PBNU Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Penyandang Disabiltas

Ketua PBNU

Pecihitam.org – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Imam Aziz mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memiliki paradigma baru dalam melihat, menangani, dan melayani penyandang disabilitas.

“Hal itu berbeda dengan UU sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang dinilai memunculkan paradigma yang merendahkan,” kata KH Imam Aziz, dikutip dari situs resmi NU, Kamis, 15 Agustus 2019.

Hal tersebut diungkapkannya saat acara penandatanganan nota kesepahaman (Mou) antara PBNU dan Ditjen Bimas Islam Kemenag yang berlangsung di Gedung Kementerian Agama Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.

“Paradigma (UU) 2016 itu sudah paradigma hak asasi manusia di mana negara harus memenuhi, memproteksi melindungi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas itu,” terangnya.

Baca Juga:  Ketum PBNU: Koin Muktamar Adalah Wujud Kemandirian Ekonomi NU

“UU penyandang disabilitas yang baru ini seharusnya dapat menjadi petunjuk bagi seluruh kementerian dan lembaga negara, sehingga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi, terproteksi, dan dimajukan,” sambungnya.

Namun, lanjut KH Imam, pihaknya menyayangkan setelah dua tahun diundangkan, pemerintah belum menerbitkan sejumlah aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) atas UU itu.

“Sayangnya, PP-nya saja belum terbit sampai sekarang,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang telah mengurangi jumlah PP dari sebelumnya yang mencapai belasan, kini tinggal 7 PP.

“Sekarang masih berupa RPP, masih rancangan. Jadi satu pun belum ada yang ditindaklanjuti,” sesalnya.

Maka dari itu, pihaknya mendesak agar setidaknya PP tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) segera diterbitkan.

Baca Juga:  Sikapi Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, PBNU: Selesaikan dengan Dialog

“Karena PP ini akan menyambungkan antar lembaga dan kementerian dalam memproteksi penyandang disabilitas,” jelasnya.

“Ini nanti akan bisa mewujudkan apa yang diamanatkan oleh undang-undang itu untuk melindungi dan memberikan pelayanan yang terbaik dan memberi apa yang disebut promosi, proteksi, dan kemajuan bagi hak asasi kelompok penyandang disabilitas ini,” pungkas KH Imam Aziz.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *