Hukum Menggunakan Lemak Tubuh Sebagai Bahan Kosmetik, Bolehkah?

lemak tubuh sebagai bahan kosmetik

Pecihitam.org – Perkembangan zaman memanglah sangat pesat, tak heran jika muncul banyak penemuan-penemuan terbaru yang mencengangkan dalam kehidupan ini, termasuk juga dalam dunia kecantikan. Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan adanya penemuan bahwa lemak tubuh dapat digunakan sebagai bahan kosmetik, tentunya hal ini belum ada pada zaman Rasulullah, para sahabat, tabi’in.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Inilah yang termasuk dalam pembahasan fiqih kontemporer. Lalu bagaimana hukumnya jika lemak tubuh manusia digunakan sebagai bahan kosmetik? Padahal hukum mengambil atau sedot lemak dari tubuh hanya diperbolehkan asalkan memiliki alasan yang kuat untuk kesehatan, hal ini di qiyaskan dengan berbekam, yaitu penyedotan darah untuk menghilangkan penyakit.

سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ وَكَلَّمَ أَهْلَهُ فَوَضَعُوا عَنْهُ مِنْ خَرَاجِهِ وَقَالَ إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ

Dari Anas bin Malik r.a,(ditanya) mengenai Hijamah, beliau berkata : bahwa Sesungguhnya Rasulullah ber-bekam/hijamah dan memerintahkan keluarga beliau dan Rasulullah bersabda: Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah dengan Hijamah. Hadis dari Ibnu Abi Umar juga menyebutkan demikian(Shahih Muslim 1577).

Penyedotan lemak manusia diperbolehkan, dan dari lemak tersebut boleh digunakan asalkan untuk penyembuhan penyakit  (jika ada dan bisa), karena hal ini diqiyaskan seperti donor darah.

Baca Juga:  Hukum Sewa Rahim dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasannya

Donor darah menurut jumhur fuqoha’ diperbolehkan karena segala sesuatu yang berhubungan dengan peneyelamatan nyawa atau peneyembuhan penyakit itu  termasuk salah satu ” adl-dlaruuraatu bii chulmach dhuuraati” (keadaan darurat itu dapat memeperbolehkan sesuatau yang semula dilarang).

Lalu bagaimana hukum mengolah lemak manusia yang dihasilkan dari penyedotan yang digunakan untuk membuat bahan kosmetik atau kecantikan? Masalah ini merupakan masalah khilafiyah dan tentunya terjadi perdebatan antar fuqaha.

Namun berdasarkan kesepakatan ulama bahwa lemak yang dikeluarkan dari dalam tubuh seseorang itu hukumnya sama dengan darah, yakni najis. Sama saja antara lemak dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain, tetap najis dan tidak dapat dipergunakan untuk apapun kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga:  Dear Wahabi, Siapa Bilang Selamatan 4 dan 7 Bulanan Kehamilan Tak Ada Dalilnya

Jadi dapat dipahami jika penyedotan dan pemanfaat lemak tubuh manusia diperbolehkan asalkan untuk kesehatan atau dalam keadaan darurat saja. Yang sekarang menjadi permasalahan yaitu apakah kosmetik atau kecantikan itu merupakan bagian dari kesehatan atau keadaan darurat.?

Ternyata tidak, penggunaan kosmetik atau alat kecantikan bukanlah sesuatu yang menjadi kebutuhan dasar manusia (dharruriyaat), bahkan ini termasuk dalam takhsisniyaat atau kebutuhan pelengkap atau tersier saja.

Oleh karena itu mayoritas fuqoha’ sependapat, bahwa mengolah lemak tubuh manusia hasil sedot untuk menjadikannya sebagai bahan kosmetik hukumnya haram, begitu juga haram memakainya jika tahu bahwa produk kosmetik tersebut adalah hasil olahan lemak manusia.

Mungkin bagi ulama ahli fikih yang menjadikan berhias sebagai kebutuhan khajiyaat (penunjang) dapat menggunakan kaidah alhajatu tanzilu manzila tadzdhaarurati” (kebutuhan penunjang bisa menduduki kebutuhan pokok). Sehingga berhias dapat disejajarkan dengan obat. Jika pradigma ini yang digunakan, maka memakai kosmetik dari produk olahan lemak manusia dapat diperbolehkan.

Baca Juga:  Hukum Non Muslim Memasuki Masjid, Tidur di Dalamnya Hingga Masuk dalam Kondisi Junub

Akan tetapi menurut daya kosmetik itu tetaplah masuk dalam kategori  (kebutuhan pelengakap) bukan khajaiayaat (kebutuhan penunjang) apalagi dharuurat (kebutuahan pokok). Sehingga tidak dapat diterapkan kaidah “adl-dlaruratu tubii chul machdhuuraati” (keadaan darurat itu dapat memperbolehkan sesuatau yang semula dilarang).

Dengan demikian seharusnya bahan baku ,maupun pelengkap produk kosmetik haruslah suci dan halal. Maka cukup jelas bahwa penggunaan kosmetik yang bersumber dari lemak tubuh manusia hukumnya haram, terkecuali untuk pengobatan. Wallahua’lam.

Lukman Hakim Hidayat