Jelang Muktamar, Ketum PBNU Dorong Penanganan Masjid di Lingkup BUMN

Said Aqil

Pecihitam.org – Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) menjadikan penanganan masjid-masjid di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu program prioritasnya. 

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PBNU Kiai Said Aqil Siroj saat rapat pleno PBNU yang menetapkan sejumlah program prioritas menjelang gelaran Muktamar Ke-34 Nahadlatul Ulama. 

“Sejumlah program prioritas ini bisa menjadi langkah konkret dalam menyongsong Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama,” kata Said, di Purwakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Minggu, 22 September 2019.

Kiai Said menyebut salah satu program prioritas itu adalah penanganan masjid, terutama masjid di lingkungan kantor BUMN. 

“Hal tersebut, menjadi program prioritas karena peran masjid dan musala cukup penting dalam memajukan kemaslahatan umat,” ujarnya.

Baca Juga:  UAS Nyatakan Drama Korea Kafir, Ulama NU: Jangan Sembrono Bikin Hukum Haram

“Sehingga, Nahdlatul Ulama dari pusat hingga ranting dan anak ranting harus mengutamakan penggarapan masjid secara lebih intensif menjelang Muktamar NU 2020,” sambungnya.

Program prioritas lainnya, kata Kiai Said, yakni menghidupkan lembaga dakwah.

Menurutnya, sosialisasi Islam Kebangsaan dan Islam Wasathiyah melalui media sosial harus lebih diintensifkan dalam mengembangkan kerja dakwah melalui media sosial.

“Artinya, media sosial harus diisi dan dipenuhi konten-konten Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja),” terangnya.

Kiai Said juga mengemukakan pengaderan yang dibarengi dengan pelatihan teknis dan keahlian khusus yang strategis, seperti penguatan teknologi informasi, media sosial. 

“Selain itu, program prioritas lainnya ialah penguatan pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penyiapan kelembagaan serta mengadvokasi RUU Pesantren, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dan RUU Pertanahan,” ungkap Kiai Said.

Baca Juga:  Jelang Pergantian Tahun, Ketum PBNU Tuntun Pria Taiwan Masuk Islam

“Jika RUU Pesantren sudah disahkan menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Kegamaan, maka harus dikawal agar bermanfaat bagi pesantren,” lanjutnya.

Muhammad Fahri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *