Begini Makna Sadaqah yang Sebenarnya dalam Al-Quran dan Hadis

Begini Makna Sadaqah yang Sebenarnya dalam Al-Quran dan Hadis

Pecihitam.org- Makna kata sadaqah dalam Al-quran dan Hadis bisa berarti pemberian wajib atau pemberian sukarela. Untuk yang pertama merupakan nama lain dari zakat. Hal tersebut dapat dilihat dalam Q.S al-Taubah ayat 60 dan 103.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun pada Hadis, makna sadaqah diantaranya terlihat dalam hadis ketika Rasulullah SAW berbicara menggunakan kata sadaqah terkait nisab kewajiban mengeluarkan sebagian harta, sebagai padanan kata zakat (al-Bukhari, t.th./V: 429). Bahkan beberapa hadis menggunakan kata sadaqah untuk zakat fitrah, sadaqah al-fitri, seperti hadis al-Bukhari (t.th./ VI: 41) riwayat Ibn Umar.

Untuk yang kedua, yang berarti pemberian sukarela, bisa ditemukan pada surat al-Baqarah ayat 263. Ayat ini menyatakan bahwa perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan.

Demikian juga dengan al-Baqarah ayat 271 :”Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu”

Dan juga surat al-Nisa ayat 114 : “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah

Baca Juga:  Pegadaian Syariah; Pengertian, Persamaan dan Perbedaannya dengan yang Konvensional

Sedangkan dalam hadis, makna ini bisa ditemukan dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Anas. Hadis tersebut menyatakan bahwa sebagian hasil tanaman yang dimakan oleh burung, manusia, atau binatang merupakan sadaqah bagi orang yang menanamnya (al-Bukhari, t.th., VIII: 385).

Pemberian ini pun tidak mesti berbentuk uang, benda atau barang, tetapi bisa juga berbentuk jasa atau perbuatan, seperti menyingkirkan duri dari jalan (al-Bukhari, t.th., IX: 132), mengerjakan kebaikan, menjauhi keburukan, dan menolong orang yang teraniaya (al-Bukhari, t.th., V: 425).

Mungkin lebih tepat jika bentuk pemberian yang terakhir ini dinamakan sebagai perbuatan baik. Makna yang terakhir ini akan lebih jelas terlihat pada hadis al-Bukhari (t.th., II: 9) riwayat dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa setiap persendian manusia bisa memberikan sadaqah.

Lalu hadis tersebut merinci, atau lebih tepatnya memberikan contoh, sebanyak lima macam perbuatan manusia, yaitu berbuat adil dalam memberi keputusan kepada dua orang saudaranya, membatu orang lain menaiki atau menaikkan barang bawaan ke atas kendaraannya, bertutur kata yang baik, langkah menuju shalat, dan menyingkirkan duri di jalan.

Baca Juga:  Hukum Jual Beli dalam Islam; Ini dia Rukun dan Syaratnya

Ada jenis khusus dari sadaqah yang berarti pemberian sukarela ini, yaitu sadaqah jariyah. Kata jariyah menurut bahasa semakna dengan kata darah, yang berarti mengalir, dan dawam yang berarti abadi atau langgeng (Ibn Manzur, t.th., IV: 139).

Jika sadaqah diartikan sebagai pemberian kepada yang membutuhkan dengan maksud mengharap ridla Allah (al-Zuhaili, t.th., V: 380), maka kata jariyah yang ditambahkan diartikan sebagai suatu pemberian berupa pahala dari Allah yang manfaatnya masih terus mengalir.

Istilah ini berasal dari sebuah hadis yang populer yang diriwayatkan oleh banyak ahli hadis tentang tiga macam perbuatan orang yang sudah meninggal dunia yang pahala kebaikannya tetap mengalir.

Al-Nawawi (t.th., XI: 85), dalam syarahnya terhadap kitab Hadis Sahih Muslim, menyatakan bahwa pahala ketiga macam perbuatan tersebut tetap mengalir karena pada dasarnya ketiganya merupakan hasil perbuatan orang yang bersangkutan.

Sadaqah jariyah merupakan salah satu dari ketiga macam perbuatan tersebut. Para ulama memahami sadaqah jariyah sebagai wakaf. Dengan demikian, wakaf merupakan bagian dari sadaqah.

Baca Juga:  Inilah 7 Syarat Wakaf, Pahami Dulu Satu Persatu Sebelum Kamu Melakukannya

Islam sangat memperhatikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Islam mengajarkan umatnya untuk saling membantu diantara mereka.  Salah satu agenda awal agama ini adalah pemihakan terhadap anggota masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi.

Islam juga melakukan upaya penguatan dan pemberdayaan posisi mereka sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial yang besar di masyarakat. Islam juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas sehingga mereka bisa sejajar dengan umat lain, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, pendidikan, dan lainnya.

Mochamad Ari Irawan