Inilah Jenis Perjalanan yang Diperbolehkan untuk Mengqashar Shalat

Inilah Jenis Perjalanan yang Diperbolehkan untuk Mengqashar Shalat

Pecihitam.org- Mengqashar Shalat hanya bisa dilakukan jika seseorang dalam sebuah perjalanan, tapi bagaimana kriteria perjalanan yang diperbolehkan mengqhasar sholat? Dari sini ditinjau dari perspektif hukum, perjalanan terbagi atas dua jenis hukum.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

  • Perjalanan yang haram

Dalam penamaan perjalanan haram, para ulama ada yang menamakannya dengan perjalanan maksiat sebagaimana Abi Hasan Ali al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawy al-Kabir, Juz II, hlm 449 dan Ali ash-Shabuni dalam kitabnya Rawai’u al-Bayan, Juz I.

Sebagaimana perjalanan untuk mencuri, merampok, berzina, menonton konser, menjual narkoba, menarik cukai, larinya istri dari suaminya, anak yang durhaka pada orang tua, budak lari dari majikan (sayyid), melarikan diri dari tanggungan hutang, wanita pergi sendirian tanpa disertai mahrom, dll.

  • Perjalanan mubah dengan pengertian umum, meliputi perjalanan wajib

Para ulama ada yang menyebut perjalanan tha’at dengan perjalanan wajib seperti haji, umrah, jihad, perjalanan menuntut ilmu dan mengunjungi kedua orang tua.

Hal ini diketahui karena melihat contoh yang dikemukakan dalam perjalanan wajib. Ali ash-Shabuni, Rawai’u al-Bayan, Juz I, hal. 409. Namun ada juga ulama yang membedakan antara perjalanan tha’at dan perjalanan wajib.

Baca Juga:  Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah Maupun Sendirian

Perjalanan wajib meliputi haji, umrah dan jihad. Sedangkan perjalanan tha’at meliputi perjalanan menuntut ilmu dan mengunjungi orang tua. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Abi Hasan Ali al-Mawardi di dalam kitabnya al-Hawy al-Kabir, Beirut, Dar al-Fikr, Juz II,

Menjalankan rukun Islam yang ke-lima yakni ibadah haji dan umrah, jihad, hijrah, melunasi hutang dll tergolongan perjalanan yang wajib. Perjalanan sunnah; seperti ziarah makam Rasulullah, menjenguk orang sakit, mengunjungi teman, perjalanan mengunjungi masjid Nabawi dan masjid Baitul Maqdis dll.

Perjalanan mubah; seperti berdagang, rekreasi (perjalanan wisata untuk menghilangkan stres dari padatnya kegiatan sehari-hari) dll. Perjalanan makruh; seperti perjalanan berdagang kain mori/ kafan, pergi sendirian lebih-lebih di malam hari bagi selain wanita.

Menanggapi pembagian safar di atas, para ulama berbeda pendapat tentang perjalanan seperti apa yang diperbolehkan melakukan qashar shalat.

Baca Juga:  Hukum dan Keutamaan Shalat Fardhu Berjamaah yang Harus Kamu Tahu

Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, perjalanan yang dibolehkan untuk melakukan qashar shalat adalah perjalanan tha’at seperti perjalanan jihad, haji dan umrah dan perjalanan mubah seperti berdagang dan rekreasi.

Imam al-Mawardi dari golongan Syafi’iyah menambahkan bahwa perjalanan yang dibolehkan untuk melakukan qashar adalah perjalanan tha’at, wajib dan mubah. Pendapat di atas sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik yang berpendapat bahwa semua perjalanan mubah berkonsekuensi pada kebolehan melakukan qashar shalat.

Beda halnya dengan pendapat Abu Hanifah, Imam ats-Tsauri dan Imam Daud. Mereka tidak mengkhususkan perjalanan seperti apa yang membolehkan untuk mengqashar shalat apakah perjalanan mubah atau perjalanan yang dilarang (maksiat) seperti halnya perjalanan untuk merampok maupun mencuri.

Karena dasar dari shalat qashar bagi seorang musafir menurut mereka adalah fardu ‘ain yang wajib dilakukan oleh setiap musafir. Selain itu, menurut mereka al-Qur’an pun tidak mentakhsis perjalanan seperti apa yang dikehendaki Syari’ sebagai syarat kebolehan mengqashar shalat.

Baca Juga:  Shalat Li Hurmatil Waqti, Penjelasan dan Ketentuannya

Menanggapi pendapat Abu Hanifah di atas, Ibnu ‘Araby berkomentar di dalam kitabnya Ahkam al-Qur’an bahwa orang yang menyatakan mengqashar shalat diperbolehkan pada perjalanan maksiat dengan berlandaskan karena kefardhu‘ain-annya bagi musafir, maka sungguh dijelaskan dalam Kitab at-Talkhish bahwa pendapat itu ditolak.

Karena sesungguhnya Allah memerintahkan qashar dalam kitabnya al-Qur’an bahwa qashar merupakan rukhsah dan itmam adalah hukum asal (‘azimah). Dan rukhsah tidaklah disyari’atkan di dalam safar maksiat sebagaimana yang dikemukakan Abu Hanifah di atas.

Mochamad Ari Irawan