Hukum Membuang Jenazah ke Laut bagi Orang yang Meninggal di Atas Kapal

hukum membuang jenazah ke laut

Pecihitam.org – Pada kasus yang terkadang terjadi dan menimpa para pelaut adalah meninggal di tengah lautan. Jika jenazah dipaksa untuk dibawa ke daratan, maka kemungkinan akan membusuk. Sehingga tidak jarang jenazah dibuang ke laut. Lalu bagaimana hukum membuang jenazah seseorang ke laut dengan cara ditenggelamkan, bolehkah dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengenai pembahasan hukum membuang jenazah ke laut ini menjadi perbincangan hangat. Apalagi setelah beberapa waktu lalu sempat viral tentang beredarnya video pembuangan jenazah di tengah laut yang ternyata ia adalah seorang ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Tiongkok.

Hukum Membuang Jenazah ke Laut dalam Islam

Sebagaimana dalam fiqih jenazah kewajiban orang yang masih hidup atas jenazah muslim adalah memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Sedangkan kewajiban terhadap jenazah non-Muslim adalah mengafani dan menguburkannya saja.

Adapun terkait pengurusan jenazah orang meninggal di sebuah kapal yang sedang melaut dapat kita lihat keterangannya pada Kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An-Nawawi berikut ini:

إذا مات في سفينة إن كان بقرب الساحل أو بقرب جزيرة انتظروا ليدفنوه في البر وإلا شدوه بين لوحين لئلا ينتفخ وألقوه في البحر ليلقيه البحر إلى الساحل لعله يقع إلى قوم يدفنونه فإن كان أهل الساحل كفارا ثقل بشىء ليرسب

Artinya, “Jika seseorang meninggal di sebuah kapal–sekiranya posisi kapal di dekat pantai atau di dekat sebuah pulau–, maka penumpang kapal perlu menunda untuk menguburkannya di daratan. Jika tidak, mereka dapat mengikatnya pada dua lembar papan agar jenazah tidak membengkak lalu mereka melarungkannya ke laut arah pantai. Bisa jadi jenazah itu akan sampai pada sekelompok orang yang dapat menguburkannya. Tetapi jika sekiranya penduduk pantai adalah non-Muslim, maka jenazah tersebut dibanduli dengan benda berat agar dapat tenggelam ke dasar laut,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umadatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 59).

Imam An-Nawawi menyampaikan, para ulama tidak berbeda pendapat perihal kewajiban memandian, mengkafani, dan menshalati jenazah pada sebuah kapal. Namun ulama dapat berbeda pendapat perihal kewajiban pemakaman jenazah pada sebuah kapal di laut.

Baca Juga:  Bermakmum Shalat Wajib Kepada Yang Shalat Sunnah

وإذا ألقوه بين لوحين أو في البحر وجب عليهم قبل ذلك غسله وتكفينه والصلاة عليه بلا خلاف

Artinya, “Jika penumpang kapal melarungkan jenazah dengan dua papan atau melemparnya ke laut, maka sebelum itu mereka wajib memandikan, mengafani, dan menshalatkannya tanpa ikhtilaf ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/60).

Dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam An-Nawawi secara spesifik menyebut jika jenazah Muslim ditemani para sahabatnya yang juga menumpangi kapal tersebut, maka sedapat mungkin sahabat jenazah Muslim ini mengupayakan penguburannya di pantai atau pulau terdekat. Akan tetapi jika ada pertimbangan lain, maka mereka dapat menempuh jalan seperti berikut:

قال أصحابنا رحمهم الله إذا مات مسلم في البحر ومعه رفقة فان كان بقرب الساحل وامكنهم الخروج به الي الساحل وجب عليهم الخروج به وغسله وتكفينه والصلاة عليه ودفنه قالوا فان لم يمكنهم لبعدهم من الساحل أو لخوف عدو أو سبع أو غير ذلك لم يجب الدفن في الساحل بل يجب غسله وتكفينه والصلاة عليه ثم يجعل بين لوحين ويلقى في البحر ليلقيه الي الساحل فلعله يصادفه من يدفنه

Artinya, “Sahabat kami dari Mazhab Syafi’i berkata, jika seorang Muslim meninggal di laut dan ada bersamanya sahabat–bila posisinya di dekat pantai dan memungkinkan mereka untuk membawanya ke tepi pantai–maka mereka wajib membawa, memandikan, mengafani, menshalatkan, dan memakamkannya. Menurut sahabat kami, jika kondisi tidak memungkinkan mereka untuk membawa jenazah ke pantai karena posisi kapalnya yang terlalu jauh dari bibir pantai, khawatir serangan musuh, binatang buas, atau uzur lainnya, maka mereka tidak wajib menguburkannya di pantai. Mereka hanya wajib memandikan, mengafani, dan menshalatkannya. Jenazah kemudian ditempatkan pada dua papan, lalu dilarung untuk dibawa ombak ke pantai. Bisa jadi jenazah akan ditemukan oleh orang yang dapat menguburkannya,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz V, halaman 223).

Dengan demikian, jika ada seorang muslim meninggal di atas kapal laut, bagi muslim yang lain wajib hukumnya memandian, mengkafani, dan menshalati jenazah. Adapun kewajiban menguburkannya ada dua opsi.

Baca Juga:  Kriteria Kafaah dalam Pernikahan (Prinsip Kesetaraan)

Pertama jika memungkinkan tetap diusahakan penguburannya dilakukan di darat. Kedua, jika dalam kondisi sulit, terlalu jauh dari daratan atau takut jenazah membusuk, maka jenzah tersebut bisa dilarung ke laut arah pantai agar ditemukan orang lain dan dikuburkan atau ditenggelamkan ke laut.

Ketentuan ILO Seafarer’s Service Regulation

Dalam kasus jika seorang pelaut yang meninggal di atas kapal, membuang jenazahnya ke laut memungkinkan apabila jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain. Ketentuan ini telah diatur dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular Letter International Maritime Organization (IMO) Nomor 2976 yang dikeluarkan 2 Juli 2009.

Aturan ILO ini merupakan implementasi aturan IMO, yakni Resolusi A.930(22) dan Resolusi A.931(22). Dua resolusi IMO ini pada dasarnya berisi panduan terkait keselamatan pelaut, serta penanganan kecelakaan kerja dan kematian pelaut.

Sesuai regulasi yang tertera, jenazah yang berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat disimpan di dalam lemari pendingin atau freezer sampai tiba pelabuhan berikutnya. Setelah berlabuh, jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

Dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, membuang jenazah ke laut adalah opsi apabila kapal tidak dilengkapi dengan freezer, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat.

Dikutip dari Antara, dalam peraturan ILO “Seafarer’s Service Regulations”, dipaparkan, pelarungan jenazah di laut atau burial at sea diatur praktiknya dalam Pasal 30.

Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. Kemudian, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat.

  • Pertama, kapal berlayar di perairan internasional.
  • Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.
  • Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.
  • Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).
Baca Juga:  Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunnah Nabi

Selaain itu, pelarungan jenazah juga tak bisa dilakukan begitu saja. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air, salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.

Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.

Maka dari itu, bagi seorang Muslim yang berprofesi sebagai pelaut, penting kiranya mengetahui hukum pengurusan jenazah jika ditengah laut dan juga memahami, menaati serta mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

Termasuk juga, memahami aturan yang dibuat untuk perusahaan keagenan awak kapal, di mana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Semoga informasi ini bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik