Hukum Solat Berjamaah Via Proyektor Perspektif Ulama Fiqih Klasik

Hukum Solat Berjamaah Via Proyektor Perspektif Ulama Fiqih Klasik

pecihitam.org – Di zaman modern saat ini, sudah banyak teknologi bermunculan, Itu semua guna mempermudah kegiatan manusia setiap harinya, baik dalam bermuamalah atau dalam hal beribadah. Seperti halnya satu kasus solat berjamaah dalam satu masjid dua lantai, ketika masjid lantai atas sudah penuh dengan para jamaah, maka mau tidak mau jamaah yang lain harus berada di lantai bawah, sementara posisi imam berada di lantai atas, otomatis jamaah yang berada di lantai bawah tidak bisa melihat imam secara langsung, sehingga di lantai bawah dipasang layar proyektor yang menampilkan imam di lantai atas. Pertanyaannya Bagaimana Hukum solat berjamaah via proyektor perspektif Ulama Fiqih Klasik?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, perlu kita ketahui bahwa berkumpulnya imam dan makmum dalam satu tempat merupakan salah satu syarat keabsahan solat berjamaah. Maka tidak sah apabila imam dan makmum posisi berdirinya berlainan tempat.

Ketika posisi imam dan makmum yang sama-sama di dalam masjid, disyaratkan tidak ada penghalang baik berupa bangunan atau benda lain yang dapat menghalangi jalan untuk sampai ke posisi berdirinya imam. Maka mafhum mukholafahnya menjadi tidak sah solat berjamaah, jika ada penghalang atau benda yang menghambat jalan menuju posisi imam berdiri, misalkan posisi makmum terhalang oleh pintu yang tertutup permanen atau bangunan masjid berlantai yang tidak dihubungkan oleh tangga. Beda halnya jika bangunan atau benda tidak menghalangi jalan untuk menuju ke posisi imam, seperti bangunan masjid yang berlantai dua yang terhubung oleh tangga, maka sah dan boleh.

Baca Juga:  Waktu Melafalkan Niat, Sudahkah Kalian Paham?

Pada intinya, selama ada jalan yang dilewati secara normal untuk menuju atau menghubungkan posisi antara  imam dan makmum, maka solat berjamaahnya sah dan dinyatakan berkumpul dalam satu tempat.

Mengutip pendapat syekh Zakariyya al-Anshari bahwa “ bila imam dan makmum di dalam masjid, maka sah berjamaah meski jauh jaraknya dan terhalang bangunan-bangunan seperti sumur dan atap dengan catatan yang Aku tambahkan: yang terhubung sampai posisi imam, baik dikunci pintunya atau tidak, karena keseluruhan masjid dibangun untuk sholat, maka orang-orang yang berkumpul di dalamnya (dinyatakan) berkumpul mendirikan jamaah, melaksanakan syiarnya. Bila bangunan-bangunan tersebut tidak terhubung sampai posisi imam, maka tidak terhitung satu masjid, dan itu bermasalah (terhalang) oleh jendela,” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz 1, hal. 323).

Baca Juga:  Menikah Beda Agama: Hukum dan Penjelasan Mengenai Ahli Kitab

Terkait pendapat Syekh Zakariyya al-Anshari, Syekh Sulaiman al-Bujairimi mengomentari dan menegaskan bahwa maksud ucapan Syekh Zakariyya “yang terhubung (antara imam dan makmum)” adalah terhubung dengan sekira mungkin untuk berjalan dari jalan penghubung tersebut secara adat.

Ucapan Syekh Zakariyya “dikunci pintu-pintunya” meski dengan gembok selama tida dipaku, maka bermasalah jika jendela atau pintu yang dipaku permanen, sebab dapat mencegah berjalan menuju posisi imam dan mencegah untuk melihat imam. (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, al-Tajrid li Naf’il Abid, juz 1, hal. 323).

 Selanjutnya, salah satu syarat sahnya sholat berjamaah adalah makmum harus melihat dan megetahui gerakan sholatnya imam, mulai dari berdiri, takbiratul ikhrom, sampai dengan salam. Untuk melihat dan mengetahui gerakan imam, bisa ditempuh dengan beberapa cara, bisa melihat imam secara langsung, melihat shaf bagian depan, mendengarkan suara imam, atau bisa juga menggunakan alat proyektor yang terhubung langsung keposisi imam berada. Karena proyektor sudah cukup dijadikan media untuk mengetahui semua gerakan imam. Terlabih lagi jika ditambah dengan pengeras suara yang dapat memberikan informasi secara akurat kapan imam melakukan berpindahan rukun sholat.

Baca Juga:  Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Hukum dan Waktu Pelaksanaanya

Mengutip pendapat Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, beliau berkata : ”syarat yang ketiga, mengetahui gerakan gerakan imam dengan melihatnya, melihat barisan atau sebagiannya, mendengar suara imam, suara muballigh atau denagn makmum penyambung.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayah al-Zain, hal. 121).

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *