Inilah Pertimbangan Ulama Sunni Melarang Secara Permanen Nikah Mut’ah

Inilah Pertimbangan Ulama Sunni Melarang Secara Permanen Nikah Mut'ah

PeciHitam.org Nikah kontrak / mut’ah memang sudah pernah diatur dalam hukum islam, dan dihukumi boleh, namun seiring berjalannya waktu muncul hadis nabi yang melarang praktek tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Jadi dalam hal ini ada 2 hukum yang secara kajian normatif bertolak belakang, sehingga dari sini muncul beberapa pendapat yang bersebrangan terkait penghukumannya.

Termasuk dalam perdebatan ini, Sunni pun memiliki fatwa kuat yang mengacu pada analisis sejarah dan hikmah, berikut ulasannya

Mut’ah adalah Warisan Jahiliyah

Secara historis, mut’ah adalah ‘warisan’ masyarakat Jahiliyah klasik. Tercatat sekitar abad IV Masehi, orang Quraisy sudah mengenal banyak model perkawinan bersyarat, salah satunya adalah kawin kontrak itu.

Menurut Shorter Encyclopedia of Islam (Philp K. Hitti & j. Kraemer, Leiden,1953, dengan mengutip sumber-sumber sejarah Islam secara akurat), setiap menjelang keberangkatan para kafilah (saudagar-saudagar) ke negeri-negeri yang jauh, mengharungi gurun sahara selama berbulan-bulan, mereka membawa wanita-wanita sebagai teman perjalanan.

Sehingga lantaran itu barangkali warga jahiliyah meremehkan status perempuan, dan kemudian bunyak yang merasa gundah bila mendengar isterinya melairkan bayi wanita. Sampai-sampai ada yang memilih untuk membunuhnya, ketimbang kelak mencoreng nama keluarga.

Baca Juga:  Keutamaan Sholat Tahajud, Lengkap Dengan Anjurannya

Lalu datang Islam, maka Rasulullah menentukan perkawinan daim, sebagai satu-satunya pernikahan sah. Akan hal mut’ah yang merupakan ‘peninggalan’ Arab pra Islam itu pun memang sempat diizinkan Nabi untuk dipraktikkan sebagian sahabat.

Yaitu pada mulanya tatkala dalam suatu ekspedisi militer yang diikuti sahabat dan sudah tentu dengan harus meninggalkan rumah sampai lama (dalam permulaan perkembangan Islam), sebagian mereka minta izin kepada Nabi agar dibolehkan mengebiri kemaluannya sendiri.

Izin itu diajukan tidak lain lantaran mereka tak mampu menahan dorongan seksual, ketika meninggalkan keluarga masing-masing di rumah begitu lama.

Tentu saja izin itu ditolak Nabi. Seperti ditulis dalam buku Mut’ah (Temporary Merriage), sontak Nabi pun melarang niat itu dan membolehkan mut’ah dalam kondisi yang amat darurat, karena kuatir mereka tak punya keturunan.

Setelah itu dalam berbagai kesempatan, Rasul melarang praktek mut’ah (seperti dalam hadith Bukhari-Muslim, bahwa perawi utamanya adalah ‘Ali bin Abi Thalib RA) yang pernah diizinkannya dalam keadaan darurat itu.

Sementara Nabi sendiri, dalam kesempatan lain menganjurkan kepada kaum remaja yang belum mampu menikah supaya berpuasa, untuk “meredam” gejolak hawa nafsu.

Baca Juga:  Shalat Jamak Karena Hujan, Bagaimanakah Ketentuannya?

Hal ini Ini berbeda dengan anjuran kalangan Syi’ah, yang mendorong para pemuda agar bermut’ah dulu (pranikah) sebelum naik ke pelaminan yang sebenarnya.

Hikmah Larangan Mut’ah

Kasus dilarangnya mut’ah pada dasarnya mirip pelarangan atas minuman keras. Pada tahap awal, minuman khamr (yang juga ‘pusaka’ Jahiliyah) ini dibolehkan, malah dibiarkan saja ketika ada sahabat yang mabuk sembari melakukan shalat. Maka pada fase ini lantas turun ayat melarang mabuk dalam sholat (Q.S. 4:43). Dan tahap berikutnya (terakhir) larangan minuman keras diberlakukan secara mutlak (Q.S. 5:90).

Jika mut’ah tak segera dicegah, niscaya akan merusak citra pernikahan yang merupakan sunnah Rasulullah. Tak dapat dibayangkan seandainya kebebasan seks tadi dianut oleh muslimin dimana-mana, boleh jadi memang benar menurut asumsi Syi’ah, pelacuran segera terhapus.

Karena perselingkuhan seksual yang dilaksanakan secara terselubung dan diam-diam itu sudah di justifikasi dengan dalil-dalil agama. Orang akan segera berkilah mut’ah, misalnya sewaktu-waktu jika kepergok kenalan sedang berselingkuh dengan wanita lain.

Kalau itu sudah ditradisikan, maka rusaklah tatanan perkawinan resmi. Seorang anak gadis perawan yang kehilangan kesucian karena ‘kecelakaan’, akan menemukan alasan berdalih, dengan mengatakan itu karena akibat mut’ah yang dihalalkan.

Baca Juga:  Dapat Tuduhan Taqlid dari Wahabi? Begini Cara NU Menjawab

Agaknya fatwa haramnya mut’ah itu perlu dimasyarakatkan di kalangan yang sudah terlanjur “gemar sesuatu yang nikmat sesaat” itu. Yang penting mungkin bukan fatwa haramnya, karena memang sejak awal termaktub secara mutawatir keharamannya di dalam kitab-kitab hadits.

Akan tetapi bagaimana memasyarakatkan fatwa itu secara luas, agar muslimin awam jadi mengerti untuk meningkatkan sumber daya manusia muslim yang berkualitas, harus melalui pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan