Hukum Menggunakan Gratisan Internet, Begini Pendapat Ulama

Hukum Menggunakan Gratisan Internet, Begini Pendapat Ulama

Pecihitam.org – Sekarang sudah banyak hacker  yang bisa melakukan apa saja dalam dunia internet. Para hacker itu bisa memanfaatkan internet tanpa pulsa. Salah satu caranya dengan meng-instal aplikasi handler pada ponsel yang berisi trik gratisan di dalamnya. Pertantanyaannya adalah apa hukum menggunakan gratisan internet tersebut?.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Internet adalah sesuatu yang sudah tak asing lagi. Dengan internet orang bisa melihat berita, bermain game dan sebaigainya. Tapi untuk bisa memanfaatkannya harus mengeluarkan biaya, pergi ke warnet atau pulsa telepon (kalau pakai Handphone sebagai medianya). Namun hal itu tidak berlaku untuk para gratisan mania.

Syeikh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuh juz- 6 hal. 556 menjelaskan tentang mengambil hak orang secara paksa. Teksnya sebagai berikut:

عرف الشافعية والحنابلة الغصب بأنه: الاستيلاء على حق الغير (من مال أو اختصاص) عدواناً، أي على وجه التعدي أو القهر بغير حق. وهذا التعريف يشمل أخذ الأموال المتقومة والمنافع وسائر الاختصاصات كحق التحجر (أي إحياء الأرض الموات بوضع الأحجار على حدودها)، والأموال غير المتقومة كخمر الذمي، وما ليس بمال، كالكلب والسرجين وجلد الميتة.

Baca Juga:  Ibu Hamil Bolehkah Puasa, dan Bagaimana Islam Memandangnya?

“Ulama Syafiiyah dan Hanabilah memberi defenisi ghashab (merampas) adalah menguasai hak orang lain berupa harta atau hal lainnya dengan cara paksa (permusuhan) dengan tanpa izin. Defenisi ini meliputi juga pengambilan harta-harta yang bermanfaat dan segala hal lainnya seperti menghidupkan tanah dengan meletakkan batu-batu pada batasan-batasannya. Adapun harta yang tidak bermanfaat adalah seperti khamar kafir zimmi dan yang bukan bersifat harta seperti anjing dan kulit bangkia”.

Berdasarkan penjelasan Syeikh Wahbah Zuhaili di atas dapat dipahami bahwa menggunakan gratisan internet itu adalah termasuk dalam kategori ghashab, karena ia mengambil milik atau harta orang secara paksa, bukan secara persahabatan dengan tanpa izin pemiliknya. Sebagaimana hukum ghashab adalah haram, maka berarti hukum menggunakan gratisan internet juga haram (tidak boleh).

Lalu bagi orang yang telah terlanjur melakukannya dan ingin bertaubat maka cara bertaubat dari perbuatan haram atau maksiat ini adalah dengan memberikan kembali kepada pemiliknya jika mampu. Jika tidak mampu maka diberikan kepada qadli amin (yang bisa dipercaya) atau qadli alim (yang mengetahui tempat-tempat pengalokasiannya).

Baca Juga:  Masalah Meluruskan Arah Kiblat, Begini Penjelasan Ulama Syafiiyah

Apabila keduanya orang tersebut tidak ada juga maka maka langsung diberikan uang sepadan yang dikembalikan itu kepada kemaslahatan umum (mashalih ‘ammah).

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Muin karya Syeikh Zainuddin al-Malibari juz-4 hal. 293 sebagai berikut:

)وهي ندم) على معصية من حيث أنها معصية لا لخوف عقاب ولو اطلع عليه أو لغرامة مال ( ب ) شرط (إقلاع) عنها حالا إن كان متلبسا أو مصرا على معاودتها ومن الإقلاع رد المغصوب (وعزم أن لا يعود) إليها ما عاش – إلى أن قال – فإذا تعذر رد الظلامة على المالك أو وارثه سلمها لقاض ثقة فإن تعذر صرفها فيما شاء من المصالح

“taubat adalah penyesalan atas perbuatan maksiat bukan karena takut dihukum, dengan syarat tidak melakukan lagi maksiat itu ketika itu juga jika ia sedang melakukannya, dan mengembalikan harta rampasannya dan tidak mengulangi lagi selama hidup -hingga perkataannya- jika ia tidak bisa mengembalikan hak orang yang dirampasnya kepada pemiliknya atau ahli warisnya maka ia serahkan kepada qadhi yang terpecaya, jika tidak ada juga maka serahkan saja kepada maslahatan umum”.

Demikianlah uraian ringkas ini semoga bermanfaat bagi saya dan semua pembaca dan semoga tulisan ini menjadi sebab mendapat taufiq dan hidayah bagi saya dan semua pembaca. Amin.

Baca Juga:  Khilafiyah di Antara Ulama Tentang Hukum Menikah dalam Islam

Wallahu al-muwafiq ila aqwami al-thariq.