Hukum Suami Berbohong pada Istri dalam Islam Haram? Lihat Dulu Motifnya!

Hukum Suami Berbohong pada Istri dalam Islam Haram? Lihat Dulu Motifnya!

PeciHitam.org Rumah tangga yang terjalin selalu diharapkan berbuah sakinah, mawadah, dan penuh rahmah. Akan tetapi banyak sekali hal rintang yang selalu menjadi cobaan dalam rumah tangga.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Masalah keuangan, kesetiaan, keberadaan keturunan dan masalah lain selalu menghantui para pasangan dalam  membina rumah tangga. Oleh karenanya, memerlukan kaidah yang benar dalam menjalankan rumah tangga sesuai ajaran Rasulullah SAW.

Pada kesempatan tertentu, salah satu pasangan pasti pernah melakukan kesalahan. Biasanya untuk menutupi kesalahan, suami berbohong kepada Istri agar permasalahan semakin runyam dan rumit. Maka bagaimana pandangan Hukum suami berbohong pada Istri dalam Islam.

Daftar Pembahasan:

Berbohong dalam Hukum Islam

Berbohong atau berdusta adalah hal yang sangat dilarang dalam Islam karena mengandung perbuatan yang jelek dan menimbulkan kerusakan. Lawan kata dari berbohong adalah jujur yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 119 sebagai berikut;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (١١٩

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar” (Qs. At-Tauba: 119)

Ayat di atas dengan jelas menerangkan bahwa kita dilarang untuk berbohong. Perintah yang disebutkan, bahwa orang beriman harus bersama orang-orang jujur dan menegasikan bersama orang-orang yang berbohong. Allah SWT juga akan meminta pertanggung-jawaban mereka jika berkata dengan tidak benar,

وَلا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولا (٣٦

Artinya; “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (Qs. Al-Isra’: 36)

Penegasan Al-Qur’an dalam surat ini jelas bahwa pendengaran, ucapan dan hati yang tidak berjalan dengan kebenaran akan dimintai pertanggung jawaban. Dan tentunya perbuatan berbohong akan dihukum Allah SWT dengan siksaan Neraka.

Hukum berbohong dalam Islam secara umum jelas dilarang karena bertentangan dengan prinsip kebenaran yang selalu dikedepankan oleh Agama.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli Secara Kredit Dalam Pandangan Madzhab Syafi'iyah

Akan tetapi dalam setiap hukum tetap ada Istisna atau Pengecualian dalam Keharaman atau Kehalalan. Pengecualian tersebut salah satunya adalah Hukum Suami berbohong pada istri dalam Islam dan sebaliknya.

Dalil Pengecualian Berbohong dalam Islam

Pengecualian dalam hukum hampir terdapat dalam setiap kaidah Hukum Islam. Tidak terkecuali hukum berbohong dalam Islam yang mempunyai pengecualian dalam Hukum Suami Berbohong pada Istri dalam Islam yang diperbolehkan.

Dalil besar diperbolehkannya Hukum Suami berbohong pada Istri dalam Islam merujuk pada dalil Hadits riwayat Ummu Kultsum RA sebagai berikut;

مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ

Bahwa Ummu Kultsum binti ‘Uqbah mengatakan bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW TIDAK memberikan keringanan sedikit-pun dalam hal berbohong. Akan tetapi Rasulullah SAW memberikan keringanan untuk melakukan Dusta/ Berbohong dalam 3 bentuk.

3 bentuk yang diperbolehkan berbohong dalam Islam diteruskan dalam riwayat Ummu Kultsum binti Uqbah sebagai berikut;

لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا

3 perkara yang diijinkan berbohong dalam Islam sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW adalah;

  1. Berbohong dalam Islam diperbolehkan jika bertujuan seseorang untuk mendamaikan di antara manusia. Jika dengan berbohong untuk masalahah dan menjadikan perdamaian menghindarkan permusuhan maka diperbolehkan. Maksud berbohong dalam konteks ini adalah untuk menjadikan perdamaian bukan membuat masalah menjadi lebih rumit.
  2. Berbohong yang diperbolehkan dalam Islam kedua yakni ketika terjadi peperangan. Dalam peperangan meniscayakan adanya tawanan yang tertangkap. Dan pastinya, tawanan akan menjadi bahan informasi kekuatan kubu mereka.

Jika mereka berkata jujur dalam posisi tawanan perang, maka akan sangat menjadikan kerugian bagi kubu tawanan tersebut. Bayangkan jika Islam banyak yang tertawan dan membocorkan rahasia perang dan kekuatan pasukan, niscaya Islam akan kalha perang dengan segera.

  1. Diperbolehkan Hukum suami berbohong pada Istri dalam Islam dalam hal untuk merukunkan dan menetramkan hati istri. Tidak diragukan lagi bahwa seorang wanita sangat senang jika dipuji.
Baca Juga:  Kulit Hewan Qurban Tidak Boleh Dijual, Ini Solusi Biaya Operasional untuk Panitia Qurban

Pujian dalam kepada Istri walaupun dengan sifat dan keaddan yang tidak dimiliki istri akan tetapi menjadikan Istri senang boleh dilakukan. Sebagai contoh “Istriku, Kau terlihat mempersona, cantik dan menawan” padahal aslinya tidak seperti itu. Akan tetapi kata-kata tersebut sangat menyenangkan Istri.

Dalil diperbolehkannya  Hukum Suami berbohong pada Istri dalam Islam bukan hanya dari riwayat Ummu Kultsum, Sahabat Atha bin Yasar juga meriwayatkan;

جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله : هل علي جناح أن أكذب على أهلي ؟ قال : لا ، فلا يحب الله الكذب قال : يا رسول الله استصلحها و أستطيب نفسها ! قال : لا جناح عليك 

Bahwa Atha bin Yasar  datang kepada Rasulullah dalam keadaan bersedih dan mengadu kepada beliau. Atha bin Yasar mengadu bahwa “Wahai Rasulullah SAW, apakah aku akan berdosa dengan berkata Bohong kepada Istriku”

Jawaban Rasulullah SAW yang  pertama adalah, “Tidak Boleh (Berbohong), Karena Allah SWT tidak menyukai perbuatan Bohong/ Dusta.

Akan tetapi Atha bin Yasar menyebutkan MOTIF berbohong untuk berdamai dengan Istri dan menyenangkan hatinya. Maka Rasulullah membuat Hukum Pengecualian dengan Mengatkan “Tidak ada Dosa atasmu (berbohong kepada Istri dengan motif berdamai dengannya)”

Hadits pertama merupakan riwayat dari Imam Abu Dawud dan Hadits kedua diriwayatkan oleh Al-Humaidi dalam Musnad beliau.

Motif dan Tujuan Berbohong

Hukum dasar berbohong dalam Islam adalah haram, dan terdapat pengecualian jika ada alasan syar’i yang dibenarkan. Salah satu bentuk alasan yang dibenarkan oleh Rasulullah SAW adalah berdamai dengan Istri dan menyenangkan hatinya.

Baca Juga:  Landasan Amaliah Aswaja: Bacaan Bilal Jumat Menjelang Khatib Naik Mimbar

Kaidah pengecualian Hukum suami berbohong pada Istri dalam Islam menjadikannya Boleh jika untuk menyenangkannya dan menghindari perpecahan. ‘illat utamanya adalah menghindari kerusakan dalam rumah tangga dan menggapai keharmonisan.

Pembahasan ‘illat Hukum berbohong dalam Islam yang diperbolehkan dan motif tujuan utama adalah sebagai berikut;

  1. Berbohong dalam Islam diperbolehkan jika untuk Tujuan Motifnya untuk mendamaikan orang yang berselisih. Perselisihan dalam Islam tentu sangat dilarang keras karena menimbulkan permusuhan dan bahkan pertumpahan darah. Islam sendiri sangat melarang adanya pertumpahan darah antar sesama manusia. Jika untuk menghindari pertumpahan darah dengan cara berbohong bisa tercapai, maka berbohong dalam hal ini diperbolehkan.
  2. Dalam Perang, meniscayakan menjaga rahasia dengan nyawa sendiri, karena informasi yang benar dalam perang adalah kunci kemenangan. Jika seorang prajurit tertahan dan tertawan, maka hukum berbohong pada kasus ini diperbolehkan. Tujuannya jelas untuk menghindari pembocoran informasi yang menjadi ujung tombak kekuatan pasukan dalam menghadapi perang.
  3. Kebolehan Hukum suami berbohong pada Istri jelas dengan tujuan untuk keharmonisan dan menghindari perpecahan dalam rumah tangga. Jika dengan motif selain menjadikan rumah tangga harmonis maka Hukum berbohong tetap dilarang.

Poin utama dalam Hukum Suami berbohong pada Istri dalam Islam adalah ‘illat atau Alasan utama berbohong dilakukan. Jika dilakukan dengan motif-motif sebagaimana di atas maka diperbolehkan. Sedangkan jika selain 3 motof di atas diHARAMKAN.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan