Hukum Mengkonsumsi Keong Menurut Pandangan Ulama

hukum mengkonsumsi keong

Pecihitam.org – Keong adalah salah satu hewan yang dapat hidup di dua alam yakni dalam di air dan juga di daratan. Hewan ini mempunyai Tempurung atau cangkang yang berfungsi sebagai pelindung dirinya dari ancaman hewan lain. Di beberapa daerah keong dikonsumsi oleh sebagian masyarakat. Lalu sebenarnya bagaimanakah hukum mengkonsumsi keong tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bagi masyarakat terutama di pedesaan yang bermata pencaharian sebagai petani banyak sekali keong yang berlalu-lalang di perairan sawah. Hewan ini biasa dikenal juga dengan istilah Tutut atau Keong sawah. Tidak sedikit pula masyarakat yang memburu keong sawah ini untuk dijadikan bahan makanan sebagai lauk pauk dan terkadang ada juga yang diperjualbelikan.

Mengenai hukum mengkonsumsi keong, apakah halal atau haram para ulama masih berbeda pendapat. Imam Ar Ramli, Ad Darimi dan Imam Khotib asy Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam , dan az-Zarkasyi berpendapat berbeda bahwa keong adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi.

Perbedaan pendapat tersebut tertulis dalam salah satu kitab karya ulama Nusantara yaitu kitab Shawaiq al Muhriqah li al Awham al Kadzibah karangan Syekh Muhammad Muchtar bin Atharid al Jawi al Bughuri. Berikut keterangannya:

Baca Juga:  Apa Sih Tahlilan Itu? Sunnah dan Fadhilah Apa Sih Di Dalamnya?

فعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.

Artinya: “Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu ‘Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut (keong sawah) dan keong (laut) adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas (sejenis hewan laut) yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” (Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15)

Perbedaan pendapat mengenai hukum mengkonsumsi keong di atas sebenarnya berdasarkan perbedaan pendapat ulama mengenai status hukum hewan kerang. Yang mana apakah kerang termasuk hewan yang halal atau haram untuk dikonsumsi sebab keong adalah hewan yang sangat mirip dengan kerang dari segi kehalalan dan juga keharamannya.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Tukar Cincin pada Saat Khitbah dalam Pandangan Islam?

Sehingga dengan demikian dapat ditarik benang merah bahwa hukum mengkonsumsi keong baik itu keong sawah ataupun keong laut masih terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Sebagian ulama memperbolehkan akan kehalalan siang tersebut dan sebagian yang lain mengharamkannya.

Sehingga bagi sebagian masyarakat yang terbiasa mengkonsumsi keong atau menjadikan yang sebagai sumber mata pencaharian maka masih diperbolehkan baginya untuk mengikuti pendapat para ulama yang menghalalkan keong tersebut. Sehingga mengkonsumsi ataupun memperjualbelikannya tidak tergolong sebagai hal yang dilarang oleh syariat.

Sedangkan bagi orang yang mungkin merasa jijik dan tidak terbiasa mengkonsumsi keong, serta menyangsikan kehalalannya maka dapat mengikuti pendapat ulama yang mengharamkan mengkonsumsi konsumsinya.

Baca Juga:  Imam Ibnu Taimiyah Membolehkan Maulid Nabi SAW, Ini Buktinya!

Selain itu bagi bagi yang masih ragu akan kehalalan ataupun keharamannya maka lebih utama untuk menjauhi mengkonsumsi keong tersebut hal ini sebagai bentuk ikhtiyat (kehati-hatian). Demikian semoga bermanfaat Allahu A’lam Bishawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *