Mitos Menabrak Kucing Menurut Islam, Benarkah Bikin Sial?

mitos menabrak kucing menurut islam

Pecihitam.org – Masih banyak mitos-mitos yang berkembang di masyarakat Indonesia, dan di yakini oleh mereka. Seperti halnya mitos menabrak kucing di jalan dan kucing tersebut mati walaupun itu tidak di sengaja maka ia termasuk berdosa.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kemudian juga orang yang menabrak kucing tersebut katanya akan mendapat kesialan, apalagi jika yang menabrak itu mempunyai istri yang sedang hamil, maka akan memimbulkan akibat yang buruk terhadap calon anaknya.

Sehingga orang yang menabrak kucing hingga mati tersebut harus mengubur kucing agar dapat terhindar dari segala dampak buruk akibat ia menabrak kucing. Lantas bagaimana menurut islam tentang mitos menabrak kucing ini?

Sesungguhnya, kucing memang merupakan hewan kesayangan Rasulullah SAW. Dahulu Rasulullah SAW memiliki seekor kucing yang diberi nama Muezza. Rasulullah SAW senang menggendong muezza dan meletakkan muezza di pahanya setiap kali menerima tamu di rumah.

Bahkan Rasulullah SAW pernah berpesan kepada para sahabat bahwa kucing hendaknya disayangi seperti menyayangi keluarga sendiri, sebab Allah akan memberikan pahala apabila umat Islam menyayangi dan memelihara kucing.

Baca Juga:  Guys, Jangan Cuma Mengomentari Perempuan, Ini Lho Batasan Aurat Laki-Laki yang Harus Kamu Jaga

Terlebih, kucing bukan merupakan hewan yang dibolehkan untuk dibunuh jika mengganggu. Pasalnya, dalam Islam ada beberapa hewan yang boleh dibunuh jika hewan itu mengganggu atau mengancam keselamatan kita.

Sebagaimana riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist berikut, “Lima hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” (HR. Muslim)

Adapun jika seseorang secara tidak sengaja menabrak kucing di jalan sampai kucing tersebut mati, maka ia tidak akan menanggung resiko apapun. Namun apabila kucing tersebut bertuan atau ada yang memilikinya maka ia hendaknya meminta maaf dan beersedia mengganti rugi terhadap pemilik kucing yang tertabrak tadi.

Dalam Firman Allah Swt pada Surat Al-Ahzab ayat 5 berikut :

وليس عليكم جناح فيمااخطاء تم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورارحيما

“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak sengaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang ada di hatimu”. (Q.S Al-Ahzab: 5)

Oleh sebab itu, sebaiknya orang yang menabrak kucing hingga mati tersebut segera mengubur bangkai kucingnya agar tidak mengganggu orang lain.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Taat Kepada Presiden dan Wakil Presiden?

Sedangkan meyakini suatu hal sebagai penyebab dari suatu hal yang lain padahal tidak ada hubungan sebab akibat secara ilmiah atau syariah maka perbuatan tersebut termasuk dalam jenis perbuatan syirik kecil. Dan apabila seorang yang menabrak kucing lalu sesudah itu ia terkena kejadian yang buruk maka sesungguhnya itu hanya sebuah kebetulan saja.

Tidak hanya kucing, hewan-hewan yang lain juga merupakan makhluk hidup yan memiliki nyawa sehingga apabila dengan sengaja di bunuh, di tabrak, di siksa dan lainnya maka hukumnya adalah berdosa, karena telah mendzolimi makhluk yang bernyawa.

Namun apabila menabrak kucing di jalan secara tidak sengaja, maka hal tersebut bukanlah sebuah dosa besar. Justru apabila percaya mitos tentang menabrak kucing maka menurut islam akan berdosa karena telah meyakini sesuatu bukan karena Allah Swt.

Sehingga, hukum bagi orang yang melakukan syirik, baik syirik kecil atau syirik besar maka merupakan dosa besar dan tidak terampuni oleh Allah Swt. Mempercayai mitos merupakan perbuatan syirik kecil yang tidak di sadari.

Baca Juga:  Hukum Pancung dalam Islam, Ketentuan dan Landasan Hukumnya

Jadi, jika seseorang menabrak kucing sampai mati secara tidak sengaja bukanlah sebuah dosa besar dan tidak akan berdampak buruk bagi orang yang menabraknya. Namun sebaiknya kita menguburkanya apabila kucing tersebut tidak ada pemiliknya.

Sedangkan apabila kucing tersebut bertuan maka sebaiknya kita mengganti rugi dan meminta maaf karena telah tanpa sengaja menabrak kucing mereka sampai mati. Dan selalu yakin hanya kepada Allah Swt agar terhindar dari perbuatan syirik. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik