Hukum Hutang dalam Islam Itu Boleh atau Tidak? Berikut Penjelasannya!

Hukum Hutang dalam Islam Itu Boleh, Namun Ada Beberapa Hal yang Perlu Diketahui, Berikut Penjelasannya!

PeciHitam.org Manusia kebanyakan pasti pernah atau masih memiliki hutang kepada orang lain. Hampir nihil orang yang tidak pernah memiliki hutang, baik orang kaya atau miskin. Bahkan diera modern sekarang, semakin kaya seseorang memiliki hutang yang lebih banyak juga.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tidak hanya Hutang oleh perseorangan, perusahaan atau Negara sekalipun tidak ada yang lepas dari Hutang. Indonesia misalkan, memiliki hutang ribuan trilyun rupiah. Sampai negara maju sekelas Jepang dan Amerika Serikat memiliki Rasio Hutang lebih tinggi dari Nilai Kekayaan Negara tersebut.

Bagaimana sebetulnya Hukum Hutang dalam Islam yang sebenarnya? Berikut penjelasannya!

Daftar Pembahasan:

Hutang dalam Islam

Istilah Hutang dalam bahasa arab dinamakan dengan Qardh . Islam membahas tentang Hutang sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 245;

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (٢٤٥

Artinya; “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan” (Qs. Al-Baqarah: 245)

Maksud meminjamkan kepada Allah SWT adalah bersedekah dijalanNya. Bukan berarti kita meminjamkan uang kepada Allah SWT dalam bentuk riil. Bahwa Allah akan mengembalikan sedekah kita dalam bentuk rezeki lewat jalan yang berbeda.

Ayat ini menjelaskan bahwa Istilah berhutang dalam Islam dibenarkan. Dan Hukum Hutang dalam Islam diperbolehkan. Selama dalam Hutang tidak menganakannya atau menarik Riba, nasiah atau fadhl. Selama hutang atau piutang tidak menjadi sarana untuk berbuat Riba maka Hukum Hutang dalam Islam Mubah (Boleh).

Sebagaimana dalam Hukum Mu’amalah lainnya, dalam Hutang juga diperlukan perlakukan dan ketentuan yang sesuai syar’i. Tidak boleh berhutang dengan menjadikan Hutang sebagai penghasilan sebagaimana diterapkan dalam sistem Riba.

Hutang sendiri hampir tidak bisa dipungkiri lepas dari kehidupan manusia. Hutang dalam kehidupan masyarakat sering dikaitkan dengan persaaan Iba, Kasih sanyang, saling membantu kepada mereka yang membutuhkan. Pastinya orang yang berhutang mempunyai budi yang baik kepada mereka yang memberi hutang.

Baca Juga:  Cara Shalat Jenazah dan Rukun-Rukunnya yang Harus Kamu Tahu

Jika mu’ammalah kita dengan orang yang akan dihutangi buruk, maka akan menjadi ganjalan rasa malu. Maka berbuat baik dalam rangka mu’ammalah akan berdampak baik pula dalam praktek mu’ammalah yang lainnya. Hutang berbeda dengan shadaqah karena dalam Hutang terdapat kewajiban mengembalikan.

Jelas bahwa Hukum Hutang dalam Islam diperbolehkan sesuai dengan Hukum Dasar mu’amalah. Keharaman Hutang-piutang jika terdapat unsur yang menyebabkan Haram, yakni ‘illat Ribawi dalam pelakasanaan praktek hutang.

Kisah Rasulullah dan Jenazah Berhutang

Rasulullah SAW mewanti-wanti orang Islam supaya tidak meninggalkan hutang sampai kematian menjemput. Karena akan menjadi beban diakhirat.

Bahkan Rasulullah SAW menolak untuk menshalati Jenazah yang masih memiliki tanggungan Hutang. Walaupun beliau tidak melarang Sahabat untuk menshalatinya.

Kisah tentang Keengganan Rasulullah SAW menshalatkan Jenazah dengan Hutang ditemukan dalam Kitab Al-Mawa’idh Al-‘Usfuriyah (Nasihat Burung Pipit).

Suatu waktu, Nabi Muhammad SAW sedang duduk dipinggiran kota Madinah. Kemudian serombongan orang datang dengan memikil keranda jenazah dipundaknya. Rasulullah SAW menanyakan pertama kali kepada pemikul Jenazah adalah Hutang Jenazah.

Bukan Nama ataupun asal jenazah tersebut. Nabi menanyakan kepada pemikul jenazah, هل عليه دين” Apakah ia memiliki utang?

Orang yang ditanya menjawab pertanyaan Nabi SAW; عليه دين اربعة دراهم” Iya Benar Rasulullah SAW, Ia punya Utang 4 Dirham. Dan reaksi Nabi Muhammad SAW lain dari biasanya mendengar penuturan tentang Jenazah yang ada didepan beliau.

Seharusnya Nabi SAW menjadi Imam Shalat Jenazah tersebut, akan tetapi kali ini beliau enggan untuk menshalatkan Jenazah tersebut;

صلوا عليه فاني لا اصلي على من كان عليه دين اربعة دراهم فمات ولم يؤدها

Artinya; “Kalian Shalatlah (Shalat Jenazah) untuknya. Saya tidak mau menshalati orang yang mempunyai Hutang Walaupun hanya 4 dirham saja. Dia Meninggal sebelum ia melunasi (membayar) Hutangnya”

Dalam Kitab Al-Mawaidh Al-‘Usfuriyah kisahnya dilajutkan dengan turunnya Malaikat Jibril AS kepada Nabi Muhammad SAW. Malaikat Jibril AS memperingatkan Rasulullah bahwa hutangnya sudah dilunasi oleh Malaikat. Akan tetapi sekiranya dipahami bahwa Hutang dalam Islam menjadi ganjalan bukan hanya di Dunia akan tetapi diakhirat.

Baca Juga:  Kesaksian Non Muslim dalam Islam, Diterima atau Tidak?

Karena Hutang merupakan Haq Adam atau tanggungan yang tidak bisa dimaafkan selama hak tanggungan tersebut tidak dilunasi. Hukum Hutang dalam Islam diperbolehkan akan tetapi harus dengan catatan harus lunas sebelum dikuburkan.

Menunda pembayaran Hutang dalam Islam juga dilarang dalam Islam karena masuk dalam ketegori kedzaliman. Rasulullah SAW menjelaskan dalam Haditsnya;

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ 

Artinya; “Menunda-nunda membayar Hutang bagi mereka yang Mampu adalah sebuah KeDzaliman”

Kategori orang Dzalim tentu mengindikasikan bahwa ia terkena khittab hukum yang tidak ringan. Jika hukum hutang dalam Islam adalah Mubah, maka hukum menunda pembayaran hutang padahal mampu tidak dibenarkan dalam Islam. Apalagi sampai meninggal dunia dan akan dikuburkan.

Di Nusantara ditemukan tradisi mengalihkan Hutang Jenazah yang biasanya dipidatokan sebelum jenazah diberangkatkan ke pekuburan. Hal ini bertujuan untuk membebaskan Jenazah dari tanggungan Hutang Dunia yang akan mengganjal dan memperberat Hisab di hari kiamat.

Setidaknya sebelum meninggal dunia, jika kita memiliki hutang yang banyak harus menulis wasit untuk keluarga tentang tanggungan utang yang dimiliki. Jangan sampai tanggungan Hutang dunia menjadi beban pemberat timbangan dosa diakhirat.

Gharim dan Fenomena Hutang Pengusaha

Hukum Hutang dalam Islam jelas diperbolehkan, dengan memperhatikan adab dan ketentuannya. Jika sudah memiliki uang untuk melunasi Hutang, maka harus melunasinya supaya tidak menjadi ganjalan di akhirat.

Orang yang banyak hutang dalam Islam dinamakan Gharim. Golongan orang gharim dalam Islam mendapat perhatian khusus dalam Islam, yakni dimasukan dalam Ashnaf Penerima Zakat. Mereka disebutkan dalam al-Qur’an;

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠

Artinya; “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs. At-Taubah: 60)

Gharim masuk dalam kategori orang yang mendapatkan Zakat dengan berbagai ketetuan. Setidaknya mufassir menjelaskan bahwa Gharim adalah

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Talak Orang yang Sedang Marah

“Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya”

Akan tetapi pada era modern sekarang ini, banyak orang kaya memiliki berbagai perusahaan besar memiliki hutang yang tidak kalah banyak. Beberapa pengusaha memiliki aset perusahaan sampai 2 Trilyun, akan tetapi hutangnya mencapai 3 Trilyun.

Apakah orang semacam ini masuk dalam kategori Gharim yang berhak menerima Zakat? Karena secara ukuran matematis ia memiliki hutang 1 Trilyun. Nominal Hutang yang sangat besar untuk ukuran sebuah Hutang.

Kebanyakan Ulama di Indonesia tidak memasukan kriteria orang seperti di atas kedalam golongan gharim yang berhak menerima zakat. Orang Gharim yang berhak menerima zakat adalah mereka yang menghabiskan harta dan bayak hutang untuk menyelesaikan sengketa.

Jenis kedua yakni mereka yang banyak terlilit Hutang dari usaha yang dibangunnya dan jatuh dalam kebangkrutan. Jika belum bangkrut maka belum termasuk golongan gharim yang mendapat zakat. Ketiga adalah mereka yang terlilit hutang karena keluar dari kemaksiatan.

Orang yang memiliki hutang Hipotek atau Hutang Properti juga tidak dimasukan kedalam kategori Gharim karena besaran aset yang dimiliki jauh lebih besar dari hutang yang dimiliki.

Islam mengatur dengan ketat Hukum Hutang dalam Islam dengan berbagai ketentuan. Era modern ini, Hutang bukan hanya digunakan sebagai penyambung Hidup. Akan tetapi sudah menjadi Komoditas usaha yang banyak dilakukan. Maka Hukum Hutang dalam Islam harus bisa mengikuti kedinamisan dalam membuat simpulan Hukum.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan