Bolehkah Meniadakan Sholat Jumat Demi Pencegahan Penyebaran Virus Corona?

Bolehkah Meniadakan Sholat Jumat Demi Pencegahan Penyebaran Virus Corona?

Pecihitam.org- Covid 19 atau sering disebut dengan Virus corona yang ramai diperbincangkan dunia pada awal tahun 2020 ini, banyak sekali menimbulkan permasalahan.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Banyak negara-negara di dunia takut akan menyebarnya virus tersebut. Salah satunya negara Iran, di sana pemerintah melarang masyarakatnya untuk sementara waktu meniadakan ibadah sholat Jumat, dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pemerintah boleh melarang dan meniadakan sholat jumat tersebut? padahal ibadah sholat jum’at merupakan salah satu dari ibadah fardhu, dan pelaksanaannya harus berjama’ah, tidak bisa dilakukan sendirian.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui bahwa dalam rangka membatasi penyebaran virus corona tersebut, pemerintah diberbagai negara salah satunya adalah negara Iran, melakukan antisipasi dengan cara mencegah interaksi yang melibatkan banyak orang.

Nah, pencegahan tersebut salah satunya adalah larangan sementara untuk pelaksanaan ibadah sholat Jumat, sebab sholat jumat mengharuskan banyak orang berkumpul.

Perihal pendirian shalat Jumat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam kajian fiqih. Sebagian ulama berpendapat bahwa pelaksanaan sholat jumat harus izin terlebih dahulu kepada pemerintah, sebagaimana pendapat Imam Hanafi dan satu pendapat dalam mazhab Hanbali.

Baca Juga:  Lewat di Depan Orang Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Sedangkan sebagian ulama lainnya tidak mengharuskan izin kepada pemerintah untuk melakukan sholat jumat, sebab izin pemerintah bukan  termasuk syarat sah dan rukun pendirian sholat Jumat, sebagaimana pendapat tiga ulama mazhab lainnya.

نعم يشترط عنده إذن السلطان في إقامتها…قوله ولا يشترط عندنا إذن السلطان عبارة الروض وشرحه ولا يشترط حضور السلطان الجمعة ولا إذنه فيها كسائر العبادات لكن يستحب استئذانه فيها اه

Artinya, “Tetapi menurut Imam Hanafi, izin pemerintah menjadi salah syarat sahnya dalam pendirian ibadah sholat Jumat… (menurut kami Mazhab Syafi’i, izin pemerintah bukan termasuk salah satu dari syarat) seperti perkataan Raudhatut Thalib dan syarahnya. Memang kehadiran pemerintah dan izinnya bukan termasuk dari salah satu syarat sahnya pendirian sholat Jumat sebagaimana ibadah lainnya. Namun (kita) dianjurkan untuk meminta izin pemerintah dalam pelaksanaan Jumat.” (Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah, tanpa tahun], juz II, halaman 58).

Selanjutnya menurut qaul shahih Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali tidak menjadikan izin pemerintah sebagai syarat sah pendirian ibadah sholat Jumat. Hal tersebut dikarenakan shalat Jumat adalah ibadah jasmani yang tidak memerlukan izin pihak yang berwenang.

Baca Juga:  Makmum Masbuq Tanpa Takbiratul Ihram

Walaupun demikian, tiga mazhab di atas menyarankan bagi umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah sholat jumat untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah atau pemegang otoritas setempat guna menghindari fitnah.

واعلم أن إقامة الجمعة لا تتوقف على إذن الإمام أو نائبه باتفاق الأئمة الثلاثة خلافا لأبي حنيفة وعن الشافعي والأصحاب أنه يندب استئذانه فيها خشية الفتنة وخروجا من الخلاف

Artinya, “Ketahuilah, bahwa pendirian sholat Jumat tidak tergantung pada izin pemerintah atau wakil pemerintah menurut kesepakatan tiga imam mazhab selain imam hanafi. Dari Imam Syafi’i dan ulama pengikutnya, bagi kaum muslim yang hendak melaksanakan ibadah sholat jumat dianjurkan untuk meminta izin kepada pemerintah dalam pelaksanaan sholat Jumat, hal tersebut dikarena khawatir fitnah dan keluar dari khilaf” (Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah, tanpa tahun], juz II, halaman 58).

Baca Juga:  Keutamaan, Niat, Doa, Waktu, Tata Cara Sholat Dhuha dan Bacaannya yang Baik dan Benar

Lalu bagaimana dengan tindakan pemerintah yang melarang dan meniadakan ibadah sholat Jumat untuk sementara waktu, guna mengantisipasi penyebaran virus corona tersebut?

Menurut kami, tindakan pemerintah tersebut boleh saja dilakukan dalam menghadapi bahaya nasional penyebaran virus corona. Sebab hal tersebut diperlukan dalam situasi darurat.

Pemerintah berwenang menghentikan untuk sementara waktu pertemuan-pertemuan yang melibatkan banyak orang dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, termasuk pelaksanaan sholat Jumat.

Namun pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tepat dalam mengatasi penyebaran virus corona di dalam negeri sehingga ibadah Jumat dapat dibuka kembali seperti semula.

Mochamad Ari Irawan