Pemerintah Pastikan Surat Perpanjangan Izin FPI Belum Bisa Diterbitkan

Mahfud MD

Pecihitam.org – Pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI). Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Menurut Mahfud, penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART. Ia pun turut membenarkan pernyataan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.

“Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja,” kata Mahfud, dikutip dari Tribunnews, Sabtu, 30 November 2019.

Perihal tindak lanjut atas persoalan tersebut, pihaknya meminta publik untuk menunggu keputusan dari pemerintah.

Diketahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.

Baca Juga:  Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Rizieq: Kalau Perlu FPI Dibubarkan

Hal tersebut disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

“Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?” kata Tito.

Tito juga mengungkapkan bahwa persoalan lainnya yakni dalam AD/ART FPI masih pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurutnya, FPI terkadang melakukan penegakan hukum sendiri, seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama. Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Baca Juga:  Diingatkan Ngabalin Soal SKT, FPI: Kalau SKT Tidak Keluar Tidak Apa-apa
Muhammad Fahri