Inilah Metode Penafsiran yang Pernah Ditawarkan Oleh Hazairin

Inilah Metode Penafsiran yang Pernah Ditawarkan Oleh Hazairin

PeciHitam.org Fikih ahl al-sunnah terbentuk dalam masyarakat Arab yang bersendikan sistem kekeluargaan patrilineal, dalam suatu masa sejarah, ketika ilmu pengetahuan tentang bentuk-bentuk kemasyarakatan belum berkembang. Demikian Hasil Pengamatan Hazairin.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini menyebabkan para mujtahid berpandangan sempit, karena belum adanya perbandingan-perbandingan mengenai berbagai hal terkait masalah kewarisan.

Oleh karena itu, sangat wajar apabila dalam implementasinya terjadi konflik antara sistem kewarisan yang dihasilkan ahl al-sunnah dengan sistem kewarisan adat dalam berbagai lingkungan masyarakat Indonesia.

Daftar Pembahasan:

Bidang Ilmu Kontemporer Sebagai Pendukung Fikih

Hazairin kemudian mencoba mencari kebenaran hakiki-yang mungkin paling dekat dengan keinginan al-Qur’an dari ayat-ayat kewarisan, berdasarkan keyakinan bahwa Tuhan tentu hanya menginginkan suatu kebenaran saja terhadap setiap kemauan-Nya.

Suatu kebenaran yang tidak akan diperselisihkan lagi tingkat akurasinya karena sudah final. Usaha ini dimulai dengan menghimpun semua ayat dan hadis yang berhubungan dengan kewarisan, lalu menafsirkannya sebagai satu kesatuan yang saling menerangkan.

Dalam hal ini Hazairin mengusulkan perlunya memanfaatkan hasil-hasil keilmuan kontemporer dalam menetapkan hukum- hukum fikih (dalam hal ini, ilmu antropologi untuk fikih kewarisan). Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih padu dan menyeluruh.

Dalam pandangannya, kelahiran dan perkembangan ilmu antropologi telah membuka peluang bagi setiap orang untuk melihat ayat-ayat kewarisan dalam kerangka yang lebih luas yaitu sistem kekeluargaan dalam berbagai masyarakat dunia.

Baca Juga:  Hukum Onani Saat Puasa, Apakah Puasanya Batal dan Wajib Membayar Kafarat?

Ilmu Ushul yang Semakin Terkikis

Al-Qur’an yang bersifat universal dan shâlih li kulli zaman wa makan (relevan di segala waktu dan tempat) harusnya tidak dipahami dan diacu sebagai kaidah mati, dalam arti semua ketentuan hukum dalam al-Qur’an harus diterapkan dalam kehidupan praksis dengan tanpa melihat kondisi dan situasi masyarakat sekitar, dengan konsekuensi melakukan tambal sulam terhadap hal-hal yang dirasa bertentangan.

Kondisi seperti ini semakin parah dengan adanya pihak yang coba memahami ayat-ayat (kewarisan) hanya dalam kerangka adat masyarakat Arab masa Nabi, sehingga membawa implikasi pada terjadinya benturan antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya yang memiliki sistem dan bentuk kekeluargaan yang berbeda.

Penggunaan ilmu kontemporer (antropologi) sebagai kerangka acu tambahan dalam pola kerja pemikiran hukum Islam Hazairin ternyata telah membuat posisi ushul fiqh menjadi terpinggirkan.

Pendekatan yang tidak lazim ini menjadi problem tersendiri dan bisa dikatakan sebagai faktor penyebab mengapa pemikiran Hazairin ini kurang mendapatkan respons positif dan proporsional dari masyarakat luas. Bahkan pemikiran ini banyak mendapat tantangan dari kalangan ulama NU.

Hazairin sendiri memahami dan mengakui keberadaan fikih dan juga ushul fiqh sebagai produk dan metode pemikiran hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan Tuhannya, manusia dengan sesama manusia, manusia dengan makhluk hidup lainnya, dan antara manusia dengan segala macam benda. Sebagai hasil pemikiran, fikih bisa melahirkan norma (hukum).

Baca Juga:  Peran Penting Maqashidus Syariah dalam Pengambilan Hukum Islam

Sedangkan ushul fiqh sebagai pokok fikih adalah spare part yang mampu menggerakkan pemikiran ijtihad dengan landasan al-Qur’an, sunnah, ijma’, qiyas.

Dimensi pemikiran hukum yang selama ini tertuang dalam kitab fiqih, dan dengan demikian senantiasa akan menerima perubahan-perubahan dari segi materi maupun metode pengembangannya.

Metode Penafsiran Baru Hazairin

Usaha untuk merekonstruksi format fikih baru, menurut pandangan Hazairin, dapat dimulai dengan tafsir autentik atas al-Qur’an. Dalam analisis dan hasil temuan dari studi tentang pemikiran warisan Hazairin yang dilakukan oleh al-Yasa Abu Bakar, dapat ditarik kesimpulan bahwa karakter sumber-sumber hukum Islam, yakni sunnah, ijma’ dan qiyas memungkinkan untuk digugat hasil ketetapan ijtihadnya.

Oleh karena itu, Hazairin coba menawarkan pola penafsiran baru atas al-Qur’an, yaitu dengan menginkorporasikan keilmuan modern (dalam hal ini antropologi) ke dalam proses penafsiran.

Pola penafsiran baru ini tentu mempunyai konsekuensi tersendiri terkait dengan pola-pola penafsiran mainstream yang selama ini berkembang. Penalaran Hazairin mengimplikasikan adanya penyelarasan ayat-ayat al-Qur’an (tentang waris) dengan Hadis Nabi, dan pencarian arti kata kunci dalam al-Qur’an, dengan al-Qur’an sendiri.

Yang pertama didasarkan pada pemikiran dia sebelumnya, yang mengatakan bahwa hadis akan tertolak apabila bertentangan dengan hasil penafsiran ayat dengan ayat.

Baca Juga:  Sampaikah Pahala Bacaan Qur’an dan Doa yang Dikhususkan Kepada Mayit?

Sedangkan yang kedua, dengan memakai kerangka di atas, dimaksudkan untuk mencari perbandingan, sehingga dari situ dapat diambil kesimpulan yang lebih tepat.

Langkah yang terakhir ini dilakukan untuk menunjukkan arti penting aplikasi pendekatan antropologi, yang diyakini akan memberikan pemahaman yang tepat dalam proses penafsiran.

Dalam hal ini Hazairin tidak mengandalkan buku kamus, menghindari kajian semantik dan studi derivasi kata Arab, bahkan dia banyak mengkritik ulama Sunni karena sangat terpengaruh dengan tradisi Arab dalam memahami teks.

Dalam amatannya, beberapa istilah di dalam al-Qur’an yang menurut sebagian ulama memiliki arti biasa ternyata mempunyai arti khusus menurut al-Qur’an sendiri.

Dari sini dapatlah disimpulkan bahwa Hazairin memakai metode induktif dan deduktif secara serentak dalam menginterpretasikan al-Qur’an dan hadis. Dengan model seperti itu, ia memandang qiyas lebih sebagai kegiatan penalaran daripada sebagai dalil atau sumber itu sendiri.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan