Niat Mandi Wajib Setelah Haid dan Tatacara Mandi Wajibnya

Niat Mandi Wajib Setelah Haid dan Tatacara Mandi Wajibnya

PeciHitam.org – Bagi perempuan yang baru masuk masa pubertas, kadang bingung ketika haid datang melanda. Kebingungan tersebut kadang juga masuk kepada pertanyaan mengenai bagaimana ya kira kira niat mandi wajib setelah haid? Untuk itulah disini penulis ingin memberikan pengetahuan mengenai hal itu ditambah dengan bagaimana tatacara mandi wajib karena haid.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Haid merupakan ketetapan Allah kepada seluruh anak perempuan Nabi Adam yang telah menginjak masa baligh. Untuk itu janganlah engkau bersedih, ridhalah dengan takdir Allah untuk para wanita karena hikmah dan keadilan-Nya meliputi segala sesuatu walaupun terkadang akal manusia tidak dapat menjangkau karena keterbatasanya. Kita wajib mengimaninya sebagai ketetapan yang membawa hikmah, kebaikan dan maslahat.

Ibnu Qudamah pernah menjelaskan hikmah haid bagi wanita, yakni “Haid merupakan darah yang mengucur dari rahim wanitayang sudah baligh, kemudian akan menjadi darah yang biasa keluar pada waktu tertentu. Hal ini Allah tetapkan demi sebuah kebaikan bagi tumbuh kembang janin yang berada dalam perut. Ketika  seorang wanita sedang hamil, darah tesebut dengan ijin Allah berubah menjadi asupan gizi baginya. Oleh karenanya wanita hamil tidak mengalami haid. Dan ketika masa bayi menyusui, Allah membalikkan darah tadi dengan kebaikan-Nya menjadi air susu, sehingga bayi memperoleh asupan gizi darinya. Oleh karena itu, jarang ditemui wanita menyusui yang sedang haid. Ketika wanita tidak lagi hamil dan menyusui, maka darah tersebut tetap berada di rahim tidak akan mengalami perubahan kemudian keluar seperti biasanya setiap bulan.” (Al Mughni, 1/188)

Ketika masa haid seorang perempuan telah usai, maka diwajibkan untuk mandi (bersuci). Berikut ini kami jelaskan tatacara mandi wajib setelah haid, antara lain:

Baca Juga:  Berbicara Sebelum, Sesudah dan Saat Khutbah Jum’at Berlangsung, Bolehkah?

1. Niat

Syarat sah mandi hanya ada satu yaitu niat. Mandi haid, mandi janabah, mandi Jum’at (bagi laki-laki) dan mandi jenis lainnya adalah ibadah. Dan ibadah tidak akan diterima Allah kecuali dengan niat yang benar. Niat adalah keinginan hati yang kuat untuk mandi karena melaksanakan perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah.

Anda dapat membaca niat mandi wajib setelah haid dengan menggunakan bacaan dibawah ini:

نويت الغسل لرفع الحدث الأكبر لله تعالى

“Nawaitu ghusla lirof’il hadatsil akbari lillahi ta’ala” (saya berniat untuk mandi dalam rangka membersihkan hadas besar semata-mata karena Allah ta’ala).

2. Memulai mandi dengan membaca basmillah

3. Memulai gerakan dengan mencuci kedua tangan, lalu berwudhu

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

“Bahwasanya Nabi jika beliau mandi junub beliau mulai dengan mencuci kedua tangannya kemudian berwudhu sebagaimana wudhu ketika shalat lalu beliau masukkan jari tangan ke dalam air dan menyela-nyelai pangkal rambut dengannya. Kemudian beliau menyiramkan air ke bagian kepala tiga kali dengan cidukan kedua tangannya lalu beliau meratakan air tersebut ke seluruh kulit beliau.” (HR. Bukhari No. 248 dan Muslim No. 316)

4. Mengguyur air ke seluruh tubuh

Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Hal ini dapat kita temui di dalam banyak hadits Nabi. Salah satu di antaranya yaitu hadits ‘Aisyah r.a. yang menggambarkan tatacara mandi Nabi,

Baca Juga:  Shalat Kafarat Dapat Mengganti Shalat Yang Ditinggalkan? Berikut Pendapat Para Ulama

ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ

“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no. 247)

Ibnu Hajar Al Asqolani menggarisbawahi penguatan makna dalam hadits ini yang menunjukkan bahwa saat mandi Rasulullah mengguyurkan air ke seluruh bagian tubuh.”

Menyelah-nyelahi rambut dengan jari-jarinya yang basah dengan air hingga beliau merasa kulit kepala basah merata. Hal ini dimaksudkan agar ketika persediaan air terbatas air tetap menggosok seluruh bagian kulit hingga ujung rambut.

5. Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air.

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَ. ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِ. وَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ »

“Asma’ bertanya kepada Nabi tentang tatacara mandi pada wanita saat haid. Lalu beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haid yang ada (dengan kapas)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332)

Baca Juga:  Dalil dan Syarat Bolehnya Melakukan Otopsi Jenazah

Ketika mandi sesuai masa haid, seorang wanita disunnahkan membawa kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah guna menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum lainnya. Hal ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak karena bekas darah haid.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *