Inilah Pendapat 4 Madzhab tentang Hukum Kurban

Hukum Kurban

Pecihitam.org – Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah, yang mana pada tanggal 10 sampai 13 ada orang melakukan kurban. Umumnya kita memahami hukum kurban adalah sunnah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun kalau dalam pandangan empat madzhab, ternyata ada sebagian dari mereka yang berpendapat hukum melakukan kurban adalah wajib.

Berikut penjelasan lengkap tentang hukum kurban menurut 4 madzhab beserta dalil-dalilnya.

1). Madzhab Hanafi: Wajib
Dalam kitab Fathu Qadir li Ibni Humam Juz 22 halaman73, dijelaskan sebagai berikut:

الْأُضْحِيَّةُ وَاجِبَةٌ عَلَى كُلِّ حُرٍّ مُسْلِمٍ مُقِيمٍ مُوسِرٍ فِي يَوْمِ الْأَضْحَى عَنْ نَفْسِهِ وَعَنْ وَلَدِهِ الصِّغَارِ. أَمَّا الْوُجُوبُ فَقَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ وَزُفَرَ وَالْحَسَنِ وَإِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَبِي يُوسُفَ رَحِمَهُمُ اللَّهُ .
وَعَنْهُ أَنَّهَا سُنَّةٌ

Udhiyyah (berqurban) hukumnya wajib bagi setiap orang merdeka (bukan budak), muslim, mukim dan kaya pada hari Adha untuk dirinya dan anak-anaknya yang kecil. Adapun hukum wajib berqurban adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Muhammad, Imam Zufar, Imam Al-Hasan dan salah satu riwayat dari Imam Abu Yusuf rahimahumullaah. Riwayat lain dari Imam Abu Yusuf sesungguhnya berqurban adalah sunnah

2). Madzhab Maliki: Sunnah Wajibah
Sementara dalam Madzhab Imam Malik, hukum berkurban adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Taaj wal Iklil li Mukhtashari Khaliil, Juz IV halaman 352 berikut:

Baca Juga:  Hukum I'tikaf di Masjid bagi Perempuan, Bolehkah? Ini Penjelasannya

قَالَ مَالِكٌ: الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ وَاجِبَةٌ لَا يَنْبَغِي تَرْكُهَا لِقَادِرٍ عَلَيْهَا مِنْ أَحْرَارِ الْمُسْلِمِينَ إلَّا الْحَاجَّ فَلَيْسَتْ عَلَيْهِمْ أُضْحِيَّةٌ

Ìmam Malik berkata :Berqurban hukumnya sunnah yang wajibah (yang kokoh), tidak seyogyanya meninggalkan berqurban bagi orang merdeka yang muslim kecuali orang-orang yang berhaji, bagi mereka tidak diwajibkan (disunnahkan dengan kokoh) melakukan udhiyyah.

3). Madzhab Syafii: Sunnah Muakkad
Menurut madzhab yang banyak diikuti oleh muslim nusantara ini, hukum melakukan kurban adalah sunnah muakkad. Dijelaskan dalam Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ Juz II halaman 588

وَالْأُضْحِيَّةُ بِمَعْنَى التَّضْحِيَةِ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ لَا الْأُضْحِيَّةِ كَمَا يُفْهِمُهُ كَلَامُهُ لِأَنَّ الْأُضْحِيَّةَ اسْمٌ لِمَا يُضَحَّى بِهِ

Udhiyyah dengan arti Tadhiyyah (berqurban) sebagaimana dalam kitab Raudlatut Thalibin, bukan arti Udhiyyah sebagaimana yang dipahami dari ucapan mushannif. Karena Udhiyyah adalah nama hewan yang untuk berqurban

سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّنَا عَلَى الْكِفَايَةِ إنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنْ الْجَمِيعِ وَإِلَّا فَسُنَّةُ عَيْنٍ

Hukumnya sunnah muakkad untuk kami (umat Islam) dengan sunnah kifayah (jika ada satu yang melakukan, maka yang lain gugur perintah melakukannya) apabila ahli rumah berbilang jumlahnya. Jika tidak berbilang (maksudnya hanya satu orang) maka hukumnya sunnah ‘ain.

4). Madzhab Hanbali: Sunnah Muakkad
Dalam kitab Kasysyaful Qina’ lil Buhuti, Juz VII halaman 434, terdapat penjelasan

Baca Juga:  Benarkah Hukum Puasa Weton (Hari Kelahiran) Termasuk Perkara Bid'ah?

وَالْأُضْحِيَّةُ مَشْرُوعَةٌ إِجْمَاعًا  إلى أن قال  وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ لِمُسْلِمٍ

Udhiyyah (berqurban) adalah disyari’atkan menurut ijma. Udhiyyah (berqurban) hukumnya sunnah muakkad bagi orang Islam.

Demikian pandangan pandangan 4 mazhab mengenai hukum kurban. Secara umum, pendapat mereka terbagi menjadi dua, yakni wajib dan sunnah.

Adapun dalil-dalil yang dipakai oleh masing-masing pendapat adalah sebagai berikut:

Dalil yang berpendapat wajib

وَوَجْهُ الْوُجُوبِ قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ; مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا, رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ. وَمِثْلُ هَذَا الْوَعِيدِ لَا يُلْحَقُ بِتَرْكِ غَيْرِ الْوَاجِبِ؛ وَلِأَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَمَرَ بِإِعَادَتِهَا بِقَوْلِهِ مَنْ ضَحَّى قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلْيُعِدْ وَالْأَمْرُ لِلْوُجُوبِ فَلَوْلَا أَنَّهَا وَاجِبَةٌ لَمَا وَجَبَ إعَادَتُهَا

Pendapat yang menyatakan wajibnya berqurban adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa mempunyai kemampuan dan tidak berqurban maka janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Ancaman seperti ini tidak akan dilekatkan dengan meninggalkan perkara yang tidak wajib. Dan karena Nabi ‘alaihishshalaatu wassallam merintahkan untuk mengulangi berqurban dengan sabda beliau: “Barangsiapa berqurban sebelum shalat (shalat idul adha), maka hendaklah mengulangi”. Perintah menunjukkan wajib. Andaikan berqurban tidak wajib, maka tidak wajib mengulanginya. (Tabyinul Haqa`iq lizzaila’i al-Hanafi, Juz XVI halaman 283)

Dalil yang berpendapat wajib sunnah

Baca Juga:  Umat Islam Harus Paham, Bagaimana Batas Antara Sunnah dan Bid'ah

Adapun mereka yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah dengan berdasarkan sabda Nabi dalam riwayat Imam Thabrani

الأَضْحَى عَلِيَّ فَرِيضَةٌ، وَعَلَيْكُمْ سُنَّةٌ

(Hukum) berqurban bagiku adalah fardhu, dan bagi kalian adalah sunnah. (HR. Thabrani)

Demikianlah tulisan ini yang menjelaskan tentang hukum kurban beserta dalil-dalil yang dipakai oleh Ulama untuk menguatkan pendapat mereka. Wallahu a’lam bisshawab.

Faisol Abdurrahman