Ja’far Shodiq Hina KH Ma’ruf Amin, Rabithah Alawiyah: Dia Kurang Akhlak dan Ceramahnya Tidak Berdasarkan Ilmu

Pecihitam.org – Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Zen Bin Smith menyayangkan penggunaan gelar habib yang disematkan terhadap tersangka penghinaan terhadap Wakil Presiden KH Maruf Amin, yakin Jafar Sodhiq. Habib Zen menegaskan Jafar bukanlah seorang habib.

Pimpinan wadah resmi para habib se-Indonesia itu menjelaskan, habib adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh masyarakat kepada seseorang keturuhan Nabi Muhammad SAW yang punya kapasitas keilmuan dan ahlak yang tinggi.

“Dia (Jafar) kurang ahlak dan dalam ceramahnya tidak berdasarkan keilmuan. Ini bukan habib tapi sayyed yang perlu pendidikan ahlaq,” kata Habib Zen lewat keterengan resmi. Dikutip dari media suara, Kamis (5/12/2019).

Habib Zen justru menilai tindakan Jafar terhadap Maruf Amin merupakan pelecehan atas ajaran leluhurnya, yakni Rasulullah. Sebab, ucapan yang dilontarkan Jafar bukanlah cermin seorang pendakwah yang punya ahlak dan ilmu.

“Seorang dai tidak dibolehkan mencaci atau melakukan ujaran kebencian. Hal ini jauh dari tuntunan Rasulullah,” ujarnya.

Untuk itu, Habib Zen mendukung agar kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Jafar diproses secara hukum. Penegakkan hukum itu pun dinilainya penting sebagai pembelajaran bagi yang lain.

“Kami mendukung penegakan hukum dijalankan dengan konsisten dan konsekuen, tanpa mengenyampingkan hak-hak warga negara. Ini agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berujar di muka publik demi ketertiban dan kenyamanan hidup bersama,” tangannya.

Untuk diketahui, Jafar Sodhiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden KH Maruf Amin.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim siber Mabes Polri menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari tadi.

Hal itu disampaikan Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Antam Novambar.

“Benar (sudah jadi tersangka),” kata Antam saat dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:  FPI dan PA 212 Ancam Boikot Pilkada, Ini Reaksi Istana
Adi Riyadi