PBNU Nilai Kemenag Tak Serius Soal Layanan Sertifikat Halal, Ini Alasannya

PBNU

Pecihitam.org – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal-nya (BPJPH) dinilai Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak serius dalam menangani sertifikat halal sebagaimana amanah undang-undang.

Hal itu lantaran Kementerian Agama menyerahkan besaran tarif layanan sertifikat halal pada standar besaran tarif di MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI.

“Dalam kaitan sertifikasi lebih baik lembaga yang ada seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dan Standar Nasional Indonesia diperkuat sebagai pelaksana sertifikasi,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Jakarta, dikutip dari situs resmi NU, Minggu, 8 Desember 2019.

Sebelumnya, kata Kiai Said, PBNU telah menyampaikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga:  Rapat Pleno 2019 PBNU Dijadwalkan Digelar di Purwakarta

Pihaknya menilai regulasi terkait jaminan produk halal bertentangan dengan kaidah hukum, aspek sosiologis, dan aspek yuridis di samping ketidaksiapan Kemenag dalam mengimplementasikannya.

Maka dari itu, PBNU melayangkan surat rekomendasinya kepada Ketua DPR RI yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, dan Badan Legislasi DPR RI.

“Kami setuju dengan rekomendasi PBNU untuk pembatalan UU Jaminan Produk Halal. Kami setuju layanan sertifikat halal menjadi kewenangan BPOM RI,” kata Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Sarmidi Husna.

 Diketahui, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani pada 12 November 2019.

Baca Juga:  PBNU Imbau Nahdliyin Salat Gaib Atas Wafatnya Putra Hasyim Muzadi

 KMA Nomor 982 Tahun 2019 ini menyatakan bahwa besaran tarif layanan sertifikat halal hingga kini belum ditetapkan.

Besaran tarif layanan sertifikat halal untuk sementara mengikuti besaran tarif yang berlaku pada MUI dan LPPOM MUI.

Penyerahan tarif sementara sesuai besaran tarif pada MUI dan LPPOM MUI dalam KMA Nomor 982 Tahun 2019 bersifat sementara sebelum ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan terkait jaminan produk halal berlaku.