Ingin Menikah Dengan Sepupu? Ini Dia Dalilnya!

Ingin Menikah Dengan Sepupu? Ini Dia Dalilnya!

PeciHitam.org – Beberapa orang kebingungan ketika menghadapi persoalan menikah dengan sepupu, karena seorang sepupu sudah seperti bagian dari keluarga sendiri, padahal belum tentu Islam memandangnya demikian.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Untuk menjawab persoalan hukum menikah dengan sepupu dalam Islam, maka tentunya harus mengetahui terlebih dahulu siapa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dinikahi. Dengan begitu akan diketahui bagaimana hukum dari menikahi orang yang berstatus sepupu.

Syarat seseorang yang bisa dinikahi dalam Islam ialah orang yang tidak memiliki status Mahram. Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan sebab keturunan, satu ibu persusuan dan pernikahan yang telah ditetapkan.

Beberapa orang terkadang salah dalam menggunakan istilah mahram dengan kata muhrim. Muhrim bermakna orang yang sedang dalam kondisi ihram, sehingga tidak bisa disamakan kata mahram dan muhrim.

Perihal mahram dalam islam dijelaskan dalam (QS. An-Nisa 4:22-23) yang artinya:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan seburuk-burunya jalan (yang ditempuh. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Baca Juga:  Hukum Menggunakan Gratisan Internet, Begini Pendapat Ulama

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan:

“Ayat yang mulia ini adalah ayat pengharaman mahram dari nasab dan apa saja yang mengikutinya dari persusuan dan mahram-mahram karena pernikahan.”

Perihal Mahram dijelaskan juga bagi perempuan dalam (QS. An-Nur 24:31) yang artinya:

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”

Baca Juga:  Hukum Mewarnai Rambut Bagi Orang Islam

Berdasarkan Ayat-Ayat di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pihak atau status orang yang tidak boleh dinikahi ialah:

  • Orang Tua Kandung, Orang Tua dari Ayah dan Ibu (Nenek atau Kakek), sampai ke atas, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan.
  • Anak Kandung, Cucu, dan seterusnya ke bawah, baik dari pihak laki-laki maupun pihak perempuan.
  • Saudara se-Ayah dan se-Ibu.
  • Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Pihak Bapak maupun pihak Ibu (Paman atau Bibi).
  • Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Kakek atau Nenek, baik dari Pihak Bapak atau pihak Ibu, sampai ke atasnya.
  • Anak dari saudara kandung (keponakan), cucu, dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki ataupun perempuan.

Berdasarkan Al-Qur’an, ketentuan siapa wanita yang haram (tidak boleh) dinikahi jika dilakukan pada saudara atau orang yang memiliki status bergaris keturunan lurus, dimulai dari nenek, kakek, orang tua, adik atau kakak kandung, anak dari adik atau kakak kandung, cucu dari anak kandung, dan seterusnya yang memiliki satu garis lurus keturunan.

Baca Juga:  Batalkah Shalat Jika Dahi Tertutup Rambut Saat Sujud?

Untuk itu, posisi sepupu bukan berasal dari garis lurus tersebut, atau memang dari garis yang lain, walaupun bisa jadi berasal dari satu nenek ataupun kakek yang sama.

Dalam hal ini, tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, bahwa status sepupu merupakan Mahram, jadi hukum menikahi sepupu menjadi halal dinikahi, karena ia bukan termasuk pada keturunan garis lurus ke atas ataupun ke bawah dari garis keluarga.

Dilihat dari ayat serta penafsiran Tafsir Ibnu Katsir, bahwa saudara yang berasal dari anak dari saudara ayah ataupun ibu bukan termasuk Mahram, maka secara garis keluarga sepupu bisa dinikahi atau sah dinikahi karena bukan termasuk garis Mahram.

Terlepas dari hal tersebut sebagai Muslim tetap harus memperhatikan bagaimana kriteria calon suami maupun calon istri yang baik menurut Islam. Islam senantiasa menyuruh untuk shalat istikharah terlebih dahulu, dan mengenal baik asal keluarga maupun akhlaknya, walaupun sepupu sebagai calon pasangan yang diperbolehkan, mencari jodoh tetap harus benar-benar dipertimbangkan.

Menikah dengan sepupu dalam hukumnya halal dalam islam, namun tetap bukan satu-satunya syarat dalam menikah, maka untuk itu tetap harus mempertimbangkan esensi dan tujuan pernikahan itu sendiri.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *