Hadits Shahih Al-Bukhari No. 535-536 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 535-536 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Tidak Disukai Tidur Sebelum Shalat Isya” dan “Ketiduran Sebelum Isya” Hadis ini menjelaskan hal-hal yang dibenci Rasulullah saw sebelum dan sesudah Isya. Hadis berikutnya menjelaskan bahwa Rasulullah saw pernah mengakhirkan pelaksanaan salat Isya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 411-413.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَامٍ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي الْمِنْهَالِ عَنْ أَبِي بَرْزَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] berkata, telah mengabarkan kepada kami [‘Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadza’] dari [Abu Al Minhal] dari [Abu Barzah], bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak suka tidur sebelum shalat ‘Isya dan berbincang-bincang setelahnya.”

حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ سُلَيْمَانَ هُوَ ابْنُ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ هُوَ ابْنُ بِلَالٍ قَالَ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ أَعْتَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعِشَاءِ حَتَّى نَادَاهُ عُمَرُ الصَّلَاةَ نَامَ النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ فَخَرَجَ فَقَالَ مَا يَنْتَظِرُهَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْأَرْضِ غَيْرُكُمْ قَالَ وَلَا يُصَلَّى يَوْمَئِذٍ إِلَّا بِالْمَدِينَةِ وَكَانُوا يُصَلُّونَ فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَغِيبَ الشَّفَقُ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ الْأَوَّلِ

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 362-623 – Kitab Shalat

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar] dari [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- berkata, telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Kaisan] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [‘Urwahl] bahwa [‘Aisyah] berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengakhirkan shalat ‘Isya hingga sepertiga malam yang akhir. Lalu ‘Umar pun berseru kepada beliau, “(Laksanakanlah) shalat, sebab para wanita dan anak-anak telah terlelap tidur.” Maka keluarlah beliau seraya berkata: “Tidak ada seorangpun dari penduduk bumi yang menunggu shalat Isya ini selain kalian.” Beliau tidaklah melaksanakan shalat seperti ini kecuali di Madinah. Dan mereka melaksanakan shalat antara hilangnya syafaq (cahaya kemerahan di langit) hingga sepertiga awal dari malam.”

Keterangan Hadis: Imam Tirmidzi berkata, “Mayoritas ulama tidak menyukai tidur sebelum shalat Isya’. Sebagian ulama membolehkannya ketika bulan Ramadhan. Orang yang membolehkan telah mensyaratkan adanya orang yang membangunkan atau dia sendiri mengetahui bahwa dia biasa tidak terlelap dalam tidurnya. Pendapat ini ini sangat baik, maka kita katakan bahwa illat (alasan) larangan tersebut adalah khawatir akan keluarnya waktu shalat (habis). Sedangkan Imam Thahawi membolehkan tidur sebelum masuk waktu Isya’ dan memakruhkan setelah masuknya waktu Isya’ .”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 127 – Kitab Ilmu

وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا (berbincang-bincang setelahnya) Dalam penjelasan selanjutnya diterangkan bahwa larangan tersebut khusus jika tidak ada urusan yang mengharuskannya. Ada pendapat yang mengatakan, bahwa hikmah larangan tersebut adalah supaya tidak menyebabkan meninggalkan shalat malam, atau terlalu asyik ngobrol sehingga tidurnya terlalu lelap dan kehabisan waktu shalat Subuh. Dalam bab berikutnya akan dijelaskan bagaimana cara mengompromikan hadits ini.

Dalam bab ini diisyaratkan bahwa makruh tersebut dikhususkan bagi orang yang tidur dengan kemauannya sendiri. Hal itu berdasarkan tindakan Rasulullah saw yang tidak mengingkari mereka yang tidur menunggu Rasulullah saw untuk keluar melaksanakan shalat Isya’. Seandainya dibedakan antara orang yang ketiduran dalam keadaan ini dengan orang yang ketiduran di rumahnya. maka hal itu akan lebih mengarah.

وَلَا تُصَلَّى (dan shalat itu tidak dilaksanakan) Di sini lafazh shalat menggunakan huruf ta’ yaitu shalat Isya’. Maksudnya shalat berjamaah tersebut tidak dilaksanakan kecuali di Madinah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ad-Dawudi, karena pengikut Rasulullah di Makkah tidak melaksanakan shalat kecuali dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan tempat-tempat lain, selain Makkah dan Madinah, belum dimasuki Islam.

وَكَانُوا (mereka), yaitu Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya. Di sini ada penjelasan waktu yang mukhtar (waktu yang luas untuk mengerjakan shalat) untuk shalat Isya’, karena konteksnya mengisyaratkan pelaksanaan shalat tersebut secara rutin. Sedangkan menurut riwayat Nasa’i dari Ibrahim bin Abu A blah, dari Zuhri menggunakan bentuk perintah (amr), ثُمَّ قَالَ صَلُّوهَا فِيمَا بَيْن أَنْ يَغِيبَ الشَّفَقُ إِلَى ثُلُث اللَّيْل (Kemudian dia berkata, “Mereka shalat Isya’ antara hilangnya mega merah sampai sepertiga malam.”). Namun perkataannya dalam hadits ini tidak bertentangan dengan perkataannya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas berikut ini, أَنَّهُ أَخَّرَ الصَّلَاة إِلَى نِصْف اللَّيْل (Beliau mengakhirkan shalat hingga tengah malam), karena hadits Aisyah tersebut menjelaskan tentang kebiasaan yang dilakukan Rasulullah SAW.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 109 – Kitab Ilmu

Catatan: Imam Muslim menambahkan dari riwayat Yunus, dari Ibnu Syihab قَالَ اِبْن شِهَابٍ وَذَكَرَ لِي أَنَّ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ” وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تَنْزُرُوا رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّلَاةِ (Ibnu Syihab berkata,”Telah diceritakan kepada saya, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah patut bagi kalian untuk memaksa atau menyuruh Rasulullah keluar untuk shalat’.”)

M Resky S