Bagaimana Hukum Menimbun Masker di Tengah Terjadi Wabah Corona

Bagaimana Hukum Menimbun Masker_ Terutama di Tengah Terjadi Wabah Corona

Pecihitam.org- Diawal tahun 2020 ini banyak diperbincangkan oleh dunia terkait penyebaran virus corona. Pasalnya virus ini mudah sekali menyebarnya, baik melalui udara atau karena berinteraksi langsung dengan orang yang sudah terjangkit dengan virus tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Masyarakat menyakini bahwa masker merupakan bahan pelindung udara yang masuk ke dalam hidung dan diyakini cukup ampuh untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Sehingga masyarakat berbondong-bondong untuk memborong membeli masker, guna digunakan sendiri. Dan tak jarang dari mereka yang menimbun masker hanya untuk mengambil keuntungan dari wabah virus corona tersebut.

Pertanyaannya kemudian apakah boleh kita mengambil keuntungan dari wabah virus corana tersebut dengan cara menimbun masker dan dijualnya lagi dengan harga yang mahal?.

Para ulama sepakat bahwa “menimbun” (ihtikâr) hukumnya adalah dilarang (haram). Diantaranya adalah :

  • Ulama dari mazhab Hanafiyah (misalnya Ibnu ‘Abidin dalam karyanya Raddul Muhtâr atau az-Zailia’iy dalam karyanya Tabyînul Haqâiq),
  • Ulama Malikiyah (misalnya dalam kitab al-Muntaqa ‘alal Muwattha atau al-Gharnathiy dalam karyanya al-Qawânîn al-Fiqhiyah),
  • Ulama Syafi’iyah (misalnya al-Khathib al-Syirbiniy dalam karyanya Mughnil Muhtâj atau as-Syiraziy dalam karyanya al-Muhaddzab dan syarahnya yaitu kitab al-Majmû’ an-Nawawiy juga Zainuddin al-Malibbariy dalam Fathul Mu’în dan Syarahnya yaitu kitab I’ânatut Thâlibîn karya Muhammad Syatha ad-Dimyathiy),
  • Ulama Hanabilah misalnya Ibnu Qudamah dalam karyanya al-Mughni.
Baca Juga:  Hukum Menimbun Masker di Tengah Genting Wabah Virus Corona

Adapun dalil yang dijadikan landasan oleh para ulama tersebut adalah beberapa hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya hadits yang diriwayatkan melalui Umar RA di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الجالب مرزوق والمحتكر ملعون

Orang yang mendatangkan (makanan) akan dilimpahkan rezekinya, sementara penimbun akan dilaknat.”

Selain hadis tersebut ada juga Hadis yang diriwayatkan melalui Ibn Umar:

من احتكر طعاماً أربعين ليلة، فقد برئ من الله ، وبرئ الله منه

Barang siapa yang menimbun makanan selama 40 malam, maka ia tidak menghiraukan Allah, dan Allah tidak menghiraukannya.

Hadits Riwayat Ibnu Majah, dan sanadnya hasan menurut Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah:

من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالجذام والإفلاس” رواه ابن ماجة وإسناده حسن

Baca Juga:  Begini Pendapat Imam Syafi'i Terkait Hukum Istimna' / Masturbasi

Barang siapa yang suka menimbun makanan orang-orang Islam, maka Allah akan mengutuknya dengan penyakit kusta dan kebangkrutan.” (HR Ibnu Majah, sanad hadit ini hasan).

Berdasarkan beberapa hadis di atas, maka sudah jelas bahwa hukum menimbun barang adalah haram. Alasan yang digunakan oleh para ulama terkait hukum haramnya menimbun barang adalah adanya kesengsaraan (al-madlarrah).

Di mana terdapat praktik-praktik yang menyengsarakan (al-madlarrah) orang lain dalam menimbun barang tersebut, dan hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan syari’at Islam yakni membuat kemaslahatan (tahqîq al-mashâlih) dengan cara mendatangkan kemanfaatan (jalbul manfa’ah) dan membuang kesengsaraan (daf’ul madlarrah).

Apalagi jika diperhatikan perbuatan menimbun adalah perbuatan yang hanya berupaya mencari keuntungan bagi dirinya sendiri diatas penderitaan orang lain.

Para ulama juga banyak mengemukakan pendapatnya, bahwa yang haram ditimbun bukan hanya barang/komoditi makanan pokok sehari-hari saja, melainkan barang atau komoditi yang jika hal tersebut sulit didapatkan maka hal itu bisa menyebabkan kesengsaraan bagi orang banyak.

Baca Juga:  'Illat Hukum Makan Janin Binatang

Bahkan ulama Malikiyah berargumen bahwa haramnya menimbun barang tidak hanya pada bahan pokok saja, melainkan semua barang. Dan dalam kasus ini salah satunya adalah masker, sekarang masker sangat sulit sekali di dapatkan sebab telah diborong oleh orang-orang yang takut akan virus corona.

Jika masker tersebut digunakan untuk dirinya sendiri dan dibagikan kepada yang membutuhkan maka hal tersebut tidak jadi soal. Akan tetapi jika menimbun masker hanya untuk mencari keuntungan dari wabah virus corona saat ini, maka tindakan tersebut diharamkan berdasarkan penjelasan di atas tadi.

Mochamad Ari Irawan