Ketentuan Mengusap Sepatu Ketika Wudhu, Ini Penjelasannya

Ketentuan Mengusap Sepatu Ketika Wudhu, Ini Penjelasannya

Pecihitam.org – Sepatu atau khauf yang dimaksudkan di sini adalah semacam sepatu panjang yang biasanya terbuat dari kulit yang kuat. Pada saat musim dingin maka sepatu itu biasanya dipakai. Kalau seorang memakai khauf, baik untuk musafir atau tinggal di rumah maka ia tidak diwajibkan membuka khauf-nya, Tetapi ia cukup Mengusap Sepatu Ketika Wudhu pada bagian punggung sepatunya dengan air.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Ketentuan ini hanya berlaku pada wudhu saja, tidak berlaku pada mandi dan menghilangkan najis. Namun demikian, membuka khauf dan membasuh kedua kakinya lebih baik daripada mengusap.

Namun demikian, mengusap sepatu ketika wudhu hukumnya boleh jika terpenuhi empat syarat berikut, yaitu:

1. Kedua khauf mulai dipakai setelah sempurna bersucinya sebelumnya (berwudhu atau mandi wajib). Maka kalau seseorang membasuh satu kaki, lalu ia memakai sepatu pada kaki itu, kemudian membasuh kaki satu lagi dan memakai sepatu juga maka tidak boleh hukumnya kerena belum sempurna berwudhu dia pakai sepatu.

Atau agar lebih sederhana memahaminya, Apabila seseorang memakai sepatu namun sebelumnya ia belum pernah berwudhu dengan sempurna atau mandi wajib bagi yang berhadas besar maka ia tidak masuk dalam kategori yang boleh untuk mengusap pada wudhu berikutnya.

Dalil yang menunjukkan tentang ini adalah hadis Mughirah bin Sya’bah:

Baca Juga:  Perspektif Ulama Kontemporer Terkait Oral Seks Dalam Islam (Bagian I)

سَكَبْتُ لِرَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم الوُضُوْءَ فَلَمَّا انْتَهَيْتُ اِلىَ الخَفَّيْنِ أَهْوَيْتُ لِأَنْزَعَهُمَا فَقَالَ دَعْهُمَا فَإِنِّيْ أَدْخِلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا. رواه الخمسة

“Saya menuangkan air wudhu untuk Rasulullah saw. maka tatkala wudhunya sampai pada membasuh dua kaki maka saya turun ingin mencabut sepatunya, maka beliau berkata: biarkan saja, karena saya memakai kedua khauf setelah sempurna bersuci. Maka Rasul mengusap atas punggung khauf”.

2. Kedua khauf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh. Maka kalau khauf di bawah dua mata kaki tidak berlaku ketentuan ini.

3. Kedua khauf terbuat dari bahan yang tahan untuk terus dipakai berjalan selama dalam masa yang dibolehkan mengusap atasnya. Maka khauf harus kuat dan tidak sampai air jika tertimpa air.

4. Kedua khauf harus suci selama dalam masa mengusap, baik di bawahnya atau di atasnya. Apabila kena najis maka boleh disiram air pada tempat kena najis itu saja, tetapi tidak boleh diusap terus atasnya.           

Adapun masa boleh mengusap atas khauf bagi orang yang bermuqim (tinggal di rumah) jika terpenuhi syarat-syarat di atas adalah selama satu hari dan satu malam (5 x shalat). Baik terdahulu malam atau terdahulu hari saat mulai memakai khauf. Adapun masa bagi musafir (orang yang berpergian) selama tiga hari dan tiga malam (15 x salat). Anggota wudhu yang lain selain kaki tetap dibasuh seperti biasa.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Mu’athah, Jual Beli Tanpa Sighat

Hitungan permulaan masa tersebut adalah dari semenjak berhadas setelah ia memakai khauf. Namun selama belum berhadas, orang yang memakai khauf boleh tajdid (memperbaharui) wudhunya, dan mengusap atas sepatu pada setiap tajdid wudhu. Adapun musafir untuk maksiat maka masa dibolehkan mengusap khauf baginya adalah masa orang yang muqim.

Apabila orang yang bermuqim mengusap khauf-nya saat ia dalam bermuqim, lalu ia musafir maka baginya tetap berlaku masa mengusap orang yang bermuqim, yaitu satu hari dan satu malam. Atau apabila orang yang musafir mengusap khauf-nya saat ia dalam berpergian, lalu ia bermuqim maka baginya berlaku masa mengusap orang yang bermuqim juga.

 Mengusap khauf menjadi batal dengan sebab terjadi tiga perkara, yaitu:

  1. Melepas kedua sepatu, atau salah satunya, atau tercabut sendiri, dan atau rusak sepatu ukuran tidak bisa lagi diusap.
  2. Habis masa mengusapnya, bagi yang muqim sudah lewat satu hari dan satu malam, bagi yang musafir sudah lewat tiga hari dan tiga malam.
  3. Terjadi hal-hal yang mewajibkan mandi, seperti junub, haid, atau nifas bagi orang yang memakai sepatu. Berdasarkan hadis Nabi saw.:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا اذا كنا مسافرين ان نمسح على خفافنا ولا ننزعها ثلاثة أيام من غائط وبول ونوم الا من جنابة. رواه النسائي والترمذي

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Bekerja dan Menafkahi Keluarga? Ini Pandangan Fiqih

“Rasulullah saw memerintahkan kami apabila kami berpergian agar mengusap saja atas sepatu saat berwudhu, jangan mencabutnya selama tiga hari, baik ada berak, kencing dan tidur kecuali berjunub”.

Adapun kaifiyah atau tata cara mengusap sepatu ketika wudhu adalah meletakkan telapak tangan kiri dibawah tumit belakang sepatu, dan telapak tangan kanan di atas jari-jari kaki, kemudian melalukan tangan kiri ke ujung jari kaki dan tangan kanan ke betis yang mengiringi dengan tumit. Jari-jari tangan ketika mengusap lebih baik direnggangkan.

Demikian uraian tentang ketentuan mengusap sepatu ketika wudhu yang dibolehkan dalam Agama Islam. Semoga bermanfaat bagi pencari ilmu. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *