Minuman Atau Makanan Kejatuhan Serangga? Bagaimanakah Hukumnya?

Minuman Atau Makanan Kejatuhan Serangga? Bagaimanakah Hukumnya?

PeciHitam.org – Serangga sering kali berlalu-lalang di sekitar kita dan tidak jarang pula minuman atau makanan kejatuhan serangga sehingga ada rasa tidak ingin menghabiskannya karena hal tersebut yang mana muncul pertanyaan tentang bagaimana Islam mensikapi hal tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Rasulullah SAW pernah menjelaskan hal ini dalam salah satu hadits:

إِذَا سَقَطَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِى الآخَرِ شِفَاءً

Artinya: “Ketika lalat jatuh pada minuman kalian, maka benamkan lalat itu lalu ambillah. Sesungguhnya pada salah satu sayapnya terkandung suatu penyakit dan pada sayap yang lain terkandung kesembuhan.” (HR Bukhari)

Hadits tersebut menegaskan bahwa minuman atau makanan kejatuhan serangga bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan dimana tetap dihukumi suci dan dapat dikonsumsi, bahkan terdapat hikmah lain yang terkandung di dalamnya.

Adapun yang perlu dipertanyakan ialah dibedakan antara serangga yang telah mati atau menjadi bangkai dan serangga yang masih hidup sebab perbedaan tersebut sangat berpengaruh terhadap status makanan kejatuhan serangga.

Pendapat para ulama fiqih tentang serangga mati pada makanan dan minuman setidaknya terbagi dalam dua kelompok yaitu mereka yang berpandangan tetap suci dan mereka yang berpandangan menjadi najis, adapun hal ini berdasarkan permasalahan jatuhnya serangga pada air yang mana terdapat dua pendapat tentang status suci tidaknya air tersebut.

Baca Juga:  Shalawat Tarhim Menjelang Subuh, Adakah Dalilnya?

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab menjelaskan:

القولان بنجاسة الماء بموته يجريان في جميع المائعات والأطعمة صرح به أصحابنا واتفقوا عليه والصحيح في الجميع الطهارة للحديث وعموم البلوى وعسر الاحتراز

Artinya: “Dua pendapat dalam status najisnya air sebab matinya hewan yang tidak keluar darah ketika tubuhnya dibedah, juga berlaku pada semua benda cair dan makanan, hal tersebut ditegaskan oleh para al-Ashab dan mereka menyepakati hal ini, pendapat yang sahih pada semua permasalahan di atas ialah tetap berstatus suci karena terdapat hadits yang menjelaskannya dan karena seringnya hal ini terjadi sekaligus sulit untuk menghindarinya.” (Lihat: al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 1, Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi)

Kesucian makanan yang kejatuhan serangga menurut ulama yang tetap menganggapnya suci tersebut dibatasi yaitu, selama jatuhnya serangga tidak sampai mengubah minuman atau makanan baik dari segi warna, rasa atau baunya.

Jika makanan sampai berubah karena kejatuhan serangga tersebut baik dari segi warna, rasa atau baunya maka makanan tersebut dihukumi najis dan tidak boleh untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  Ini Hukum Waxing Dalam Islam Yang Harus Kalian Pahami

Batasan sesuai dengan kitab Fath al-Mu’in yang isinya:

لا بوصول ميتة لا دم لجنسها سائل عند شق عضو منها كعقرب ووزع إلا إن تغير ما أصابته ولو يسيرا فحينئذ ينجس

Artinya: “Air tidak najis sebab jatuhnya bangkai yang tidak ada darah yang keluar ketika dibedah tubuhnya, seperti kalajengking dan tokek, kecuali sampai mengubah terhadap air yang dijatuhi hewan tersebut, meskipun perubahannya hanya sedikit, maka ketika air berubah, statusnya menjadi najis.” (Lihat: Fath al-Mu’in, juz 1, Syekh Zainuddin al-Maliabar)

Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa status minuman dan makanan kejatuhan serangga diperdebatkan para ulama, antara yang menghukumi suci dan yang menghukuminya najis, tapi menurut pendapat yang shahih minuman dan makanan tersebut tetap berstatus suci dan dapat dikonsumsi selama tidak terdapat perubahan.

Dua pendapat yang dijelaskan di atas berlaku ketika serangga yang jatuh pada makanan masih berwujud dan dapat dilihat dan ketika serangga jatuh pada makanan kemudian hancur menyatu pada makanan maka menurut Imam al-Ghazali makanan tersebut tetap dapat dikonsumsi.

Secara tegas penjelasan tersebut disampaikan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal yang mengutip redaksi kitab Ihya’ Ulum ad-Din yaitu:

 ففي الإحياء في كتاب الحلال والحرام أنه إذا وقعت نحلة أو ذبابة في قدر طبيخ وتهرت أجزاؤها لا يحرم أكل ذلك الطبيخ ؛ لأن تحريم أكل الذباب ونحوه إنما كان للاستقذار ولا يعد هذا مستقذرا

Baca Juga:  Membaca Al-Qur'an Sambil Berbaring, Bolehkah? Ini Keterangan Ulama

Artinya: “Dalam kitab Ihya’ tepatnya dalam membahas bab halal-haram dijelaskan bahwa ketika lebah atau lalat jatuh pada tempat masakan dan bagian tubuh hewan hancur pada makanan maka tidak haram mengonsumsi masakan tersebut, sebab keharaman mengonsumsi lalat dan sejenisnya dikarenakan menjijikkan, sedangkan dalam permasalahan ini lalat sudah tidak dianggap menjijikkan.” (Hasyiyah al-Jamal, juz 22, Syekh Sulaiman al-Jamal)

Ketika serangga yang jatuh pada minuman atau makanan dalam keadaan masih hidup maka status makanan dan minuman tersebut tetap dihukumi suci selama tidak terlihat oleh mata bahwa serangga yang jatuh tersebut membawa najis.

Jadi jika tidak melihat najis tersebut dan tak melihat secara langsung serangga tersebut pernah menempel pada benda najis ataupun tidak maka statusnya ialah suci atau tetap dapat dikonsumsi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa status minuman atau makanan kejatuhan serangga secara umum minuman atau makanan tersebut tetap dihukumi suci selama tidak terlihat mata bahwa pada serangga menempel benda najis.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *