Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 243 – Kitab Mandi ini, Imam Bukhari memberi hadis ini dengan judul “Mandi dengan Satu Sha’ dan Sepertinya” hadis ini menerangkan tentang kadar air yang dipakai untuk mandi janabat. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 2 Kitab Mandi. Halaman 401-403.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنِي شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ حَفْصٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَلَمَةَ يَقُولُ دَخَلْتُ أَنَا وَأَخُو عَائِشَةَ عَلَى عَائِشَةَ فَسَأَلَهَا أَخُوهَا عَنْ غُسْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَتْ بِإِنَاءٍ نَحْوًا مِنْ صَاعٍ فَاغْتَسَلَتْ وَأَفَاضَتْ عَلَى رَأْسِهَا وَبَيْنَنَا وَبَيْنَهَا حِجَابٌ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ وَبَهْزٌ وَالْجُدِّيُّ عَنْ شُعْبَةَ قَدْرِ صَاعٍ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [‘Abdullah bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepadaku [‘Abdush Shamad] berkata, telah menceritakan kepadaku [Syu’bah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Hafsh] berkata, aku mendengar [Abu Salamah] berkata, “Aku dan saudara ‘Aisyah menemui [‘Aisyah], lalu saudaranya bertanya kepadanya tentang cara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi (dari janabat). ‘Aisyah lalu minta diambilkan satu bejana air setara dengan ukuran satu sha’. Kemudian mandi dan menuangkan air ke atas kepalanya, sementara antara kami dengannya terhalang oleh hijab.” Abu ‘Abdullah berkata, [Yazid bin Harun] dan [Bahz] dan [Al Juddi] menyebutkan dari [Syu’bah], “Sekadar satu sha’.”
Keterangan Hadis: (Mandi dengan 1 sha’ dan sepertinya), maksudnya mandi dengan ukuran air sebanyak satu sha’ atau kurang lebih demikian.
Satu sha’ sebagaimana yang telah dijelaskan adalah 5 1/3 rithl Baghdad, seperti dikatakan oleh Rafi’i. Sementara menurut yang lainnya adalah 130 dirham. Sedangkan An-Nawawi cenderung berpendapat bahwa 1 sha’ adalah 128, 4/7 dirham.
Lalu Syaikh Al Muwaffiq menjelaskan sebab perbedaan dalam masalah ini dengan mengatakan, “Pada awalnya adalah 128 ditambah 4/7 dirham, kemudian mereka menambahnya satu mitsqal untuk menghilangkan bilangan pecahannya sehingga menjadi 130.” Selanjutnya ia mengatakan bahwa yang mesti dijadikan pedoman adalah pendapat pertama, karena kadar demikianlah yang ada ketika para ulama menjadikan sha’ sebagai standar ukuran pada waktu itu.
وَأَخُو عَائِشَةَ (Saudara Aisyah). Ad-Dawudi mengatakan bahwa ia adalah Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ada juga yang mengatakan bahwa ia adalah saudara Aisyah seibu, yaitu Thufail bin Abdullah. Tetapi kedua pendapat ini tidak tepat, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui riwayat Mu’adz, Nasa’i melalui riwayat Khalid bin Harits, Abu A wanah melalui riwayat Y azid bin Harun, dimana mereka semua meriwayatkan dari Syu’bah -sehubungan dengan hadits ini- bahwa yang dimaksud adalah saudaranya sesusuan.
Kemudian An-Nawawi beserta sejumlah ulama lainnya mengatakan bahwa ia adalah Abdullah bin Y azid berdasarkan riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim pada bab Jana ‘iz Uenazah) dari Abu Qilabah dari Abdullah bin Y azid -saudara sepersusuan Aisyah- dari Aisyah. Kemudian ia menyebutkan sebuah hadits selain hadits ini. Namun saya tidak bisa memutuskan bahwa beliaulah yang dimaksud dalam hadits ini, karena Aisyah memiliki saudara sesusuan yang lain, yaitu Katsir bin Ubaid dimana ia juga meriwayatkan dari Aisyah. Haditsnya terdapat dalam kitab Al Adab Al Mufrad karangan Imam Bukhari, dan dalam Sunan Abu Daud melalui jalur periwayatan anaknya Said bin Katsir. Abdullah bin Y azid berasal dari Bashrah, dan Katsir bin Ubaid berasal dari Kufah. Maka, ada kemungkinan bahwa yang dimaksud saudara Aisyah dalam riwayat ini adalah salah satu di antara keduanya dan ada pula kemungkinan selain keduanya, wallahu a ‘lam.
وَبَيْنَنَا وَبَيْنَهَا حِجَابٌ (Di antara kami dan dia ada hijab) Al Qadhi Iyadh mengatakan, bahwa secara lahiriah makna hadits tersebut mengindikasikan mereka berdua melihat perbuatan Aisyah (ketika menyiram) kepalanya dengan air, karena bagian atas tubuhnya boleh (halal) dilihat oleh mahramnya. Yakni karena Aisyah adalah bibi (saudari ibu) Abu Salamah dari persusuan, dimana Abu Salamah disusui oleh saudara perempuan Aisyah, yakni Ummu Kultsum. Di samping itu, Aisyah telah menutup bagian bawah badannya yang tidak boleh dilihat oleh mahramnya. Sebab bila penutup tersebut menghalangi seluruh badan Aisyah, niscaya apa yang dilakukan Aisyah untuk mengajari mereka ini tidak ada faidahnya.
Perbuatan Aisyah tersebut merupakan keterangan disukainya mengajar melalui perbuatan (praktek langsung) agar lebih melekat dalam jiwa. Oleh karena pertanyaan di atas mencakup cara mandi dan kadar air, maka dengan cara (mandi tersebut) keduanya telah terjawab. Adapun cara mandi diketahui dari perbuatan beliau yang cukup menyiramkan air ke badan, dan kadar air diketahui dari perbuatan beliau yang mandi dengan satu sha’ saja.
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 662 – Kitab Adzan - 30/08/2020
- Hadits Shahih Al-Bukhari No. 661 – Kitab Adzan - 30/08/2020