Mandi Taubat Bisa Membersihkan Kotoran Rohani?

Mandi Taubat Bisa Membersihkan Kotoran Rohani?

PeciHitam.org – Pembahasan mandi taubat dalam kitab Nihayah al-Zain yang dikarang oleh Syekh Al-Nawawi Al-Jawi telah dijelaskan bahwa seseorang wajib segera bertaubat seketika setelah melakukan dosanya walaupun dosa tersebut termasuk dosa kecil, dan apabila menunda bertaubat maka tambah berdosa karena penundaan taubat tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Salah satu sarana dan perantara bertaubat yaitu dengan melakukan shalat taubat serta harus mandi taubat terlebih dahulu setelah melakukan dosa besar dan kefasikan.

Berdasarkan tradisi para ulama fikih salah satu bentuk dan cara untuk bertaubat yaitu dengan cara “ghaslut taubah” atau mandi taubat yang mana hal tersebut dianjurkan bagi seseorang yang baru masuk Islam atau setelah melakukan dosa besar dan kefasikan.

Imam Syafi’i dan ulama Syafiiyah serta Abu Hanifah menjelaskan bahwa hukum mandi taubat ialah Sunnah dan bukan wajib baik bagi orang yang baru masuk Islam ataupun bagi orang yang melakukan perbuatan maksiat dan karenanya jika seseorang baru masuk Islam atau melaksanakan dosa besar maka disunnahkan untuk melakukannya meskipun tidak diwajibkan.

Karena hal tersebut saat zaman Rasulullah SAW ketika ada seorang yang baru masuk Islam atau baru saja melakukan dosa besa Beliau tidak pernah menyuruhnya untuk mandi taubat dan hal tersebut menunjukkan bahwa tidaklah wajib tetapi hanya sunnah.

Baca Juga:  5 Dasar dan Landasan Mendoakan Keburukan Orang Lain

وغسل التوبة مستحب‌ وليس بواجب ، سواء كانت عن كفر أو فسق عند علمائنا ـ وبه قال الشافعي ، وأبو حنيفة لأن العدد الكثير من الصحابة أسلموا ، فلو وجب الغسل لنقل نقلا متواترا ، أو مشهورا.

Artinya: “Dan mandi taubat hukumnya ialah sunnah bukan wajib, baik mandi wajib dari kekufuran ataupun dari kefasikan menurut ulama kami, inipun yang dikatakan oleh Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah karena dahulu banyak sahabat yang masuk Islam dan jika mandi taubat wajib maka hal tersebut akan disampaikan secara mutawatir atau masyhur.” (Lihat: Tazkiratul Fuqaha, Abu Manshur Jamaluddin)

Sedangkan menurut penjelasan Imam Maliki, Imam Ahmad dan Ibn Mundzir lebih cenderung mewajibkannya, yang mana bila seorang masuk islam maka diwajibkan mandi taubat baik dia asli kafir atau murtad sekalipun setelah atau sebelumnya islam atau belum.

Baca Juga:  Pesan Ali bin Abi Thalib Tentang Ilmu dan Menjaga Persaudaraan

Tentang hal yang diwajibkan mandi saat masa kufur ataupun tidak yang mana diceritakan ketika Qais ibnu ‘Aashim dan Tsamamah bin Atsal masuk islam, Rasulullah SAW memerintahkan keduanya untuk mandi taubat. (Lihat: Tadzukkarah al-Fuwahaa, 2:145-146)

Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِلتَّوْبَتِ عَنْ جَمِعِ الذُّنُوْبِ

Latin: “Nawaitu ghusla littaubati ‘an jami’idzunuub.”

Artinya: “Aku berniat mandi taubat dari segala dosa dhahir dan batin.”

Secara praktis tata caranya yaitu:

  • Berniat dengan baik secara lisan maupun dalam hati saat hendak melakukannya untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa serta kotoran yang menempel pada badan.
  • Menuangkan air pada kedua telapak tangan seperti halnya berwudhu kemudian membasuh kedua tangan sebanyak dua atau tiga kali.
  • Mencuci dan membilas daerah kemaluan dengan tangan kiri.
  • Membersihkan seluruh anggota badan dengan sabun atau wewangian layaknya seperti saat mandi pada umumnya dengan menggosok menggunakan tangan kiri.
  • Selanjutnya berwudhu seperti urutan saat berwudhu seperti biasanya kemudian mencuci pergelangan tangan sampai dengan kaki.
  • Membasuh dan memcuci sela rambut dengan menyematkan jari dengan air ke setiap sela rambut sampai kulit kepala, tetapi ada beberapa pendapat hal ini tidak sepenuhnya mutlak dilakukan karena ada riwayat yang menyatakaan seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang melepas ikatan rambutnya dan Beliau menjawab cukup dengan menuangkan air sebanyak tiga kali saja tanpa melepasnya.
  • Menuangkan air sebanyak tiga kali pada kepala mulai dari bagian kepala kanan kemudian ke kiri.
  • Membasuh seluruh tubuh dimulai dari kanan kemudian ke kiri.
  • Yang terakhir membasuh kaki dan sela jari kaki.
Baca Juga:  Inilah Tiga Tingkatan Puasa Menurut Imam Al Ghazali

Setelah melaksanakan mandi taubat tersebut alangkah baiknya langsung dilanjutkan dengan melaksanakan shalat taubat, jadi demikianlah penjelasan perihal mandi taubat berdasarkan para ulama.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *