Meluruskan Masalah Taqlid yang Dianggap Haram oleh Sebagian Kalangan

taqlid

Pecihitam.org – Pada dasarnya kita pasti tahu bahwa, manusia di dunia ini terbagi menjadi dua kelompok besar. Pertama orang yang ’alim (pintar dan cerdas serta ahli dalam bidang tertentu). Kedua orang ’awam (yang kurang mengerti dan memahami tentang suatu permasalahan).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dari sini cukup jelas, bahwa orang yang tidak paham butuh bantuan yang pintar untuk menjelaskan suatu permasalahan. Di dalam literatur fiqh, hal itu dikenal dengan istilah Taqlid atau ittiba.

Sayangnya ada yang mengatakan dengan serampangan bahwa taqlid itu haram dengan alasan lebih mengikuti pendapat ulama dan tidak mengikuti al Quran dan sunnah nabi. Ulama kan bisa salah sedangkan Al Quran dan sunnah itu pasti benar, kata mereka.

Pemahaman ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Mari kita lihat, Syaikh Muhammad Sa’id Ramadhan al‐Buthi mengidentifikasikan taqlid sebagai berikut,

“Taqlid adalah mengikuti orang lain tanpa mengerti dalil yang digunakan atas keshahihan pendapat tersebut, walaupun mengetahui tentang keshahihan hujjah taqlid itu sendiri.” (Al‐Lamadzhabiyyah Akhtharu Bid’ah al‐syari’ah al‐Islamiyyah, 69)

Memang benar, Taqlid itu hukumnya haram, namun keharaman ini diperuntukan bagi seorang mujtahid. Sedangkan bagi orang yang awam yang bukan mujtahid wajib hukumnya untuk taqlid.

Imam Suyuthi mengatakan: ”Kemudian, manusia itu ada yang menjadi mujtahid dan ada yang tidak. Bagi yang bukan mujtahid wajib bertaqlid secara mutlaq, baik ia seorang awam maupun yang alim. Berdasarkan firman Allah SWT: (QS. Al‐Anbiya’ 7), ”Bertanyalah kamu pada orang yang alim (dalam bidangnya) jika kalian tidak tahu.” (Al‐Kawkab al‐Sathi’ fi Nazhmi al‐Jawami 492)

Istilah lain dari taqlid adalah ittiba’, karena keduanya mempunyai arti yang sama. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Ramadhan al Buthi, “Tidak ada perbedaan kalau perbuatan itu disebut dengan taqlid atau ittiba’. Sebab dua kata itu mempunyai arti yang sama. Dan tidak terbukti adnya perbedaan secara bahasa antara keduanya.” (Al‐Lamazhabiyyah Akhtharu Bid’ah Tuhaddid al‐Syari’ah al‐Islamiyah,69)

Taqlid kepada ulama yang memiliki ilmu agama juga merupakan perintah dari Allah Swt, hal ini secara jelas tercantum dalam firman-Nya:

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai ilmu jika kamu tidak mengetahui”. (An Nahl 43).

Para ulama telah sepakat bahwa ayat diatas merupakan perintah kepada orang yang tidak mengerti hukum dan dalil agar mengikuti (taqlid) kepada orang yang memahaminya. Seluruh ulama ushul telah menetapkan ayat ini sebagai dasar pertama untuk mewajibkan orang awam agar taqlid pada mujtahid.

Baca Juga:  Umat Islam Tidak Boleh Taqlid Selain Kepada Madzhab Empat

Al-Allamah Thayyib bin Abi Bakr al‐Hadhrami menegaskan “Orang alim yang tidak sampai pada tingkatan ijtihad, maka sebagaimana orang awam, mereka wajib ber‐taqlid.” (Mathlab al‐ Iqazh fi al‐Kalam al‐Syai’in min Ghurar al‐Alfazh, 87)

Adapun Taqlid dari segi Ijma’ di zaman sahabat menunjukkan bahwa para sahabat Nabi Saw. antara satu dengan yang lain tidak sama tingkatan ilmunya dan tidak kesemua-nya ahli fatwa. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Khaldun.

Dan masalah agama pun tidak diambil dari mereka semua. Diantara mereka ada yang jadi mufti atau mujtahid , tetapi jumlahnya sangat sedikit dan ada pula yang meminta fatwa dan menjadi muqallid yang jumlahnya sangat banyak. Para sahabat yang menjadi mufti (mujtahid) dalam menerangkan hukum agama, tidak selalu menerangkan dalil‐dalil nya kepada yang meminta fatwa.

Rasulullah Saw telah mengutus para sahabatnya yang ahli hukum kedaerah‐daerah yang penduduknya tidak mengenal Islam, selain hanya mengetahui akidah dan rukun‐ rukunnya saja. Kemudian para penduduk daerah tersebut mengikuti fatwa utusan Rasulullah Saw dengan mengamalkan ibadah dan muamalah, serta segala macam urusan yang ada sangkut –paut nya dengan halal dan haram.

Apabila para sahabat utusan Nabi menjumpai masalah yang tidak ditemukan dalil-nya dari Al Kitab dan as Sunnah, mereka akan melakukan ijtihad dan memberi fatwa menurut petunjuk dari hasil ijtihadnya. Selanjutnya, penduduk setempat mengikuti fatwa tersebut. Hal di atas sebagaimana riwayat ketika sahabat Mua’dz dikirim oleh Rasulullah SAW ke Yaman sebagaimana berikut:

“Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai‐Nya.”

Imam al Ghazali dalam kitabnya Al Mustaasyfa pada bab taqlid dan istifta (meminta fatwa): “Dalil orang awam harus taqlid ialah ijma’ sahabat. Mereka memberikan fatwa kepada orang awam, tanpa memerintahkannya mencapai darajat ijtihad. Hal ini dapat diketahui dengan pasti dan dengan cara mutawatir, baik dari kalangan ulama’ maupun para awam”.

Baca Juga:  Operasi Selaput Dara, Pengertian dan Hukumnya Dalam Islam

Imam Al Aamidi berkata dalam kitabnya Al Ahkaam fii ushulil Ahkaam: “Ada pun dalil taqlid dari segi ijma’ ialah orang awam zaman sahabat dan tabi,in sebelum timbul golongan menentang, selalu meminta fatwa kepada para mujtahidin dan mengikuti mereka dalam urusan hukum syariat. Para ulama dari kalangan mereka dengan cepat menjawab pertanyaan ‐ pertanyaan tanpa menyebut kan dalil‐dalinya dan tidak ada seorang pun yang ingkar. Hal ini berarti mereka telah ijma’ bahwa seorang awam boleh mengikuti mujtahid secara muthlak “.

Syekh Abdullah Darraz mengatakan: “Dalil taqlid dari segi akal pikiran ialah bagi orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk ijtihad, bila terjadi suatu masalah hukum, ada dua kemungkinan.

  • Pertama: Dia tidak terkena kewajiban melakukannya samasekali (tidak wajib beribadah) maka hal ini menyalahi ijma’.
  • Kedua: Dia terkena kewajiban melakukan ibadah. Ini berarti dia harus meneliti dalil yang menetapkan suatu hukum atau ia harus taqlid.

Untuk yang kedua jelas tidak mungkin , karena dengan melakukan penelitian itu, ia harus meniliti dalil‐dalil semua masalah sehingga harus meninggalkan kegiatan sehari‐hari, yaitu meninggalkan semua perkerjaan yang ada, yang akhirnya akan menimbulkan kekacauan. Oleh kerana itu, tidak ada kemungkinan lain kecuali taqlid. Itulah kewajiban dia bila menemui masalah yang memerlukan pemecahan hukum.

Oleh kerana itu, setelah para ulama melihat dalil‐dalil yang cukup sempurna dari Al Kitab dan as Sunnah, serta dalil akal yang menegaskan bahwa bagi orang awam dan orang alim yang belum sampai pada tingkatan mampu melakukan istinbath dan ijtihad harus taqlid pada mujtahid.

Hal ini kerena Al‐Quran Al Karim selain mewajibkan orang yang alim agar berpegang pada dalil‐dalil dan keterangan didalamnya, juga mewajibkan kepada orang bodoh (awam) berpegang pada fatwa nya orang alim dan hasil ijtihadnya.

Untuk menjelaskan masalah ini lebih lanjut, syekh as Syathibi berkata
Orang yang taqlid bukanlah orang yang alim, oleh karena itu, tidak sah baginya selain bertanya kepada ahlinya. Para ahli ilmu itulah tempat kembali baginya dalam urusan hukum agama secara muthlak, jadi kedudukan mereka bagi orang yang taqlid serta ucapannya seperti Syara’.” (Al Muwafaqah , karya Imam As syathibi jilid iv hlmn. 290)

Baca Juga:  Kenapa Harus Kitab Kuning? Tidak Langsung Al-Qur'an dan Sunnah Saja

Jika ada yang bertanya, bagaimana dengan Imam Abu Dawud yang meriwayatkan ucapan Imam Ahmad bin Hanbal, “Imam Ahmad berkata kepadaku, ”Janganlah kamu bertaqlid kepadaku, juga kepada Imam Malik, Imam Syafi’I, al‐Awza’i, dan al‐Tsauri. Tapi galilah dalil‐dalil hukum itu sebagaimana yang mereka lakukan.” (Al‐Qawl al‐Mufid li al‐Imam Muhammad bin Ali al‐ Syaukani 61).

Perkataan Imam Ahmad diatas sering digunakan oleh kelompok yang anti Taqlid sebagai dalil keharaman taqlid. Namun sepertinya mereka kurang teliti. Coba perhatikan dengan seksama, kepada siapa Imam Ahmad berbicara?

Imam Ahmad menyampaikan ucapan itu kepada Abu Dawud pengarang kitab Sunan Abu Dawud yang memuat lima ribu dua ratus delapan puluh empat hadits lengkap dengan sanadnya. Bukan kepada masyarakat awam kebanyakan. Sehingga wajar, kalau imam Ahmad mengatakan hal itu kepada Imam Abu Dawud, sebab ia telah memiliki kemampuan untuk berijtihad.

Taqlid itu sesungguhnya berlaku dalam berbagai persoalan di dalam kehidupan ini. Analoginya begini. Misalnya seorang dokter, ketika memberikan resep obat kepada pasiennya, tentu dia mengambil dari apotik, bukan dari obat hasil temuannya sendiri. Dia cukup membeli produk perusahaan obat tertentu yang sudah kapabel dibidangnya.

Hal tersebut berarti menunjukkan bahwa taqlid merupakan sunatullah (hukum alam) yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya atau diperjuangkan untuk dihapus.

Namun demikian, bukan berarti umat Islam harus terperangkap pada taqlid buta, karena akan menggambarkan keterbelakangan serta rendahnya kualitas individu umat Islam. Itulah sebabnya lembaga pesantren senantiasa mencetak ulama yang mumpuni.

Kesimpulannya, tidak semua taqlid itu tercela. Yang tidak terpuji hanyalah taqlid buta (a’ma) yang menerima suatu pendapat mentah‐mentah, tanpa mengerti dan berusaha untuk mengetahui dasarnya.

Sedangkan taqlid‐nya orang alim yang belum sampai pada tingkatan mujtahid adalah hal terpuji dan dianjurkan. Hal itu tentu lebih baik daripada memaksakan diri untuk berijtihad padahal tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik