Hadits Shahih Al-Bukhari No. 434 – Kitab Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 434 – Kitab Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Syair di Masjid” hadis dari Abdurrahman bin Auf ini menjelaskan bahwa ia mendengar Hassan bin Tsabit Al Anshari mempersaksikan Abu Hurairah, “Aku mohon kepadamu atas nama Allah, apakah engkau mendengar Nabi SAW bersabda, ‘Wahai Hassan pertahankan Rasulullah SAW Ya Allah, perkuatlah ia dengan Ruh Qudus’ .” Abu Hurairah berkata, “Benar.”  Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Shalat. Halaman 209-211.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّهُ سَمِعَ حَسَّانَ بْنَ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيَّ يَسْتَشْهِدُ أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْشُدُكَ اللَّهَ هَلْ سَمِعْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَا حَسَّانُ أَجِبْ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ نَعَمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi’] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu’aib] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bin ‘Auf] bahwa dia mendengar [Hassan bin Tsabit Al Anshari] meminta kesaksian [Abu Hurairah], “Semoga Allah memberimu kebaikan, apakah anda mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wahai Hassan, penuhilah panggilan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (permintaan untuk melawan kaum kafir). Ya Allah, kuatkanlah dia dengan Ruhul Qudus (Malaikat Jibril) ‘. Abu Hurairah menjawab, “Ya.”

Baca Juga:  Hadits Tentang Silaturahmi dan Manfaatnya Bagi Kita

Keterangan Hadis: Maksud bab ini adalah, apa hukum syair di masjid.

يَسْتَشْهِدُ (mempersaksikan) yakni minta persaksian. Maksudnya kabar tentang hukum syariat, namun hal itu dikatakan sebagai persaksian untuk menguatkan kabar tersebut.

أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ (perkuatlah ia dengan ruh qudus) Ruh qudus yang dimaksud di sini adalah Jibril, berdasarkan had its Al Bara’ yang dikutip oleh Imam Bukhari, وَجِبْرِيلُ مَعَك (Dan Jibril bersamamu). Adapun yang dimaksud dengan “jawaban” di sini adalah bantahan terhadap kaum kafir yang telah menghina Rasulullah SAW dan para sahabatnya.

Dalam riwayat Imam Tirmidzi dari jalur Abu Zinad dari Urwah dari Aisyah. dia berkata, “Rasulullah SAW pernah menyiapkan mimbar untuk Hassan di masjid, maka ia pun berdiri di atasnya menghujat orang-­orang kafir.” Lalu disebutkan oleh Al Mizzi dalam kitab Al Athraf bahwa Imam Bukhari meriwayatkan pula secara mu ‘allaq (tanpa sanad) sama seperti riwayat Tirmidzi dan bahkan lebih lengkap lagi, akan tetapi aku tidak menemukannya dalam kitab Shahih Bukhari.

Ibnu Baththal berkata, “Tidak ada keterangan dalam hadits pada bab ini bahwa Hassan melantunkan syair dalam masjid di hadapan Nabi SAW. Akan tetapi riwayat Imam Bukhari di bagian ‘permulaan ciptaan’ melalui jalur Sa’id mengindikasikan bahwa sabda beliau SAW kepada Hassan, ‘ambillah atas namaku’ berlangsung di masjid. Lalu Hassan melantunkan syair dalam rangka membela Nabi dari hujatan kaum musyrikin.” Ulama selain beliau berkata, “Ada kemungkinan maksud Imam Bukhari bahwa syair yang mengandung kebenaran merupakan sesuatu yang hag (benar), berdasarkan doa Nabi SAW untuk Hassan atas syairnya. Maka. sesuatu yang benar (haq) boleh dilakukan di masjid. Syair yang demikian tidak boleh dilarang seperti dilarangnya perkataan­-perkataan keji dan sia-sia.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 249-250 – Kitab Mandi

Saya (Ibnu Hajar) katakan, pernyataan pertama lebih sesuai dengan kebiasaan Imam Bukhari. Demikian yang ditegaskan oleh Al Maziri dalam perkataannya, “Hanya saja Imam Bukhari meringkas kisah ini karena telah masyhur, dan beliau juga menyebutkan di bagian lain”.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya serta Imam Tirmidzi sekaligus menganggapnya sebagai hadits hasan, melalui jalur Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dia berkata, “Rasulullah SAW melarang melantunkan syair di masjid-masjid.” Sanadnya shahih sampai kepada Amr (barangsiapa yang men-shahih-kan naskah beliau, maka ia pasti men-shahih-kan pula riwayat ini).

Ada sejumlah hadits yang semakna dengan riwayat-riwayat ini, tetapi sanadnya masih diperdebatkan. Untuk mengompromikan kedua riwayat yang nampak kontroversi ini, dapat dikatakan bahwa riwayat yang melarang dipahami dalam pengertian melantunkan syair-syair jahiliyah dan batil. Sementara riwayat yang memperbolehkan adalah dalam pengertian syair-syair yang tidak demikian.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 485 – Kitab Shalat

Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku apabila syair sangat mendominasi dalam masjid, sehingga mengganggu konsentrasi orang-orang yang berada di dalamnya. Lalu Abu Abdul Malik Al Buniy mengeluarkan pandangan yang terlalu berlebihan, dimana ia mengamalkan hadits-hadits yang melarang serta mengklaim bahwa hadits-hadits yang memperbolehkan telah mansukh (dihapus hukumnya). Namun tidak ada yang menyetujui pendapat tersebut, demikian dinukil oleh lbnu At-Tin darinya. Di samping itu, telah disebutkan pula bahwa ia membantah klaim tersebut sebagaimana akan disebutkan pada pembahasan “Masuknya Pasukan Perang ke dalam Masjid” dan “Masuknya Orang Musyrik ke dalam Masjid”.

M Resky S