Al Quran; Sejarah Pengumpulan, Jenis Hingga Kedudukannya

Al Quran; Sejarah Pengumpulan, Jenis Hingga Kedudukannya

PeciHitam.org – Rujukan, landasan serta dasar segala Hukum utama dalam Islam berasal dari al Quran. Seluruh umat islam akan mujma alaih bersepakat serta tidak ada perbedaan terhadap kedudukannya. Penempatan al Quran sebagai sumber hukum pertama dan utama, pada kedudukannya akan menjadikannya sandaran segala bentuk hukum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Oleh karenanya, landasan normatif al Quran mutlak dibutuhkan dalam segala lini kehidupan umat islam. Alasan al Quran menjadi sumber hukum utama adalah berkaitan erat dengan sejarah periwayatan dan pembukuannya itu sendiri.

Secara sanad dan periwayatan, al Quran secara keseluruhan berbobot muttawatir, sebuah tingkatan periwayatan terkuat dalam Ilmu Hadits. Karena keseluruhan Ayat al Quran diriwayatkan oleh Nabi dalam bentuk riwayatul Ijtimai (periwayatan dengan banyak pendengar/ audience).

Daftar Pembahasan:

Mushaf Rasm al Quran

Selanjutnya dalam pengkodifikasiannya juga sangat baik dan cenderung masih dekat dengan masa Nabi, yaitu masa Khalifah Usman bin Affan. Khalifah ketiga Khulafaur Rasyidin tersebut mengumpulkan segala jenis tulisan ayat yang terserak kemudian di tulis dalam mushaf tunggal sebagaimana kita  kenal sekarang.

Mushaf tunggal itu yang pada era modern sekarang kita kenal dengan mushaf rasm Usmani (Buku al Quran dengan standar Usman). Susunan standar Usman berisi 30 Jus, 114 Surat, dengan permulaan surat yaitu Al-Fatihah dan diakhiri oleh surat An-Naas. Standar tersebut bukan berdasar dari runtutan turunnya wahyu.

Guna mengurangi adanya perbedaan dalam penyusunan dan untuk standar tunggal dalam penyusunan, Usman melakukan dekrit dalam masa pemerintahannya.

Dekrit tersebut berisi menarik segala jenis pembukuan secara individual oleh para sahabat bahkan kerabat Nabi. Pengumuman dekrit tersebut bertujuan untuk terciptanya satu standar dalam bacaan, urutan dan pembukuan.

Jenis-jenis Mushaf al Quran

Ada eberapa jenis mushaf yang tersebar antara lain adalah milik Abdullah ibn Masud, Ubai bin Kaab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Abbas, Umar bin Khattab, Hafsyah binti Umar, Aisyah binti Abi Bakar, Ummu Salamah, Abdullah bin Amr, dan Abdullah bin Zubair. Dari beberapa mushaf di atas yang paling terkenal adalah mushaf Abdullah bin Masud.

Baca Juga:  Mengkritisi Slogan Kembali ke Al Qur'an dan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam

Memahami al Quran yang berkedudukan paling tinggi daripada sumber lainnya harus menggunakan keilmuan yang tepat dan memadai. Karena sumber Hukum tertinggi dalam Islam, maka tidak boleh semena-mena dalam melakukan kajian terhadap kitab ini. Mengupas hukum dan cerita dalam al Quran harus mendasarkan kepada perangkat-perangkat keilmuan yang baik.

Memahami Kedudukan al Quran melalui Ulumul Quran

Perangkat-perangkat Ilmu tentang Quran (Ulumul Quran) untuk memahami kedudukan Keilmuan kitab mulia ini dapat terbagai kedalam beberapa rumpun keilmuan sebagai berikut;

Ilmu-ilmu Tafsir dan Takwil al Quran

keilmuan ini memberi pemahaman kepada kita tentang jenis, sifat-sifat, dan tingkatan masing-masing ayat. Beberapa jenis ayat-ayat dalam Quran menurut Imam Syafii antara lain;

Ayat Muhkamah dan Mutasyabihat

Ayat Muhkamah (Jelas dan berkedudukan Hukum Langsung) bisa dipahami dan ayat Mutasyabihat dengan memerlukan heurmentik atau tafsir dan Takwil lebih dalam. Ayat muhkamat sebagaimana contoh;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan

Contoh Ayat Mutasyabihat;

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ 

Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah[83]. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha mengetahui

Ayat Ammah

Ayat Ammah adalah jenis ayat yang bersifat Umum dari segi khittabnya (objek hukum). Dan ayat Khassah yang merujuk pada kaum tertentu sebagaimana disebut oleh para muffasir, banyak dalam jenis ayat Israilliyaat (ayat tentang bani Israil).

Ayat Haqiqi

Ayat Haqiqi (Realistis), model ayat yang tidak memerlukan pada prakteknya `dilakukan secara realistis dan sesuai dengan tekstualnya. Ayat Majazi (Metaforis) adalah ayat yang memerlukan pemikiran dan tafsir lebih mendalam karena kerancuan dalam prakteknya. Contohnya adalah;

Baca Juga:  Memegang Al-Quran Terjemah Tanpa Wudhu Bolehkah?

وَجَاءَ رَبُّكَ وَالْمَلَكُ صَفًّا صَفًّا

Dan datanglah Tuhanmu; sedang Malaikat berbaris-baris

Dalam tafsir dijelaskan bahwa yang datang bukanlah Allah secara Hakiki, akan tetapi perintah Allah SWT yang terdengar kepada Malaikat.

Ayat Mutlaq dan Ayat Muqayyadah

Kedudukan sumber Hukum Islam pertama harus bisa membedakan keseluruhan jenis-jenis ayat di atas dan contoh tepat dalam ayat al Quran. Jika tidak paham jangan sekali-kali untuk kemaki atau sombong diri menjadi penafsir dadakan dengan perangkat Nekat. Naudzubillah.

Asbabun Nuzul

Ilmu-ilmu terkait turunnya kitab ini (asbabun nuzul), Ilmu ini secara besar membahas secara tekstual dikorelasikan dengan kontekstualisme turunnya Al— Pembahasan ilmu ini sangat urgen karena berkaitan kontekstualisme sebuah problematika kehidupan. Sebagaimana dicontohkan dalam asbabun nuzul surah Al-Baqarah ayat 256;

لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui (Qs. Al-Baqarah: 256)

sejarah turunnya ayat al-Baqarah 256 berkaitan dengan ancaman seorang ayah (Suku Anshar dari Bani Khadraj) kepada Anaknya karena masuka agama Yahudi.

Anak tersebut tidak mengindahkan perintah ayahnya yang beragama Islam, malah masuk kedalam Agama Yahudi. Ayahnya mengancam akan membunuh anak tersebut jika tidak masuk Agama Islam.

Kemudian turun ayat (لا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ) artinya “tidak ada paksaan dalam masuk Islam” atau dalam tafsirnya dinamakan “Tidak ada Agama dalam Paksaan”.

Ilmu Tajwid

Ilmu-ilmu yang terkait dengan cara membaca, yang terkenal sekarang dengan nama Ilmu Tajiwd (Ilmu Tahsin dan Qiraah dalam al Quran). Perlu diketahui bahwa Keilmuan ini secara Istilah baru muncul jauh setelah Nabi Muhammad wafat.

Baca Juga:  Surah Al-Isra Ayat 107-109; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Pencetus pertama keilmuan Tajwid adalah Imam Abu Ubaid Qasim bin Salam (wafat 224 H) menggagas Ilmu Tajwidi Tilawatil Quran. Proses terwujudnya Ilmu ini tidak lepas dari jasa penemu tanda baca berupa fathah (َ), dlammah (ُ), kasrah (ِ), tasydid (ّ), sukun (ْ) dan pembedaan dalam bentuk Huruf oleh Imam Khalid bin Ahmad al-Farahidi.

Beranjak pada keilmuan yang lebih tinggi, berkaitan dengan perbedaan cara membaca al Quran dari segi dialeknya. Muncul Istilah Qiraah Asyrah (Model Bacaan al Quran 10 Riwayat Imam) dan Qiraah Sabah (Model Bacaan al Quran 7 Riwayat Imam).

Ilmu Tentang Kodifikasi

Ilmu-ilmu yang terkait kodifikasi al Quran yang mencakup: Pengumpulan al Quran, Urutan ayat dan surat, jumlah ayat dan surat, dan ilmu Rasm al Quran sebagaimana disebutkan pada bagian muka tulisan ini.

Ilmu Tentang Kemukjizatan

Ilmu-ilmu yang terkait dengan kekhasan dan kemukjizatan Quran yang tergabung dalam Ilmu Balagah dan keilmuan tata bahasa lainnya. Baik dalam bentuk hukmul lughah, qawaidil lughah, tartibil lughah dan lain sebagainya.

Lima keilmuan di atas baru sebatas rumpun keilmuan al Quran, belum membahas tentang furui Ilmu atau percabangan dan ilmu pendukung dari ilmu pokok al Quran. Kedudukan kitab yang mulia ini sebagai sumber Hukum harus diimbangi dengan keilmuan yang utama juga. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq