Batalkah Shalat Jika Dahi Tertutup Rambut Saat Sujud?

dahi tertutup rambut saat sujud

Pecihitam.org – Sujud adalah satu dari rukun shalat yang memiliki ketentuan khusus dalam melaksanakannya. Umat islam diperintahkan untuk memperhatikan terhadap tujuh anggota tubuh saat sujud. Anggota tubuh tersebut meliputi dahi, dua tangan, dua lutut dan ujung jari kedua kaki. Bagaimana apabila dahi tertutup rambut saat sujud?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Memperhatikan tujuh anggota tubuh saat sujud adalah berdasarkan hadits berikut:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ. وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Artinya: “Aku diperintahkan sujud di atas tujuh anggota tubuh: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua (telapak) tangan dan ujung-ujung dua kaki.” (HR. Baihaqi)

Sebagian ulama mengartikan tentang penyebutan ‘hidung” dalam riwayat hadits di atas dengan memberikan hukum Sunnah untuk dilakukan pada saat sujud, berbeda halnya seperti anggota tubuh lain yang disebutkan. Apabila hidung juga diwajibkan, maka anggota tubuh yang wajib untuk ditempelkan di tempat salah tidak lagi tujuh, tapi menjadi delapan. (Syekh Abdul Hamid as-Syarwani, Hawasyi as-Syarwani, Juz 2, Hal. 75)

Baca Juga:  Cara Menguburkan Ari Ari dalam Islam, Adakah Sumber Rujukannya? Ini Penjelasannya

Salah satu dari beberapa anggota tubuh yang dijelaskan dalam hadits di atas, anggota yang penting untuk diperhatikan adalah dahi. Rasulullah SAW memberikan perngertian khusus dalam wajibnya menempelkan dahi pada saat sujud, hal ini dijelaskan dalam salah satu haditsnya:

إذا سجدت فمكّن جبهتك

Artinya: “Ketika kamu sujud tetapkanlah keningmu (di tempat shalat).” (HR. Ibnu Hibban)

Sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa apabila ada sebagian rambut yang menutupi dahi pada saat sujud, maka tetap tidak berpengaruh dalam keabsahan shalatnya, selama rambut yang terurai tidak sampai menutup dahi secara keseluruhan.

Menempelnya sebagian dahi pada tempat shalat, dicontohkan misalnya ketika seseorang sujud pada benda yang tidak muat untuk meliputi seluruh dahi, seperti sujud pada tongkat, atau di dahinya terhalang oleh sebagian rambut yang menutupinya, sekiranya masih terdapat bagian dari dahi yang terbuka dan menempel pada tempat sujud.

Maka dalam keadaan demikian, sujudnya tetap dianggap benar dan shalatnya tetap dihukumi sah, meskipun sujud dengan cara demikian dihukumi makruh, sebab hal yang dianjurkan adalah dahi dapat menempel di tempat shalat tanpa terhalang oleh apa pun.

Baca Juga:  Hukum Mengumumkan Kematian dalam Hadis Riwayat Rasulullah

Penjelasan di atas berdasarkan apa yang tertulis dalam dalam Hawasyi as-Syarwani:

قول المتن: (مباشرة بعض الجبهة) ويتصور السجود بالبعض بأن يكون السجود على عود مثلا أو يكون بعضها مستورا فيسجد عليه مع المكشوف منها ع ش ـ

قول المتن: (بعض جبهته) واكتفى ببعضها وإن كره لصدق اسم السجود بذلك نهاية ومغني.

Artinya: “Perkataan kalam matan berupa ‘menyentuhnya sebagian dahi’ praktik demikian misalnya seperti sujud pada (potongan) kayu atau sebagian dahi tertutup, lalu ia sujud dengan keadaan sebagian dahi tertutup besertaan adanya bagian yang terbuka dari dahi. Hal ini dikutip oleh Syekh Ali Syibromulisi”

“Dicukupkan dengan sujud dengan sebagian dahi meskipun hal tersebut makruh, sebab penamaan sujud mencakup terhadap menempelkan sebagian dahi seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah dan Mughni.” (Syekh Abdul Hamid as-Syarwani, Hawasyi as-Syarwani, Juz 2, Hal. 69)

Baca Juga:  Memahami Makna Cerai Dalam Islam

Apabila dahi tertutup rambut saat sujud, maka tetap tidak berpengaruh dalam keabsahan shalatnya, selama rambut yang terurai tidak sampai menutup dahi secara keseluruhan. Hal ini biasanya sering terjadi pada laki-laki yang shalat dengan tanpa menggunakan penutup kepala seperti kopiah, sehingga rambutnya terurai di dahinya ketika saat sedang sujud.

Berbeda halnya ketika hal demikian terjadi pada perempuan, maka ketika rambutnya dibiarkan terurai di dahi saat shalat, maka shalatnya menjadi batal. Batalnya shalat ini bukan karena rambutnya menutupi dahi saat sujud, tapi karena bagi perempuan rambut merupakan aurat yang harus ditutupi ketika shalat, sehingga ketika rambut terurai di dahi, maka ia dianggap tidak menutup auratnya.

Demikian penjelasannya apabila dahi tertutup rambut saat sujud. Semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam.

Ayu Alfiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *