Hadits Shahih Al-Bukhari No. 563-564 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Pecihitam.org – Hadits Shahih Al-Bukhari No. 563-564 – Kitab Waktu-waktu Shalat ini, Imam Bukhari memulai hadis ini dengan judul “Mengqadha’ Beberapa Shalat dengan Cara Mengerjakan yang Lebih Dahulu (waktunya)” dan “Tidak Disukai Bercakap-cakap Setelah Shalat Isya” Hadis ini menceritakan bahwa Umar ra mencaci orang-orang kafir Quraisy pada perang khandaq karena hampir-hampir membuatnya tidak shalat Ashar. Hadis berikutnya menjelaskan tentang pertanyaan Abu Minhal kepada Ayahnya tentang bagaimana Rasulullah saw salat lima waktu. Keterangan hadist dikutip dan diterjemahkan dari Kitab Fathul Bari Jilid 3 Kitab Waktu-waktu Shalat. Halaman 464-466.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى الْقَطَّانُ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى هُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَعَلَ عُمَرُ يَوْمَ الْخَنْدَقِ يَسُبُّ كُفَّارَهُمْ وَقَالَ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى غَرَبَتْ قَالَ فَنَزَلْنَا بُطْحَانَ فَصَلَّى بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya Al Qaththan] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin ‘Abdullah] berkata, “Pada peperangan Khandaq ‘Umar bin Al Khaththab mengumpat orang-orang kafir, lalu ia berkata, “Hampir saja aku tidak melaksanakan shalat ‘Ashar kecuali setelah Matahari hampir tenggelam.” Umar melanjutkan, “Maka kami berdiri menuju aliran air (sungai), kemudian beliau melaksanakan shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam, dan dilanjutkan dengan shalat Maghrib.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 517-518 – Kitab Waktu-waktu Shalat

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو الْمِنْهَالِ قَالَ انْطَلَقْتُ مَعَ أَبِي إِلَى أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ فَقَالَ لَهُ أَبِي حَدِّثْنَا كَيْفَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَكْتُوبَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي الْهَجِيرَ وَهِيَ الَّتِي تَدْعُونَهَا الْأُولَى حِينَ تَدْحَضُ الشَّمْسُ وَيُصَلِّي الْعَصْرَ ثُمَّ يَرْجِعُ أَحَدُنَا إِلَى أَهْلِهِ فِي أَقْصَى الْمَدِينَةِ وَالشَّمْسُ حَيَّةٌ وَنَسِيتُ مَا قَالَ فِي الْمَغْرِبِ قَالَ وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ الْعِشَاءَ قَالَ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا وَكَانَ يَنْفَتِلُ مِنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ حِينَ يَعْرِفُ أَحَدُنَا جَلِيسَهُ وَيَقْرَأُ مِنْ السِّتِّينَ إِلَى الْمِائَةِ

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [‘Auf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Minhal] berkata, “Aku dan bapakku pergi berangkat menemui [Abu Barzah Al Aslami], bapakku lalu berkata kepadanya, “Bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat yang Maktubah (Wajib)?” Abu Barzah menjawab, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Zhuhur yang kalian sebut sebagai waktu utama saat Matahari tergelincir, shalat ‘Ashar ketika seseorang dari kami pulang menemui keluarganya di ujung Kota, maka matahari masih terasa panas sinarnya. Dan aku lupa apa yang dibaca beliau saat shalat Maghrib. Dan beliau lebih suka mengakhirkan pelaksanaan shalat ‘Isya yang kalian sebut sebagai waktu ‘Atamah, beliau tidak suka tidur sebelum ‘Isya dan berbincang-bincang setelahnya. Dan beliau melaksanakan shalat Shubuh ketika salah seorang dari kami dapat mengetahui siapa yang berada di sampingnya, beliau membaca antara enam hingga seratus ayat.”

Baca Juga:  Hadits Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman, di Atas Menara Putih

Keterangan Hadis: Sebagian perawi memberi judul bab ini dengan “Mengerjakan Shalat yang Terlewatkan dengan Tertib”. Adapun perbedaan hukum masalah ini telah dibahas. Matan hadits ini telah disebutkan secara ringkas, sehingga orang yang mengharuskan pelaksanaan shalat yang terlewatkan secara tertib tidak dapat menggunakan hadits ini sebagai dalil, kecuali jika kita mengatakan bahwa perbuatan Nabi SAW telah menunjukkan “wajib”. Maka ia hanya bisa berdalil dengan keumuman hadits Rasulullah yang berbunyi, صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي (shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat).

Bercakap-cakap yang dimaksud dalam judul bab ini adalah bercakap-cakap yang diperbolehkan. Jika yang dimaksud adalah bercakap-cakap yang diharamkan, maka tidak mungkin hanya dimakruhkan setelah shalat Isya’, karena sesuatu yang diharamkan berlaku dalam semua waktu. Adapun bercakap-cakap yang disenangi akan dibahas pada bab berikutnya.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 400 – Kitab Shalat

وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا (Rasulullah membenci tidur sebelum shalat Isya’ dan mengobrol setelahnya), karena tidur sebelum Isya’ dapat meninggalkan shalat Isya’. Sedangkan mengobrol setelah Isya’ bisa meninggalkan shalat Subuh karena ketiduran, atau tidak dapat bangun malam untuk melaksanakan shalat (tahajud). Untuk itu, Umar bin Khaththab memukul orang yang mengobrol setelah shalat Isya’ dan berkata, “Apakah di awal malam (setelah Isya ‘) digunakan untuk mengobrol, sedangkan di akhir malam hanya digunakan untuk tidur?” Jika telah diketahui sebab larangan tidur sebelum Isya’ dan mengobrol setelahnya, maka harus dibedakan antara malam yang panjang dan malam yang pendek.

M Resky S