik, sementara Anas adalah anak tiri Abu Thalhah.

Adapun konteks riwayat ini dengan judul bab adalah, bahwa hukum rambut adalah suci. Sebab jika tidak demikian, tentu mereka tidak akan menyimpannya dan Abidah tidak akan berharap untuk memiliki rambut beliau meski hanya sehelai. Apabila hukum rambut suci, maka air yang bersentuhan dengannya juga suci hukumnya.

لَمَّا حَلَقَ (Ketika mencukur rambutnya), maksudnya beliau SAW memerintahkan tukang cukur untuk melakukan hal itu. Adapun penyandaran perbuatan itu kepada diri beliau hanyalah sebagai bentuk majaz saja. Peristiwa ini terjadi pada saat pelaksanaan haji Wada’, sebagaimana yang akan kami terangkan.

كَانَ أَبُو طَلْحَة (Maka saat itu Abu Thalhah), maksudnya Abu Thalhah Al Anshari, suami Ummu Sulaim (ibu Anas bin Malik). Hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Awanah dalam kitab Shahih-nya melalui riwayat Sa’id bin Sulaiman, dimana riwayat beliau lebih jelas daripada riwayat yang diketengahkan oleh Muhammad bin Abdurrahim. Berikut ini riwayat Sa’id bin Sulaiman,

Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan tukang cukur untuk mencukur rambutnya, lalu beliau memberikan rambut kepalanya bagian kanan kepada Abu Thalhah, sedangkan rambut kepala bagian kiri beliau SAW perintahkan untuk dibagi-bagikan di antara manusia.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 303 – Kitab Haid

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dari Ibnu Uyainah dari Hisyam bin Hisan dari lbnu Sirin dengan lafazh, “Ketika (beliau SAW) selesai melontar jumrah dan menyembelih hewan, maka tukang cukur mencukur rambut kepalanya bagian kanan. Lalu beliau SAW memanggil Abu Thalhah kemudian memberikan rambut tersebut kepadanya. Setelah itu tukang cukur kembali mencukur rambut kepala bagian kiri, lalu beliau memberikan rambut tersebut kepada Thalhah untuk dibagi-bagikan di antara manusia.”

Masih dalam riwayat Muslim disebutkan pula dari Hafsh bin Ghiyats dari Hisyam, bahwasanya beliau SAW membagikan rambut kepala bagian kanan kepada orang-orang yang ada di dekatnya. Sementara dalam salah satu lafazh disebutkan, “Beliau membagikan rambutnya kepada manusia, dimana salah seorang di antara mereka ada yang mendapat sehelai atau dua helai rambut. Lalu beliau memberikan rambut kepala bagian kiri kepada Ummu Sulaim.” Dalam lafazh yang lain lagi dikatakan, “kepada Abu Thalhah.

Riwayat-riwayat di atas tidak saling kontradiksi, bahkan semua riwayat tersebut mungkin untuk dikompromikan, yakni dengan mengatakan bahwa beliau SAW rnemberikan seluruh rambut kepalanya (baik bagian yang kanan maupun yang kiri) kepada Thalhah. Adapun rambut bagian kanannya, dibagi-bagikan oleh Abu Thalhah kepada manusia atas perintah langsung dari beliau SAW. Sementara rambut bagian kiri diberikan oleh Abu Thalhah kepada isterinya Ummu Sulaim, juga atas perintah Nabi.

Pada salah satu riwayat Imam Ahmad ditemukan tambahan keterangan, “Agar ia (Ummu Sulaim) menyimpan rambut tersebut di tempat harum-haruman.” Atas dasar ini, maka kata ganti ”nya “yang disebutkan dalam riwayat Abu Awanah, “Dia membagikannya” yaitu rambut kepala bagian kanan. Demikian pula dengan kata ganti “ia “pada sabda beliau dalam riwayat Ibnu Uyainah yang berbunyi, ”Bagikanlah ia di antara manusia.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 74 – Kitab Ilmu

Imam An-Nawawi berkata. “Dalam hadits ini terdapat keterangan disukainya mendahulukan mencukur rambut kepala bagian kanan menurut jumhur ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Hadits ini juga merupakan dalil tentang sucinya rambut manusia seperti yang dikatakan oleh jumhur ulama, dan itu pula pendapat yang benar dalam madzhab kami (Syafi’iyah).

Terdapat pula penjelasan kebolehan tabarruk (mencari berkah) dengan rambut beliau dan menyimpannya. Di samping itu, hadits ini menunjukkan disukainya memberi santunan kepada sesama teman dalam bentuk pemberian maupun hadiah. Aku (lbnu Hajar) katakan, “Hadits ini menjelaskan bahwa santunan yang diberikan kepada teman-teman tidak mesti sama ukurannya” Selanjutnya hadits ini memuat pula keterangan bolehnya melebihkan bagian seseorang yang melakukan tugas tertentu atas orang lain.”

Beliau (Imam An-Nawawi) menambahkan, “Para ulama berbeda pendapat mengenai nama orang yang mencukur beliau SAW saat itu, dan yang benar orang itu adalah Ma’mar bin Abdullah, sebagaimana yang dikatakan oleh Bukhari. Pendapat lain mengatakan, orang itu adalah Kharasy bin Umayyah.” Demikian kutipan dari An-Nawawi. Tapi yang tepat, Kharasy adalah orang yang mencukur rambut beliau SAW saat berada di Hudaibiyah, wallahu a ‘lam.

M Resky S