Penting Bagi Orang Tua! Kenali Tanda-tanda Baligh pada Anak

tanda-tanda baligh

Pecihitam.org – Penting bagi orang tua untuk mengetahui bahwa anaknya sudah memasuki tanda-tanda baligh (dewasa) atau belum. Hal ini karena anak yang sudah baligh mulai dibebani hukum syariat islam (Mukallaf).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Apa itu Mukallaf? Mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

Walaupun tidak semua yang baligh disebut dengan mukallaf. Sebab ada sebagian baligh namun tidak dapat dibebani hukum syariat seperti orang dengan gangguan jiwa atau orang gila. Itulah kemudian muncul istilah aqil baligh yaitu orang yang telah mencapai kondisi baligh (dewasa) dan berakal sehat (mampu membedakan antara yang benar dan yang salah, antara yang baik dan yang buruk).

Dengan kata lain, seseorang yang sudah baligh dibebani hukum syariat, apabila ia berakal dan mengerti hukum tersebut. Orang bodoh dan orang gila tidak dibebani hukum karena mereka tidak dapat mengerti hukum dan tidak dapat membedakan mana yang baik dan buruk, maupun benar dan salah.

Rasulullah SAW bersabda, “Diangkatkan pena (tidak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud).

Setiap orang yang beragama Islam, wajib melakukan setiap hal yang diwajibkan oleh syariat untuk dilaksanakan. Melaksanakan kewajiban itu akan berbuah pahala dan meninggalkannya akan berakibat dosa.

Seorang Muslim juga berkewajiban meninggalkan segala hal yang dilarang syariat untuk melakukannya. Melanggar larangan ini akan berbuah dosa dan meninggalkannya akan meraih pahala.

Baca Juga:  Kabut Asap, Teguran Tuhan yang Diabaikan

Lalu bagaimana adakah tanda-tanda tertentu yang menunjukkan seorang anak telah memasuki masa akil baligh?

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh.

تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين

“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najah, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).

Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja secara singkat dan padat memaparkan penjelasan ketiga tanda-tanda baligh tersebut sebagai berikut:

  1. Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak baik laki-laki maupun perempuan yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.
  2. Tanda baligh kedua adalah keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah. Meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar. Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan. Baik keluarnya pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.
  3. Adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti. Dimana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah. Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 31).
Baca Juga:  Ciri Shalat yang Diterima Allah, Salah Satunya Selalu Bersikap Tawadu'

Maka seorang anak yang telah mengalami salah satu dari tanda-tanda tersebut diatas dianggap telah baligh dan sudah bisa disebut mukallaf yang artinya sudah menanggung beban perintah-perintah syariat agama. Ia telah berkewajiban melakukan shalat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadlan, berhaji bila mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya.

Lebih lanjut Syaikh Nawawi juga menjelaskan bahwa secara fardlu kifayah seorang anak yang telah mencapai usia tujuh tahun dan telah mumayyiz adalah wajib bagi orang tuanya untuk memerintahkannya melakukan shalat beserta segala hal yang berkaitan dengannya seperti wudlu dan lainnya. Orang tua juga wajib memerintahkannya untuk melakukan kewajiban-kewajiban syari’at lainnya seperti berpuasa bila mampu.

Perintah ini tentunya disertai dengan kalimat yang tegas atau kalimat lainnya, agar anak mau menuruti perintah. Pada usia ini pula orang tua wajib mengenalkannya perihal Nabi Muhammad SAW, kapan dan di mana beliau dilahirkan, wafat dan di makamkan kepada anak.

Baca Juga:  Jangan Terlena dengan Dunia! Siapkanlah Diri, Karena Kematian Bisa Datang Kapan Saja

Adapun batasan seorang anak telah mumayyiz adalah apabila ia telah mampu makan, minum, dan beristinja’ secara mandiri. Bila anak telah mumayyiz namun belum mencapai usia tujuh tahun maka orang tua hanya disunahkan, bukan diwajibkan, memerintahkan anaknya melakukan kewajiban-kewajiban syari’at.

Saat usianya telah mencapai sembilan tahun dan di pertengahan menuju usia sepuluh tahun bila sang anak masih belum juga mau melakukan kewajiban-kewajiban tersebut maka orang tua wajib memukulnya tentunya dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Ini dikarenakan pada usia ini ada kemungkinan sang anak telah masuk masa baligh.

Singkatnya sebelum anak mencapai status baligh atau mukallaf orang tua semestinya telah membiasakannya dengan melakukan kewajiban-kewajiban syari’at agar kelak ketika sang anak telah baligh ia telah terbiasa dengan kewajiban-kewajiban tersebut. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *