Mengkritisi Slogan Kembali ke Al Qur’an dan Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam

kembali ke al quran dan sunnah

Pecihitam.org – Dizaman ini semakin banyak terlihat kerancauan-kerancauan berfikir dalam beragama khususnya agama islam, mereka kurang memahami adanya Al Qur’an dan hadits sebagai sumber hukum islam. Banyak orang yang tidak memiliki kapabilitas ilmu agama namun dengan mudahnya memberikan fatwa-fatwa agama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini menjadikan kebingungan yang hebat dalam beragama, terutama masyarakat awam, karena banyak pembawa agama yang memberikan fatwa yang ngawur, namun menggunakan dalil Al-Qur’an dan Hadits.

Hal ini membuat seolah apa yang mereka katakan adalah kebenaran yang mutlak, dan ini membuat orang awam terpincut dan mengikuti apa yang mereka katakan, inilah yang terjadi pada saat ini.

Kembali kepada Al Qur’an dan hadits sebagai sumber hukum islam, saat ini tengah menjadi perbincangan yang hangat di kalangan ulama dan masyarakat. Slogan ini seolah menyatakan bahwa masyarakat telah melenceng jauh dalam amaliyah keagamaannya.

Gerakan-gerakan pembawa slogan ini telah masuk ke masyarakat melalui banyak jalur, baik secara langsung maupun melalui jalur perguruan tinggi. Lalu apakah benar masyarakat salah dalam beramaliyah sehingga harus kembali kepada Al Qur’an dan Hadits, dan apakah amaliyah masyarakat yang telah menjadi tradisi tidak berdasar pada Al Qur’an dan Hadits? tentunya amaliyah yang berjalan di masyarakat telah memiliki dasar nash baik Al-Qur’an maupun hadits.

Baca Juga:  Alquran Masa Kini dan Penodaan Kitab Suci

Slogan kembali ke Al Qur’an dan Hadits perlu dipertanyakan ditujukan kepada siapa, jika kepada masyarakat yang melakukan amaliyah seperti tahlilan, yasinan, manaqiban dan sejenisnya maka slogan tersebut tertolak mentah-mentah karena masyarakat yang melakukan amaliyah tersebut mempunyai dasar dari Al Qur’an dan Hadits, mereka tidak meninggalkan Al Qur’an dan Hadits lalu bagaimana caranya untuk kembali, karena sudah jelas tidak meninggalkan.

Permasalahannya adalah cara pandang suatu masalah terhadap objek yang dicarikan dalil yang hanya dilihat dari huruf-huruf secara tekstual saja baik dari Al Qur’an dan Hadits, hal inilah yang membuat rancau pemahaman dalam beragama, apalagi hanya bermodalkan Al Qur’an dan kitab hadits secara terjemah saja, tanpa berguru kepada ulama yang mempunyai sanad yang jelas.

Maka dari itu, Al Qur’an dan Hadits hanya dapat dipahami orang yang memiliki ilmunya, banyak cabang dari ilmu Al Qur’an yang terdapat dalam ulumul Qur’an da begitu juga dalam Hadits terdapat ilmu yang harus dipahami yang terdapat dalam ulumul hadits.

Sudah jelas bahwa Al Qur’an dan hadits hanya dapat dipahami oleh orang yang memiliki ilmu. Allah berfirman dalam surat Al Fushilat ayat 3 :

Baca Juga:  Macam-macam Hadis Dhaif Menurut Para Ulama Hadis, Bagian 2

كِتَابٌ فُصِّلَتْ آيَاتُهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya : Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui (QS Al Fushilat : 3)

بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ ۚ وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ

Artinya : Sebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim (QS Al-Ankabut : 49)

Oleh karena itu para ulama terdahulu telah belajar dengan luar biasa sehingga sampai saat ini ilmu-ilmu dan penemuan mereka masih dapat kita pelajari sebagai dasar untuk memahami Al Qur’an dan Hadits.

Dalam kitab Fasl al-Maqal Wa Taqrir Ma Baina Al-Syariah Wa Al-Hikmah Min Al-Ittisal (Makalah Penentu Tentang Hubungan Antara Syariah dengan Filsafat) Ibnu Rusyd menegaskan  bahwa tak ada pertentangan antara wahyu dan akal, antara agama dan ilmu. Maka dari itu, menurutnya pemikiran kritis adalah syarat untuk menafsirkan Al-Qur’an.

Beliau juga memberikan gambaran yaitu pemalas yang bodoh yang baru belajar dua ayat Al-Quran, dan kemudian merasa dirinya pemegang Kebenaran Ilahi. Apakah dia seorang yang saleh? Jika kita percaya pada orang yang menilai dirinya sebagai wakil Tuhan di muka bumi itu, kita berarti mengabaikan ayat-Nya.

Baca Juga:  Para Ulama Ini Mengamalkan Bid'ah Hasanah, Sesatkah Mereka?

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

Artinya: Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan (QS Lukman: 6)

Sedangkan pemahaman yang sesungguhnya terhadap ayat dan hadis membutuhkan refleksi, riset, dan kerja keras yang panjang. Ibnu Rusyd juga berkata: “Jika ingin menguasai orang bodoh, bungkus kebatilan dengan agama.” Sebab, tanpa ilmu, agama (ayat maupun hadis) bisa dijadikan dogma untuk mengelabui, menyesatkan, dan menundukkan orang-orang bodoh. Tak percaya? Tengoklah ISIS, contoh yang paling nyata saat ini.

Wallahua’lam.

Lukman Hakim Hidayat