Sumpah Li’an: Pengertian, Tuduhan–Sanggahan dan Hikmahnya

Sumpah Li’an: Pengertian, Tuduhan–Sanggahan dan Hikmahnya

PeciHitam.org –  Li`an adalah kata dasar (mashdar) dari kata laa`ana. Kata tersebut berasal dari kata la`an, artinya terjauh dari rahmat Allah. Dua orang yang ber-li`an disebut demikian karena ia akan mengakibatkan dosa dan terjauh dari rahmat Allah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dan karena salah satu diantara keduanya berdusta, maka ia menjadi mal`un (yang dikutuk). Arti menurut syarak ialah suatu ungkapan kata-kata tertentu yang dijadikan alasan bagi orang yang terpaksa menuduh karena tikarnya dikotori, menyusul malu yang akan dialaminya.

Sedangkan menurut al Hamdani, li`an adalah sumpah seorang suami apabila ia menuduh istrinya berbuat zina. Sumpah itu diucapkan empat kali bahwa tuduhannya itu benar dan pada sumpah yang kelima itu ia meminta kutukan kepada Allah swt jika ia berdusta.

Pihak istri juga bersumpah empat kali bahwa dirinya tidak berbuat sebagaimana yang dituduhkan suaminya, pada sumpah yang kelima ia bersedia menerima kutukan Allah swt jika ternyata tuduhan suaminya itu benar.

Dan dalam ensiklopedia islam disebutkan, li`an dalam istilah fiqh ialah kesaksian atau sumpah yang diucapkan suami yang menuduh istrinya berbuat zina.

Tuduhan dan Sanggahan dalam Li’an

Apabila suami menuduh istri berbuat zina dan istrinya menyangkal tuduhan, wajib bagi suami untuk membuktikan dengan empat orang sebagai saksi.

Bila dia tidak mampu membuktikan dengan empat orang saksi, suami diancam dengan hukuman dera delapan puluh kali, lantaran berani menuduh istri berbuat zina secara qadzaf atau tanpa alat bukti.

Baca Juga:  Ini Dia Posisi Shalat Berjamaah Berdua yang Disunnahkan

Cuma untuk menghindari hukuman dera tersebut, hukum memberi jalan keluar melalui upaya li`an sebagai pengganti qadzaf.

Begitu pula pihak istri, untuk menghindari diri dari ancaman hukuman dera (rajam) dibenarkan hukum melakukan li`an sebagai pengganti bukti atas penyanggahannya terhadap tuduhan zina.

Namun sekiranya istri mengaku, suami terbebas dari beban menghadirkan empat orang saksi atau jika dalam keadaan qadzaf, suami tidak perlu dibebani melakukan li`an apabila istri mengakui tuduhan perbuatan zina.

Suami yang menuduh istrinya berzina tanpa dapat menghadirkan empat orang saksi, haruslah ia bersumpah empat kali yang menyatakan bahwa ia benar. Pada kali yang kelima ia mengucapkan bahwa ia akan dilaknat oleh Allah kalau tuduhannya itu dusta.

Istri yang menyanggah tuduhan tersebut lalu bersumpah juga empat kali bahwa suaminya telah berdusta. Pada kali yang kelima ia mengucapkan bahwa ia akan dilaknat Allah kalau ternyata ucapan suaminya itu benar.

Dasar hukum pengaturan li`an bagi suami yang menuduh istrinya berzina ialah firman Allah SWT dalam QS. an-Nur ayat 6-7 yang artinya:

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.”

Terhadap tuduhan suami itu, istri dapat menyangkalnya dengan sumpah kesaksian sebanyak empat kali bahwa suami itu berdusta dalam tuduhannya, dan pada sumpah kesaksiannya yang kelima disertai pernyataan bahwa ia bersedia menerima marah dari Allah swt jika suami benar dalam tuduhannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. an-Nur ayat 8-9 yang artinya:

Baca Juga:  Sering Menjadi Perdebatan: Begini Hukum Khitan Bagi Perempuan

“Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”

Dengan terjadinya sumpah li`an ini maka terjadilah perceraian antara suami istri tersebut dan diantara keduanya tidak boleh terjadi perkawinan kembali untuk selama-lamanya.

Hikmah Li’an

Menurut al-Jurjawi dalam sumpah li`an terkandung beberapa hikmah antara lain :

  1. Suatu pernikahan dan fungsi wanita sebagai istri bagi suami tidak akan sempurna kecuali dengan adanya keserasian dan saling menyayangi antara keduanya. Tetapi apabila sudah terdapat tuduhan zina dan melukai istri dengan kekejian, maka dada mereka akan sempit dan hilanglah kepercayaan dari istri sehingga mereka berdua hidup dalam kedengkian yang tentu akan membawa akibat jelek.
  2. Melarang dan memperingatkan suami istri agar jangan melakukan perlakuan buruk yang akan mengurangi kemuliaan itu.
  3. Menjaga kehormatannya dari kehinaan pelacuran yang tidak pernah hilang pengaruhnya siang dan malam.
Baca Juga:  Bisakah Ta'lil dengan Hikmah Dijadikan Sebagai Illat Pembentukan Hukum?

Apabila laki-laki menuduh istrinya berzina, maka wajib atas laki-laki dihukum qadzaf, kecuali ia dapat mendatangkan saksi atau berli`an. Begitupula pihak istri, untuk menghindarkan diri dari ancaman dera dibenarkan hukum melakukan upaya li`an, sebagai bukti penyanggahannya atas tuduhan zina.

Namun, sekiranya istri mengaku, suami/laki-laki terbebas dari beban menghadirkan bukti 4 orang saksi atau jika dalam keadaan qadzaf, suami tidak perlu dibebani melakukan li`an apabila istri mengakui tuduhan perbuatan zina.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan