Terkena Kotoran? Begini Cara Membersihkan Najis dalam Islam

cara membersihkan najis

Pecihitam.org – Setiap orang pasti sering bersinggungan dengan benda-benda yang seringkali dianggap oleh fiqih sebagai barang najis dalam kehidupan sehari-harinya, baik di sengaja maupun tidak disengaja. Apabila barang yang najis ini mengenai sesuatu yang dikenakannya, maka akan berakibat hukum yang tidak sepele. Sebagai misal, batalnya shalat dan menjadi najisnya pakaian yang dikenakan. Lalu Bagaimana cara membersihkan najis untuk menanggulangi masalah tersebut?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Untuk bisa membersihkan najis, kita perlu tau pengertian terlebih dahulu. Najis menurut bahasa mempunyai arti kotor. Menurut istilah, najis mempunyai arti kotoran yg harus atau wajib dihindari atau di bersihkan oleh setiap umat muslim mana kala terkena olehnya. Pembahasan najis di dalam Islam sangat berperan penting dalam sah atau tidaknya seseorang yang mengerjakan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkan suci dari najis.

Dalam fiqih Madzhab Syafi’i, ada beberapa barang najis yang masih bisa dimaafkan dan ada juga yang sama sekali tidak bisa dimaafkan. Najis yang bisa dimaafkan dikenal dengan istilah “ma’fu”. Imam Syafi’i membagi najis menjadi tiga jenis dan masing-masing memiliki tata-cara tersendiri dalam menyucikannya. Berikut penjelasannya:

Baca Juga:  Najis dalam Islam; Macam dan Cara Menyucikannya

Pertama, najis mughalladzah.

Najis ini bersumber dari anjing atau babi. Cara menyucikannya adalah dengan tujuh kali cucian, dan cucian yang pertama atau salah satunya menggunakan tanah suci atau semacamnya. Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat al-Imam al-Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: “Cara menyucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah”.

Cara yang sama dilakukan untuk menyucikan najis yang berasal dari babi.

Kedua, najis mukhaffafah.

Najis ini termasuk air seni atau kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan makanan selain ASI. Tata cara menyucikan najis mukhaffafah adalah cukup dengan hanya menyiramkan atau memercikkan air pada seluruh bagian yang terkena najis mukhaffafah.

Baca Juga:  Hukum Lelang, Bolehkah dalam Islam? Begini Penjelasan dalam Kitab Fikih

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat al-Imam al-Nasa’i dan Abu Daud dari Abu Samh, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

“Air kencing anak perempuan itu dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki itu dipercikkan”

Ketiga, najis mutawassithah.

Jenis najis ini adalah semua najis selain najis mughalladzah dan najis mukhaffafah, yaitu Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan, seperti Air kencing, kotoran buang air besar dan air mani/sperma, termasuk bangkai, air susu hewan yang diharamkan, cairan memabukkan, dan lain sebagainya.

Lantas, bagaimana cara menyucikan najis mutawassithah ini? Tata cara membersihkan najis mutawassithah adalah dengan menghilangkan rupa, rasa dan baunya. Selain itu, tidak disyaratkan jumlah bilangan cucian seperti dalam najis mughalladzah. Najis mutawassithah sudah dinilai suci apabila rupa, rasa dan bau najis tersebut sudah hilang meski dengan sekali cucian.

Baca Juga:  Kamu Wajib Tahu! Inilah Hikmah Haid Bagi Perempuan Jarang Diketahui

Perlu diketahui juga bahwa ketiga najis yang sudah dijelaskan diatas terbagi menjadi 2 macam, yaitu:

  • Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
  • Najis Hukmiyah : Tidak tampak (bekas kencing & miras)

Cara membersihkan najis ini perlu diketahui oleh setiap muslim mengingat sangat sering bersinggungan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, memberikan dampak pada sah tidaknya ibadah yang dilakukan.

Wallahu a’lam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *