Inilah Lima Waktu Dilarang Mengerjakan Shalat yang Wajib Diketahui

waktu dilarang mengerjakan shalat

Pecihitam.org – Dalam syariat ada lima waktu yang dilarang mengerjakan shalat pada waktu-waktu tertentu. Apabila dikerjakan juga maka shalat itu tidak ter-’aqad (teranggap) atau tidak dikira dan orang yang mengerjakan shalat itu berdosa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kendatipun larangan mengerjakan shalat pada waktu-waktu itu adalah pada tahap hukum makruh, bukan haram.

Para fukaha khilaf mengenai status makruh tersebut, ada sebagian menyatakan makruh tahrim dan ada sebagian lain menyatakan makruh tanzih.

Namun keduanya berakibat akan berdosa orang yang mengerjakannya, karena larangan di sini kembali kepada zat al-‘ibadah (diri ibadat) atau lazim al-‘ibadah (yang tidak terlepas dari ibadat).

Larangan yang kembali kepada zat al-‘ibadah dan lazim al-‘ibadah menghendaki rusak ibadat, maka jika dilakukan juga berdosa pelakunya.

Antara makruh tahrim dan makruh tanzih ada perbedaan. Kalau makruh tahrim berdosa orang yang mengerjakannya. Sedangkan makruh tanzih tidak berdosa pelakunya.

Namun pada kasus ini keduanya tetap berdosa pelakunya karena shalat yang dikerjakan pada waktu-waktu ini menghantarkan kepada rusak shalat yang dikerjakan.

Antara makruh tahrim dan haram ada perbedaan juga, kendatipun keduanya adalah sama-sama berdosa pelakunya. Kalau makruh tahrim ditetapkan dengan dalil yang ihtimal takwil atau dalil dhanni.

Sedangkan haram ditetapkan dengan dalil qath’i. Dalil dhanni dan qath’i yang digunakan untuk menetapkan hukum haram atau makruh tahrim adalah Alquran, sunnah, ijmak dan qiyas.

Baca Juga:  Cara Mengqadha Shalat yang Tidak Tahu Jumlahnya Menurut 4 Madzhab

Adapun waktu-waktu yang dilarang mengerjakan shalat tersebut ada lima waktu, yaitu:

  1. Setelah shalat Subuh sampai matahari terbit.
  2. Ketika matahari terbit sampai tinggi matahari ukuran tombak pada pandangan mata manusia atau ketika matahari terbit hingga waktu 10 menit.
  3. Ketika matahari berada di tengah langit sampai tergelincir ke barat.
  4. Setelah shalat Asar sampai matahari terbenam.
  5. Ketika matahari terbenam sampai benar-benar sempurna terbenamnya.

Sebenarnya lima waktu di atas ketika kita ikuti dalam kejadian maka menjadi tiga waktu saja, yaitu:

  1. Setelah shalat Subuh sampai matahari terbit sampai tinggi matahari ukuran tombak pada pandangan mata manusia.
  2. Ketika matahari berada di tengah langit sampai tergelincir ke barat.
  3. Setelah shalat Asar sampai matahari terbenam dengan sempurna.

Dalam waktu-waktu di atas tidak boleh dikerjakan shalat. Hukum mengerjakan shalat pada salah satu waktu itu adalah makruh tahrim, sebagian ulama berpendapat makruh tanzih sebagaimana telah saya jelaskan di atas. Larangan mengerjakan shalat pada lima waktu tersebut berdasarkan hadis riwayat Bukhari nomor 561 dan Muslim nomor 827.

Baca Juga:  Shalat Tidak Khusyuk, Apa Shalatnya Jadi Tidak Sah?

Adapun shalat-shalat yang dilarang kerjakan pada waktu-waktu tersebut adalah shalat sunnah mutlak dan shalat yang mempunyai sebab tetapi sebabnya terjadi setelah shalat, seperti shalat sunat istikharah.

Adapun shalat yang mempunyai sebab yang terjadi sebelum shalat seperti shalat sunat wudhu, dan shalat qadha, baik yang fardhu atau yang sunat maka dibolehkan.

Larangan tersebut tidak berlaku di tanah haram Mekkah. Maka di Mekkah boleh mengerjakan shalat pada waktu kapan saja, tidak ada satu waktu pun yang dilarang mengerjakan shalat di Mekkah, baik  shalat wajib atau sunat, baik shalat yang mempunyai sebab atau tidak.

Ketentuan ini berdasarkan hadis Nabi saw yang saya kutip dalam catatan kaki kitab Matan al-Ghayah wa al-Taqrib pada Bab masalah ini:

يا بني عبد مناف لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلّى أيّة ساعة شاء من ليل او نهار. رواه أصحاب السنن

Baca Juga:  Kejatuhan Kotoran Cicak atau Burung saat Shalat, Batal atau Tidak?

“Wahai suku Abdul Manaf jangan larang siapa pun mengerjakan thawaf di ka’bah dan jangan larang siapa pun juga mengerjakan shalat di ka’bah pada waktu kapan pun, baik malam atau siang”.

Demikianlah uraian ringkas tentang waktu-waktu yang dilarang mengerjakan shalat sunat mutlak dan shalat-shalat yang ada sebab yang terjadi setelah dikerjakan shalat.

Uraian singkat ini saya rangkumkan dari beberapa kitab fiqh syafiiyah, antaranya kitab Matb al-Ghayah wa al-Taqrib, Fath al-Qarib, al-Tadhhib fi Adillah Matn al-Ghayah wa al-Taqrib.

Untuk uraian lebih rinci dan luas maka silahkan dibaca dalam kitab-kitab atau buku-buku fiqh syafiiyah yang tebal-tebal. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *