Hukum Menonton Film Dewasa dalam Islam dan Nasihat Imam Busyiri

Hukum Menonton Film Dewasa dalam Islam dan Nasihat Imam Busyiri

PeciHitam.org – Kalau boleh jujur, tidak seorang-pun pemuda yang pernah luput menonton film dewasa. Mulai dari masa-masa pubertas sampai masa dewasa setelah pernikahan. Sering disebut sebagai koleksi pribadi menjadikan industri film dewasa di dunia tumbuh subur.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pasar yang terbuka lebar, menjadikan indsutri film dewasa berkembang dengan pesat. Bahkan Indonesia merupakan salah satu penyumbang penontonnya. Alasan penasaran dan alasan memuaskan hasrat menjadi alasan terkuat untuk menyaksikan film dewasa.

Harusnya seorang Muslim dan Mukmin yang taat  bisa mencegah diri dari perbuatan yang tidak terpuji ini. Tentunya dengan mendasarkan diri pada pengetahuan Hukum menonton film dewasa dalam Islam yang  tepat. Konsekuensi menjalankan syariat dengan benar dan tepat akan menjadikan hati seseorang lembut, tidak keras dari perbuatan dosa.

Daftar Pembahasan:

Film Dewasa, Data dan Fakta Di Indonesia

Penelitian tentang data film dewasa di Indonesia menunjukan angka yang sangat menghenyakan. Dalam survey yang dilakukan Komisi Nasional Anak mengungungkapkan angka 97% anak Indonesia pernah menyaksikan tayangangan pornografi.

Tayangan pornografi yang dimaksud berbentuk tayangan visual (gambar) atau audio visual (Video). Sample yang digunakan adalah anak-anak dari 12 kota besar di Indonesia dengan konsentrasi anak yang banyak.

Jumlah sample anak yang diteliti sebanyak 4500 anak yang mana hanya 135 anak tersebut yang tidak pernah menyaksikan film-film dewasa.

Selebihnya, 4365 anak di 12 kota besar di Indonesia “Mengaku” pernah melihat tayangan pornografi termasuk film dewasa.  Penelitian yang diadakan tahun 2007 ini perlu adanya pembaruan data, mengingat sudah lebih dari satu dasawarsa.

Tidak terbayangkan, Indonesia adalah negara dengan Komunitas pemeluk Islam terbesar di Dunia dan generasi anak-anaknya banyak mengkonsumsi film dewasa. Jika dilanjutkan tren ini, maka akan sangat membahayakan generasi masa depan.

Seolah hukum menonton film dewasa dalam Islam diperkenankan, padahal jelas akan menimbulkan madlarat/ kerusakan. Kritik utama dari data di atas adalah tentang penyediaan fasilitas untuk mendukung tontonan film dewasa.

Baca Juga:  Fiqih Zakat Praktis dan Lengkap (Pengertian dan Harta yang Wajid di Zakati) Bagian I

Pastinya mereka menonton melalui jaringan Internet yang bisa diakses setiap orang dari segala kalangan. Harusnya ada kebijakan pembatasan atau peniadaan jaringan untuk mengakses film-film dewasa. Kampanye Safe Internet atau Internet sehat tanpa pornografi harus terus digalakan.

Adanya angka 97% anak Indonesia menjadi konsumen content pornografi tidak akan terlapas dari infrastruktur dari pemerintah yang menunjang. Jika ada cara untuk melindungi anak-anak dari konten pornografi sebaiknya cara ini ditempuh.

Dalil Tentang Hukum Menonton Film Dewasa dalam Islam

Hasil surey Komisi Nasional Anak menunjuk data yang sangat mencengangkan, dengan 97% anak indonesia pernah mengakses tayangan pornografi.

Jika mau dikritisi dari segi metode penelitan, sample yang digunakan atau pertanyaan penelitian bisa jadi angka prosentase tidak akan sebesar itu.

Minimal angka penelitian tersebut menunjukan tentang minimnya pengetahuan tentang hukum menonton film dewasa dalam Islam. Mengetahui Hukum menonton film dewasa dalam Islam, akan membantu seseorang mengerem nafsu untuk menyaksikannya.

Islam dengan tegas menjadi agama yang menolak kerusakan atau mafsdat dan akan mendukung maslahah, kebaikan bersama. Dalam akal sehat, menonton film bernuansa pornografi pasti akan merasa bahwa itu tidak baik.

Apalagi dalam kerangka Hukum Menonton Film Dewasa dalam Islam, pasti akan lebih menakutkan ancamannya. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran;

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠)وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)

Baca Juga:  Perbedaan Hukum Bekerja di Asuransi Menurut Islam

Artinya; “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya (Qs. An-Nuur; 30-31)

Menonton film dewasa yang tersedia dalam dunia maya, tentunya bukan orang yang masuk kategori mahram atau keluarga kita. Dan jelas melihat aurat wanita yang terbatas dua telapak tangan dan wajah serta perhiasan yang biasa tampak sudah Haram.

Lebih-lebih melihat adegan orang tanpa menggunakan sehelai kain, dalam balutan gerakan erotis menaikan nafsu dan memburu syahwat. Tidak ada keraguan lagi, perbuatan ini terlarang atau HARAM. Hampir tidak ada orang yang menonton film dewasa tidak mengalami nafsu dan syahwat memuncak memerlukan pelampiasan.

Jelas kerusakan besar jika nafsu tersebut terlampiaskan pada tempat yang tidak semestinya. Maka dalih ini menjadikan Hukum Menonton Film Dewasa dalam Islam dilarang.

Perintah Al-Quran dalam surat An-Nuur ayat 30 (يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ)-menjaga pandangan dan memelihara kemaluan, menunjukan bahwa Islam memelihara kebaikan.

Awal kemaksiatan adalah dari pandangan yang jelalatan (tidak terjaga) untuk memandangi orang lain. Melihat seorang perempuan dengan lekuk tubuh menggoda akan mendorong orang untuk berbuat maksiat.

Maka dalam Islam, baik laki-laki maupun perempuan dilarang untuk mengumbar syahwat atau menjadikan orang lain terpancing nafsunya.

Menonton Film Dewasa dan Nasihat Imam Busyiri

Dan orang yang menjaga kemaluannya, akan selamat baik didunia dan akhirat. Menjaga Nafsu dalam gambaran Imam Busyiri dalam Nadzam Burdah dijelaskan seperti menghadapi anak yang sedang menetek ASI. Ia akan selalu menetek sampai dewasa kalau tidak dipaksa untuk berhenti.

والنفس كالطفل إن تهمله شب على *** حب الرضـــــاع وإن تفـطمه ينفطــم

Baca Juga:  Hukum Shalat Berjamaah dan Ketentuannya Menurut Mazhab Syafi'i

Artinya; Nafsu Bagaikan Anak Kecil yang Menetek (ke Ibunya), Bila Ia dibiarkan maka akan selalu senang menetek. Dan bila di (dipaksa) untuk disapih, maka akan melepaskannya.

Kunci utama dari menahan nafsu syahwat yakni menahan nafsu dengan sekuat tenaga. Menahan nafsu bisa dengan berpuasa atau mengalihkan energi dengan kegiatan-kegiatan positif. Disisi lain, menahan nafsu bisa dengan memikirkan akibat Hukum menonton film dewasa dalam Islam.

Akibat buruk dari menonton film dewasa adalah mendapat dosa, dan menjadikan hatinya keras, tidak peka. Ketidak pekaan hati akan mengakibatkan orang yang kecanduang menonton film dewasa menjadi hilang fokus dalam pikiran dan pandangan.

Kerusakan seperti ini yang sangat ditentang oleh Islam. Dasar haram Hukum menonton film dewasa dalam Islam merujuk pada ketentuan pelampiasan yang tidak tepat. Kasus di Indonesia banyak menunjukan bahwa kekerasan seksual berawal dari konsumsi pornografi.

Maka titik awal dalam mencegah kekerasan seksual adalah menjadikan Hukum menonton film dewasa dalam Islam Haram. Dan dilanjutkan dengan kampanye bagi mereka anak-anak kecil yang rentan untuk menjadi pasar film dewasa.

Peran civil society atau masyarakat madani juga penting. Pendidikan formal disekolah dan pendidikan non-formal di Madrasah Diniyah harus menjadi ujung tombak kesibukan anak-anak.

Jika kalau anak-anak kecil tidak sibuk, energinya akan tersalur dalam jalur negatif, salah satunya menonton film dewasa. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq