Hadits Shahih Al-Bukhari No. 393-395 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 393-395 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memberi hadits pertama berikut ini dengan judul bab “Menggosok Ingus di Masjid Dengan Batu Kerikil” dan dua hadits berikutnya dengan judul bab “Tidak Boleh Meludah Ke Arah Kanan Waktu Shalat”.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits-hadts ini menjelaskan  tentang larangan keras bagi mereka yang suka meludah menghadap kearah kiblat atau meludah ke arah kanannya. Akan tetapi yang dianjurkan Rasulullah saw hendaklah meludah ke arah kirinya atau dibawah kakinya yang kiri.  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 119-122.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 393

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَأَبَا سَعِيدٍ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي جِدَارِ الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَ حَصَاةً فَحَكَّهَا فَقَالَ إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَخَّمَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ الْيُسْرَى

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma’il] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa’d] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin ‘Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] dan [Abu Sa’id] keduanya menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat ludah pada dinding masjid, beliau lalu mengambil batu kerikil kemudian menggosoknya. Setelah itu beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian meludah maka janganlah ia membuangnya ke arah depan atau sebelah kanannya, tetapi hendaklah ia lakukan ke arah kirinya atau di bawah kaki (kirinya).”

Keterangan Hadis: Perbedaan bab ini dengan bab sebelumnya adalah dari segi keumumannya, karena pada umumnya dahak itu berlendir dan lengket sehingga untuk menghilangkannya tidak semudah ludah. Begitu juga ludah tidak seperti dahak yang mungkin dapat dihilangkan tanpa menggunakan alat, kecuali apabila ludah itu bercampur dahak, seperti ingus. Inilah nampaknya maksud Imam Bukhari .

(lbnu Abbas berkata) Riwayat mu’allaq (tanpa sanad) mt telah disebutkan secara maushul (bersambung silsilah periwayatannya) oleh lbnu Abi Syaibah dengan sanad shahih. Beliau berkata di bagian akhimya, “Apabila lupa maka tidak membahayakan baginya“.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 561 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Adapun kesesuaiannya dengan judul bab adalah, untuk mengisyaratkan bahwa sebab utama larangan itu adalah untuk memuliakan kiblat, bukan sekedar terganggu dengan ludah dan yang sepertinya. Meskipun hal ini juga merupakan sebab larangan, namun tujuan memuliakan kiblat lebih ditekankan. Oleh sebab itu, tidak dibedakan antara ludah atau dahak yang basah dan kering. Berbeda apabila sebab pelarangan hanya sekedar perasaan jijik, maka menginjak dahak atau ludah yang kering tidaklah membahayakan, Wallahu a ‘lam.

فَتَنَاوَلَ حَصَاةً (maka beliau mengambil kerikil) Lafazh inilah yang menjadi inti judul bab, dan tidak ada perbedaan dalam segi makna antara dahak dan ingus. Oleh sebab itu, Imam Bukhari menjadikan salah satunya sebagai dalil bagi yang lain.

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 394

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ وَأَبَا سَعِيدٍ أَخْبَرَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى نُخَامَةً فِي حَائِطِ الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَصَاةً فَحَتَّهَا ثُمَّ قَالَ إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَتَنَخَّمْ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ الْيُسْرَى

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [‘Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin ‘Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] dan [Abu Sa’id] keduanya mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat ludah pada dinding masjid, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil batu kerikil dan menggosoknya. Kemudian beliau bersabda: “Jika salah seorang dari kalian meludah janganlah ia meludah ke arah kiblat atau ke sebelah kanannya, tapi hendaklah ia lakukan ke arah kiri atau di bawah kaki kirinya.”

Hadits Shahih Al-Bukhari No. 395

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي قَتَادَةُ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتْفِلَنَّ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلَكِنْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ رِجْلِهِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin ‘Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Qatadah] berkata, aku mendengar [Anas bin Malik] berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian meludah ke arah depan atau samping kanannya, tapi hendaklah ke arah kiri atau di bawah kakinya.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 80-81 – Kitab Ilmu

Keterangan Hadis: Dalam bab ini Imam Bukhari menyebutkan kembali hadits yang telah disebutkan pada bab sebelumnya melalui jalur lain dari lbnu Syihab, kemudian beliau menyebutkan pula hadits Anas melalui jalur Qatadah secara ringkas riwayat Hafsh bin Umar. Namun dalam kedua had its pada bab ini perbuatan terse but tidak dibatasi “saat shalat”.

Adapun batasan seperti itu hanya disebutkan pada riwayat Hammam di bab berikut. Sebagaimana kebiasaannya, Imam Bukhari berpegang dengan lafazh yang terdapat pada sebagian jalur periwayatan, meski tidak terdapat dalam hadits yang beliau sebutkan pada bab yang bersangkutan. Seakan-akan beliau cenderung berpendapat bahwa lafazh mutlak (tanpa batasan) yang terdapat pada salah satu kedua riwayat itu harus dipahami dalam konteks lafazh muqayyad (memiliki batasan).

Namun Imam Bukhari tidak menyinggung hukum perbuatan tersebut di luar shalat. Sementara Imam An-Nawawi telah menegaskan bahwa meludah ke arah kiblat atau ke kanan dilarang pada waktu shalat dan di luar shalat, baik berada di dalam atau di luar masjid. Telah dinukil dari Imam Malik bahwa dia berkata, “Tidak mengapa meludah ke arah kiblat di luar shalat.”

Pandangan yang melarang secara mutlak dikuatkan oleh riwayat Abdurrazzaq dan selainnya dari Ibnu Mas’ud, bahwa ia tidak senang seseorang meludah ke arah kanannya di luar shalat. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, dia berkata, “Aku tidak pernah meludah ke arah kanan sejak masuk Islam.” Dinukil pula dari Umar bin Abdul Aziz bahwa beliau melarang anaknya meludah ke arah kiblat atau ke arah kanan, baik di dalam maupun di luar masjid.

Adapun pandangan yang mengkhususkan larangan ini bagi mereka yang sedang melakukan shalat adalah berdasarkan adanya illat (penyebab) larangan yang tersebut dalam riwayat Hammam dari Abu Hurairah, dimana ia berkata, “Karena sesungguhnya di bagian kanannya terdapat malaikat,” atas dasar bahwa malaikat yang dimaksud selain malaikat pencatat dan pemelihara. Dari sini tampak kekhususan Iarangan tersebut pada waktu shalat. Pembahasan secara rinci akan dijelaskan kemudian, insya Allah.

Al Qadhi Iyadh berkata, “Larangan meludah ke arah kanan dalam shalat berlaku jika tindakan lain mungkin dilakukan, namun apabila tidak memungkinkan maka hal itu boleh dilakukan.” Saya (lbnu Hajar) katakan, Tidak ada alasan untuk meludah ke arah kanan selama seseorang masih mengenakan pakaian, sementara syariat telah memberi bimbingan ke arah itu seperti yang telah disebutkan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 189-191 – Kitab Wudhu

Al Khaththabi berkata, “Apabila ada orang di arah kirinya maka janganlah ia meludah ke arah kiri, akan tetapi hendaklah meludah ke bawah kaki atau meludah di pakaiannya.” Saya (lbnu Hajar) katakan, bahwa dalam hadits yang diriwayatkan melalui jalur Thariq Al Muharibi, seperti dinukil oleh Abu Daud, terdapat indikasi ke arah itu. Karena dalam riwayat tersebut beliau SAW bersabda, “Atau ke arah kirinya apabila tidak ada orang, tapi jika ada orang maka hendaklah ia melakukan demikian, lalu beliau meludah ke bawah kakinya dan menggosoknya.”

Sementara dalam riwayat Abdurrazzaq melalui jalur Atha’ dari Abu Hurairah disebutkan riwayat yang senada dengan itu. Apabila di bawah kakinya terdapat tikar atau yang sepertinya, maka meludah ke kain merupakan satu-satunya tindakan yang harus dilakukan. Sedangkan jika kain juga tidak didapatkan, maka mungkin menelannya lebih utama daripada harus melakukan perbuatan terlarang. Wallahu a ‘lam.

Catatan

Imam Bukhari berpendapat bahwa hukum dahak dan ludah adalah sama. Pendapat itu berdasarkan peristiwa yang terjadi, yaitu ketika Rasulullah SAW melihat dahak maka beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian meludah.” Hal ini menunjukkan kesamaan hukum keduanya. Wallahu a ‘lam.

M Resky S