Jual Beli Kredit, Benarkah Hukumnya Termasuk Riba?

jual beli kredit

Pecihitam.org – Jual beli kredit dalam istilah fiqih disebut dengan bai‘ taqsith. Adapun jual beli dengan bertempo disebut dengan istilah bai’ bi al-tsamani al-ajil. Jual beli bertempo atau taqsith yang disertai dengan uang muka, disebut dengan istilah bai’ urban. Semua yang diatas adalah jual beli bukan tunai (harga tunda).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hukum jual beli secara kredit ini pada hakikatnya adalah boleh, karena Rasulullah SAW sendiri pernah mempraktikannya. Praktik transaksinya merupakan transaksi tabarru’, yaitu semata dimaksudkan untuk kebutuhan sosial dan tolong menolong.

Dalam literatur fiqih kontemporer, bai’ taqsith (jual beli kredit) ini didefinisikan sebagai berikut:

البيع بالتقسيط بيع بثمن مؤجل يدفع إلى البائع في أقساط متفق عليها، فيدفع البائع البضاعة المبيعة إلى المشتري حالة، ويدفع المشتري الثمن في أقساط مؤجلة، وإن اسم ” البيع بالتقسيط ” يشمل كل بيع بهذه الصفة سواء كان الثمن المتفق عليه مساويًا لسعر السوق، أو أكثر منه، أو أقل، ولكن المعمول به في الغالب أن الثمن في ” البيع بالتقسيط ” يكون أكثر من سعر تلك البضاعة في السوق، فلو أراد رجل أن يشتريها نقدًا، أمكن له أن يجدها في السوق بسعر أقل ولكنه حينما يشتريها بثمن مؤجل بالتقسيط، فإن البائع لا يرضى بذلك إلا أن يكون ثمنه أكثر من ثمن النقد، فلا ينعقد البيع بالتقسيط عادة إلا بأكثر من سعر السوق في بيع الحال.

Artinya: “Bai’ taqsith adalah praktik jual beli dengan harga bertempo yang dibayarkan kepada penjual dalam bentuk cicilan yang disepakati. Sementara itu, penjual menyerahkan barang dagangan (bidla’ah) yang dijualnya kepada pembeli seketika itu juga pada waktu terjadinya aqad. Kewajiban pembeli adalah menyerahkan harga untuk barang yang dibeli dalam bentuk cicilan berjangka.

Disebut dengan istilah bai’ taqsith ialah karena memuatnya kepada sebuah bentuk transaksi jual beli dengan ciri harga yang disepakati: 1) sama dengan harga pasar, atau 2) lebih tinggi dari harga pasar, atau sebaliknya 3) lebih rendah dari harga pasar. Namun pada umumnya harga yang berlaku dari barang bai’ taqsith adalah lebih tinggi dibanding harga jual pasar.” (Lihat: Al-Qadli Muhammad Taqi al-Utsmany, Ahkamu al Bai’ al-Taqsith dalam Majalah Majma’ al-Fiqhu al-Islamy, tt, Juz 7, hal. 596)

Imam Nawawi menyatakan di dalam kitab Raudlatu al-Thalibin, bahwasannya jual kredit hukumnya adalah “boleh.”

Baca Juga:  Pengen Tau Ghibah yang Sesuai Syari? Ini 6 Kondisi dimana Ghibah Boleh Dilakukan

أما لو قال بعتك بألف نقداً وبألفين نسيئة… فيصح العقد

Artinya: “Andai ada seorang penjual berkata kepada seorang pembeli: “Aku jual ke kamu (suatu barang), bila kontan dengan 1.000 dirham, dan bila kredit sebesar 2.000 dirham, maka aqad jual beli seperti ini adalah sah.” (Abu Yahya bin Syaraf al-Nawawi, Raudlatu al-Thalibin, Maktabah Kairo, Juz 3, hal 397)

Pada zaman sekarang ini, praktik jual beli kredit oleh sejumlah  lembaga pembiayaan umunya dilakukan melalui dua model, yaitu:

1. Kredit disertai dengan uang muka (Down Payment/DP)

Jika terdapat uang muka, maka pembiayaan atau perkreditan jenis ini disebut dengan akad musyarakah mutanaqishah bi nihaayatit tamlik. Atau nama lainnya adalah akad ijarah muntahiyah bit tamlik, yaitu sebuah akad sewa guna usaha yang disertai dengan akhir berupa perpindahan kepemilikan sepenuhnya kepada pembeli. Ciri yang dibenarkan secara fiqih bila menjalankan akad ini adalah:

  1. Harga barang ditentukan di awal. Uang muka yang berasal dari pembeli dan/atau berasal dari subsidi secara tidak langsung menjadi bagian dari modal/saham pembeli terhadap aset.
  2. Besaran harga sewa ditentukan di awal dan dibagi menurut porsi kepemilikan kedua pihak yang berserikat terhadap aset yang disewakan.
  3. Harga sewa semakin menurun seiring angsuran terhadap harga pokoknya. Dan apabila tidak ada penurunan harga sewa, maka akad musyarakahnya menjadi fasidah (rusak), sedangkan selisih uangnya bisa disebut sebagai riba.
Baca Juga:  Gus Baha: Bukti Jual Beli dan Riba Lebih Untung Mana?

ولا يجوز أيضا قرض نقد  أو غيره إن اقترن بشرط رد صحيح عن مكسر أو رد زيادة على القدر المقدر أو رد جيد عن ردئ أو غير ذلك من كل شرط جر نفعا للمقرض ببلد أخر أو رهنه بدين أخر فإن فعل فسد العقد لأن كل قرض جر نفعا فهو ربا

Artinya: “Tidak boleh hutang nuqud (emas/perak) atau selainnya jika disertai dengan syarat pengembalian berupa barang bagus serta tidak pecah, atau tambahan takaran tertentu, atau mengembalikan berupa barang bagus dari barang jelek, dan seterusnya, termasuk semua syarat yang memberi manfaat tambahan kepada orang yang memberi hutang yang berada di negara lain (misal: beda kurs) atau gadai dengan hutang yang lain (agunan), maka jika dilakukan hal semacam ini (oleh muqridl), maka rusaklah akad, karena sesungguhnya setiap utang yang muqridl mengambil manfaat (dari pihak yang dihutangi) adalah sama dengan riba.” (Lihat Muhammad bin Salim bin Said Babashil al-Syafi’iy, Is’adu al-Rafiq wa Bughyatu al-Shiddiq, Singapura: Al-Haramain, Tanpa Tahun, Juz: 1/142)

2. Kredit dengan DP 0%

Bila tidak ada uang muka, maka akad pembiayaan seperti ini disebut dengan akad bai’ murabahah, yaitu jual beli dengan disertai tambahan keuntungan bagi Lembaga Pembiayaan atau Lembaga Perkreditan.

Ciri praktik akad ini adalah:

  1. Ketiadaan uang muka (down payment)
  2. Harga barang ditentukan di muka dan biasanya lebih mahal dari harga pembelian secara kontan
  3. Cicilan pembayaran memiliki jumlah tetap dari awal hingga akhir waktu angsuran.
  4. Ada kesepakatan lama angsuran, misalnya diangsur 2 kali selama satu tahun, atau bahkan setiap bulan. Sebab  besaran angsuran yang tetap, maka jual beli bentuk ini sering diistilahkan dengan bai’ taqshith, bai’ muajjalan atau bai’ bi al-tsamani al-ajil. Semua akad tersebut hukumnya boleh dilakukan, karena termasuk dalam jenis akad tabarru’ dan ta’awun (sosial).
Baca Juga:  Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam dan Tata Cara Melakukannya

Sebagai kesimpulannya adalah bahwa jual beli secara kredit adalah diperbolehkan dalam syariat dengan syarat harga ditentukan di awal. KPR dan pembelian kendaraan bermotor dengan sistem kredit, tidaklah mengandung unsur riba jika mengikuti akad musyarakah muntahiyah bit tamlik atau bai’ murabahah. Jika jual beli kredit disertai dengan adanya DP sementara besaran angsuran adalah tetap (fixed) selama berlangsungnya masa cicilan angsuran, maka hal demikian menandakan terdapat unsur riba di dalam akad jual beli tersebut.

Sebaiknya jika  punya keinginan KPR atau kredit kendaraan bermotor, cermatilah terlebih dahulu akadnya. Bila kesulitan, maka gunakanlah akad yang kedua yaitu bai’ murabahah dengan ciri cicilan tetap, karena lebih selamat dari sisi ribanya. Selanjutnya pertimbangkan bahwa uang yang anda berikan kepada pihak developer atau dealer di muka adalah sebagai “angsuran pertama” bukan sebagai “modal berserikat” sebagaimana praktik akad musyarakah mutanaqishah.

Dengan cara ini, jika terjadi angsuran dengan jumlah yang tetap di belakangnya, anda tidak terkena hukum transaksi ribawi. Cara ini adalah solusi aman bagi anda yang ingin mengambil kredit  dari Lembaga Perkreditan Konvensional. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *