Hadits Shahih Al-Bukhari No. 555-558 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 555-558 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mengerjakan Shalat yang Terlewatkan dan Sepertinya Setelah Ashar” Hadis-hadis ini menjelaskan salat sunnah yang biasa dikerjakan oleh Rasulullah saw semasa hidupnya. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 442-447.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ قَالَتْ وَالَّذِي ذَهَبَ بِهِ مَا تَرَكَهُمَا حَتَّى لَقِيَ اللَّهَ وَمَا لَقِيَ اللَّهَ تَعَالَى حَتَّى ثَقُلَ عَنْ الصَّلَاةِ وَكَانَ يُصَلِّي كَثِيرًا مِنْ صَلَاتِهِ قَاعِدًا تَعْنِي الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا وَلَا يُصَلِّيهِمَا فِي الْمَسْجِدِ مَخَافَةَ أَنْ يُثَقِّلَ عَلَى أُمَّتِهِ وَكَانَ يُحِبُّ مَا يُخَفِّفُ عَنْهُمْ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu’aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Wahid bin Aiman] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] bahwa dia mendengar [‘Aisyah] berkata, “Demi Dzat yang telah mewafatkan beliau, beliau tidak pernah meninggalkan keduanya hingga beliau berjumpa Allah, dan tidaklah beliau bertemu Allah hingga terasa berat mengerjakan shalat (tua). Beliau sering mengerjakan shalat dengan duduk, yakni dua rakaat setelah ‘Ashar. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengerjakannya di masjid karena khawatir akan memberatkan umatnya, sebab beliau lebih suka meringankan mereka.”

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي قَالَتْ عَائِشَةُ ابْنَ أُخْتِي مَا تَرَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّجْدَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِي قَطُّ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] – [Aisyah] berkata; yaitu anak saudara perempuanku-, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah shalat ‘Ashar.”

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ قَالَ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَكْعَتَانِ لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَعُهُمَا سِرًّا وَلَا عَلَانِيَةً رَكْعَتَانِ قَبْلَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ الْعَصْرِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma’il] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdul Wahid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Abdurrahman bin Al Aswad] dari [Bapaknya] dari [‘Aisyah] berkata, “Dua rakaat yang tidak pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tinggalkan baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan adalah dua rakaat sebelum Shubuh dan dua rakaat setelah ‘Ashar.”

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ قَالَ رَأَيْتُ الْأَسْوَدَ وَمَسْرُوقًا شَهِدَا عَلَى عَائِشَةَ قَالَتْ مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِينِي فِي يَوْمٍ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَّا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin ‘Ar’arah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu’bah] dari [Abu Ishaq] berkata, Aku melihat [Al Aswad] dan [Masruq] bersaksi atas [‘Aisyah] ia berkata, “Tidaklah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku dalam suatu hari setelah ‘Ashar kecuali beliau shalat dua rakaat.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 566 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Keterangan Hadis: Dari Kuraib, dari Ummu Salamah, dia berkata, “Nabi SAW pernah mengerjakan shalat dua rakaat setelah Ashar, beliau mengatakan, ‘Orang-orang utusan Abdul Qais tadi menyibukkanku, sehingga aku belum mengerjakan (shalat sunah) dua rakaat setelah Zhuhur”

Ibnu Zain bin Al Manayyar mengatakan, bahwa secara lahiriah shalat sunah yang tidak mempunyai sebab khusus tidak termasuk dalam judul bab ini. Dia juga mengatakan, bahwa rahasia kalimat “dan sepertinya” dalam judul bab adalah untuk memasukkan shalat sunah rawatib dan lainnya dalam cakupan bab ini.

Kuraib adalah budak Ibnu Abbas yang telah dimerdekakan.

(dari Ummu Salamah … ) ini adalah bagian hadits panjang yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam bab “Jika Beliau ingin Mengatakan Ketika Shalat, maka Beliau Memberi Isyarat dengan Tangannya” sebelum kitab “Jenazah” dimana di bagian akhir disebutkan, (Utusan Abdul Qais datang kepadaku sehingga menyibukkan diriku sampai aku tidak sempat melaksanakan shalat sunah dua rakaat setelah Zhuhur, maka kedua rakaat terse but adalah ini (yang sedang aku laksanakan).

Dalam riwayat Aisyah disebutkan, (Demi Dzat yang telah mewafatkan beliau, beliau tidak pernah meninggalkan keduanya hingga beliau bertemu Allah). Dalam riwayat yang lain, (Nabi tidak meninggalkan satu kali pun dua rakaat setelah Ashar di sisiku). Dalam riwayat lain Aisyah juga mengatakan, (Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan dua rakaat, baik secara terang-terangan atau sembunyi-­sembunyi). Begitu juga dalam riwayat terakhir disebutkan, (Nabi SAW tidak pernah datang kepadaku dalam suatu hari setelah shalat Ashar, kecuali {terlebih dahulu} beliau shalat dua rakaat).

Riwayat-riwayat tersebut dijadikan dalil oleh orang-orang yang membolehkan shalat sunah setelah Ashar secara mutlak, selama tidak sengaja shalat ketika matahari terbenam, dan pendapat para madzhab dalam masalah ini telah dijelaskan.

Adapun orang yang mengatakan makruh secara mutlak membantah pendapat ini seraya mengatakan, bahwa perbuatan Nabi ini menunjukkan bolehnya melakukan qadha‘ shalat rawatib. Sedangkan istiqamahnya Nabi untuk melakukan shalat sunah tersebut merupakan kekhususan beliau, berdasarkan riwayat Dzakwan, dimana Aisyah bercerita kepadanya, “Bahwa Nabi SAW shalat (sunah) setelah Ashar lalu melarangnya, dan puasa wishal lalu melarangnya.” (HR. Abu Daud)

Adapun dalam riwayat Muslim dari Abu Salamah, dari Aisyah, dia berkata, (Apabila beliau melakukan suatu shalat,maka beliau menetapkannya).

Al Baihaqi berkata, “Kekhususan Nabi dalam hal ini, adalah istiqamah terhadap hal tersebut bukan mengqadha’ shalat. Adapun riwayat Dzakwan dari Ummu Salamah dalam kisah ini, bahwa dia berkata, “Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kita harus mengqadha’ keduanya ketika terlewatkan?’ Rasul berkata, ‘Tidak ‘.” adalah riwayat yang lemah dan tidak dapat dijadikan dalil.

Saya (Ibnu Hajar) katakan, Imam Ath-Thahawi meriwayatkan hadits tersebut dan menggunakannya sebagai hujjah bahwa hal itu termasuk kekhususan beliau SAW, meskipun dalam hal ini banyak perbedaan.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 603 – Kitab Adzan

Pelajaran yang dapat diambil: Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Jarir, dari Atha’ bin Sa’ib, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata, (Nabi shalat dua rakaat (sunah) setelah Ashar, karena ada orang yang menghadap beliau dengan membawa harta, sehingga beliau tidak sempat shalat dua rakaat setelah Zhuhur. Maka beliau shalat setelah Ashar, dan tidak mengulanginya). Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits hasan (baik).

Saya (Ibnu Hajar) katakan, bahwa hadits di atas adalah riwayat Jarir dari Atha’, dimana Jarir telah mendengarnya dari Atha’ setelah ingatan dan hafalannya terganggu. Seandainya hadits ini shahih, maka hadits ini menjadi bukti atau syahid untuk hadits Ummu Salamah. Namun secara lahiriah kalimat “kemudian beliau tidak mengulanginya” bertentangan dengan hadits Aisyah dalam bab ini. Maka penafian tersebut adalah berdasarkan pengetahuan seorang perawi, karena dia tidak melihat hal itu.

Imam Nasa’i juga meriwayatkan dari jalur Abu Salamah, dari Ummu Salamah, dia berkata “Nabi SAW pernah sekali shalat dua rakaat setelah Ashar di rumahnya (Ummu Salamah).”

Dalam riwayatnya yang lain disebutkan, (Saya tidak pernah melihat beliau shalat keduanya (sunah dua rakaat setelah Ashar) sebelum dan sesudahnya.). Untuk mengompromikan kedua hadits tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Rasulullah SAW tidak shalat sunah setelah Ashar kecuali di rumahnya. Untuk itu, lbnu Abbas dan Ummu Salamah tidak melihat beliau. Hal itu diisyaratkan oleh hadits Aisyah dalam riwayat pertama, (Rasulullah SAW tidak shalat keduanya di masjid. karena khawatir akan memberatkan umatnya). (bahwa ia mendengar Aisyah berkata, “Demi Dzat yang telah mewafatkan beliau.”) Dalam riwayat Al Baihaqi dari jalur Ishaq bin Hasan, dan Al Ismaili dari jalur Abu Zar’ah, keduanya dari Abu Nu’aim -guru (syaikh)nya Imam Bukhari- bahwa dia masuk menemui Aisyah dan bertanya kepadanya tentang shalat dua rakaat setelah Ashar? Maka Aisyah menjawab, “Demi Dzat yang mewafatkan beliau (Rasulullah SAW).” Ditambahkan bahwa, “Aiman berkata kepada Aisyah, ‘Sesungguhnya Umar telah melarang dan memukul orang yang melakukannya’. Maka Aisyah berkata, ‘Kamu benar, tapi Nabi telah melakukannya’ .”

Hadits lain tentang hal itu (dari Umar) ada dalam riwayat Kuraib dari Ummu Salamah yang telah disebutkan dalam bab “Jika Ingin Berbicara Dalam Shalat”. Di awal hadits dari Kuraib disebutkan, bahwa lbnu Abbas dan Miswar bin Makhramah serta Abdurrahman bin Azhar mengutus Kuraib menghadap Aisyah, mereka berkata, “Ucapkan salam kepadanya (Aisyah) dari kami semua dan tanyakan kepadanya tentang shalat (sunah) dua rakaat setelah Ashar. Katakan pula kepadanya, ‘Kami diberitahu bahwa Anda shalat dua rakaat setelah Ashar. Padahal Nabi telah melarangnya?'” Ibnu Abbas berkata, “Saya dan Umar memukul orang-orang yang mengerjakan shalat (sunah) dua rakaat setelah Ashar.”

Catatan: Abdurrazzaq meriwayatkan dari hadits Zaid bin Khalid tentang sebab Umar memukul orang yang shalat dua rakaat setalah Ashar. Abdurrazaq berkata dari Zaid bin Khalid, “Sesungguhnya Umar melihatnya melakukan shalat setelah Ashar, lalu dia memukulnya. Umar berkata, ‘Wahai Zaid, seandainya saya tidak khawatir orang-orang akan shalat sampai malam, maka saya tidak memukul’ .”

Baca Juga:  Mengenal Khabar Ahad: Hadits yang Diterima dan Disampaikan oleh Satu Perawi

Umar melihat, bahwa larangan shalat setelah Ashar adalah karena adanya kekhawatiran orang-orang akan sengaja shalat ketika matahari terbenam. Hal ini sesuai dengan perkataan Ibnu Umar yang lalu dan apa yang kita nukil dari Ibnu Al Mundzir.

Yahya bin Bukair meriwayatkan dari Laits, dari Urwah, dari Tamim Ad-Dari, seperti had its Zaid bin Khalid dan jawaban Umar yang disebutkan, “Tetapi saya khawatir akan datang setelahmu orang-orang yang shalat antara Ashar dan Maghrib sampai pada waktu yang dilarang oleh Rasulullah untuk melaksanakan shalat.” Ini juga menunjukkan apa yang telah kami katakan, wallahu a’lam.

Aisyah memahami dari ketekunan Nabi untuk melaksanakan shalat sunah dua rakaat setelah Ashar, bahwa larangan Nabi shalat setelah Ashar hingga terbenam matahari adalah khusus bagi orang yang dengan sengaja shalat ketika terbenam matahari, dan bukan larangan secara mutlak. Karenanya Aisyah mengatakan seperti apa yang diriwayatkan darinya, dimana Aisyah shalat sunah setelah Ashar.

Imam Bukhari juga meriwayatkan dalam kitab tentang ‘”haji” dari jalur Abdul Aziz bin Rufai’, dia berkata, “Saya melihat Ibnu Zubair shalat dua rakaat setelah Ashar. Aisyah memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah SAW tidak masuk ke rumahnya kecuali shalat dua rakaat (setelah Ashar). Sepertinya Ibnu Zubair memahami sebagaimana yang dipahami oleh Aisyah.” Wallahu a ‘lam.

Imam Nasa’i meriwayatkan, bahwa Muawiyah bertanya kepada Ibnu Zubair tentang hal tersebut. Kemudian ia mengembalikan hadits tentang hal tersebut kepada Ummu Salamah, maka Ummu Salamah menyebutkan tentang sesuatu yang menyibukkan beliau sehingga tidak sempat melaksanakan shalat dua rakaat tersebut.

Perhatian: Perkataan Aisyah, “Rasul tidak meninggalkannya sampai beliau wafat”, juga perkataannya, “Rasul tidak meninggalkannya”, serta, “Nabi tidak datang setelah Ashar kecuali beliau shalat dua rakaat.”

Yang dimaksud adalah waktu setelah Zhuhur, dimana beliau terlalu sibuk dan tidak sempat shalat dua rakaat sehingga beliau melaksanakannya setelah Ashar. Namun yang perlu diperhatikan bahwa tidak ada riwayat yang menyatakan, bahwa Nabi shalat dua rakaat setelah Ashar sejak diwajibkannya shalat sampai akhir hayat beliau. Bahkan hadits Ummu Salamah menunjukkan, ketika Nabi SAW menjelaskan bahwa beliau mengqadha’ shalat sunah dua rakaat setelah Zhuhur di waktu (setelah) Ashar, maka sebelumnya beliau tidak pernah shalat dua rakaat setelah Ashar.

M Resky S