Pecihitam.org – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi belum lama ini berencana mengusulkan adanya relaksasi atau pelonggaran terkait larangan berkumpul dan menjalankan aktivitas ibadah di rumah ibadah, termasuk masjid.
Kendati demikian, Kemenag masih merumuskan tanggung jawab yang dibebankan pada setiap rumah ibadah dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh solat berjemaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada aturannya, jarak antara saf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan,” ujar Menag Fachrul Razi, dikutip dari IDN Times, Senin, 11 Mei 2020.
Hal itu diungkapkan Menag saat rapat kerja bersama Komisi Vlll DPR, Senin, 11 Mei 2020, kemarin.
Usulan relaksasi aturan di rumah ibadah tersebut akan diusulkan Fachrul Razi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Gugus Tugas Doni Monardo.
“Relaksasi ini mungkin masih belum bisa diumumkan, tapi karena tadi saya tangkap ada yang mengajukan, mungkin nanti kita coba ajukan dan diskusikan dengan teman-teman yang terkait dengan pengambilan keputusan ini,” ujarnya.