Hukum Mengubur Jenazah Malam Hari, Berikut Ketentuannya

hukum mengubur jenazah malam hari

Pecihitam.org – Maut memang datang kapan saja, dimana saja, dan dengan cara bermacam – macam tanpa ada kompromi ataupun notifikasi. Dan maut adalah hal yang pasti akan dilalui bagi makhluk yang bernyawa. Lantas apa hukum mengubur jenazah malam hari? Berikut pembahasannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan. (QS Al-Ankabut: 57)

Termasuk juga datang ketika malam hari, banyak kejadian meninggalnya seseorang pada malam hari kemudian lekas untuk dimakamkan, apakah boleh mengubur jenazah pada malam hari? Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengubur jenazah pada malam hari. Ada sebagian ulama yang memakruhkan dengan dasar hadits Nabi dari Uqbah bin Amir:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Baca Juga:  Keringanan dalam Hukum Syariat Menurut Kaidah Ushul Fiqih

Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam (HR Muslim)

Namun Imam Nawawi berpendapat bahwa makna asli hadits tersebut yaitu dilarang apabila menguburkan jenazah dalam tiga waktu itu secara sengaja. Seperti halnya shalat ashar ketika matahari sudah berwarna mulai menguning.

Jika penguburannya tidak secara sengaja maka diperbolehkan, atau tidak makruh, hal itu beliau sampaikan dalam kitabnya syarh Muslim. Ia menjelaskan :

الصواب أن معناه تعمد تأخير الدفن إلى هذه الأوقات كما يكره تعمد تأخير العصر إلى اصفرار الشمس بلا عذر وهي صلاة المنافقين كما سبق في الحديث الصحيح قام فنقرها أربعا فأما إذا وقع الدفن في هذه الأوقات بلا تعمد فلا يكره

Baca Juga:  Hadis Mengenai Bolehnya Mengubur Jenazah pada Malam Hari

Yang benar, mengenai makna hadis, bahwa secara sengaja mengakhirkan pemakaman mayit di 3 waktu tersebut hukumnya terlarang, sebagaimana dimakruhkan mengakhirkan pelaksanaan shalat asar hingga cahaya matahari menguning, tanpa udzur. Dan ini merupakan shalatnya orang munafik. Sebagaimana disebutkan dalam hadis shahih, bahwa orang munafik shalatnya sangat cepat seperti mematuk 4 kali. Namun jika pemakaman dilakukan di 3 waktu ini dilakukan tanpa sengaja, maka tidak dimakruhkan. (Syarh Muslim, 6/114)  

Lalu bagaimana jika mengubur jenazah pada malam hari apakah diperbolehkan?. Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,

مَا عَلِمْنَا بِدَفْنِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَتَّى سَمِعْتُ صَوْتَ الْمَسَاحِى مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ لَيْلَةَ الأَرْبِعَاءِ

Saya tidak tahu proses pemakaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saya mendengar suara linggis yang digunakan untuk gali tanah di akhir malam, di malam rabu. (HR. Ahmad 25065 dan dinyatakan layak dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).

Juga menurut Syekh al-Hathab al-Maliki dalam Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil. Dalam suatu riwayat dalam Al Kubro, Uqbah bin Amir pernah ditanya seseorang “bolehkah memakamkan seseorang pada malam hari? Ia menjawab:

Baca Juga:  Zakat Ikan dalam Tambak, Bagaimanakah Perhitungannya?

نعم، قد دفن أبو بكر بالليل

Boleh, dulu Abu Bakr dimakamkan di malam hari. (HR. Baihaqi).

Seperti yang sudah di jelaskan diatas bahwa hukum mengubur jenazah malam hari diperbolehkan. Tetapi perlu diingat jika dalam pengurusan jenazah mengalami kesulitan seperti mencari kain kafan, menggali liang lahat, dan sebagainya, maka lebih baik dilakukan pagi atau siang hari. Agar jenazah mendapatkan hak-hak dalam proses pemakamannya. Wallahua’lam.

Lukman Hakim Hidayat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *