Pentingnya Wacana Islam Sipil di Tengah Gelombang Ekstrimisme Beragama

Pentingnya Wacana Islam Sipil di Tengah Gelombang Ekstrimisme Beragama

Pecihitam.org – Jika kita rasakan dan cermati, percakapan ruang publik kita semakin lama dipenuhi oleh desakan aspirasi untuk memformalkan ajaran Islam kedalam peraturan kenegaraan. Dalam hal ini bisa berupa tuntutan untuk mengislamkan konstitusi negara maupun aksi sebagian ormas yang melakukan aksi sepihak dengan menjadi polisi moral di masyarakat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lalu lintas ruang publik kita yang semakin bising oleh aspirasi formalisme ajaran Islam ini sebelumnya sudah diperingatkan oleh antropolog Belanda yang sudah lama meneliti perkembangan Islam di Indonesia.

Antropolog tersebut, Martin Van Bruinessen (editor) dalam buku yang berjudul Contemporary Development in Indonesian Islam: Explainning “Conservative Turn” (2013) memberikan laporan bahwa situasi perkembangan Islam di Indonesia era reformasi adalah ditandai dengan menguatnya tren konservatisme.

Terjadi terorisme di berbagai tempat di Indonesia. Kemudian terjadi banyak konflik horizontal di berbagai wilayah yang motifnya didorong oleh penafsiran akan Islam.

Ditambah lagi banyak fatwa dari MUI yang mendiskriminasi berbagai kelompok minoritas, misalnya Ahmadiyah dan Syi’ah. Terlebih lagi FPI sering melakukan aksi sepihak yang melanggar hak asasi manusia.

Selayang Pandang Tentang Islam Sipil

Dalam kondisi gaduhnya ruang publik akibat dari hembusan aspirasi kaum ekstrimis tersebut penting kiranya untuk menghadirkan kembali wacana Islam sipil yang sebelumnya digagas oleh Robert W. Hefner melalui bukunya Civil Islam: Islam dan Demokratisasi di Indonesia (2001).

Apa itu wacana Islam sipil? Gagasan Islam sipil adalah bentuk kontekstualisasi dari konsep masyarakat sipil (civil society). Konsep masyarakat sipil sendiri muncul setelah selesainya perang dingin pada tahun 1989-1990an.

Baca Juga:  Hal yang Terlupa dan Dilupakan Saat Lebaran

Ketika negara Uni Soviet runtuh dan terpecah menjadi banyak negara, ada trend menguatnya kekuatan warga negara yang otonom dari negara dan kemudian mendorong gerakan demokratisasi pasca komunisme Soviet.

Pada masa itu kekuatan masyarakat sipildipercaya sebagai sebuah solusi untuk tatanan negara yang demokratis. Ketika masyarakat sipilnya kuat, mereka akan mendorong gerakan demokratisasi, kontrol kepada negara dan budaya kesetaraan dalam sebuah negara.

Wacana tersebut dipercaya menjadi solusi untuk perkembangan dunia yang sedang bertranformasi dari otoritarianisme menuju demokrasi.

Untuk konteks perkembangan Indonesia saat itu, di tahun-tahun menjelang tumbangnya kekuasaan otoriter Orde Baru, gerakan-gerakan yang mendorong upaya demokratisasi sebagian besarnya adalah kaum muslim.

Dari situlah kemudian antropolog W. Hefner menganggap bahwa warga negara yang beragama Islam menjadi agen yang berpotensi dapat mendorong kuatnya masyarakat sipil di Indonesia dan mendorong proses demokratisasi. Dari proses dan konteks itulah kemudian istilah Islam sipil muncul.

Baca Juga:  Konsep Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

Dengan demikian yang dimaksudkan sebagai Islam sipil adalah sebuah aspirasi dan gerakan dari kaum muslim yang mendorong terbentuknya sebuah negara yang demokratis, dimana partisipasi masyarakatnya kuat dalam mengontrol negara.

Adapun sifat dari Islam sipil ini adalah mengambil jarak dari negara, ia lebih mendorong proses demokratisasi dari luar kekuasaan.

Ekstrimisme Islam sebagai bagian dari Otoritarianisme Gaya Baru

Jika Islam sipil adalah kunci bagi kuatnya perkembangan demokrasi Indonesia, lantas apa relevansinya dengan situasi saat ini yang dipenuhi oleh gelombang ekstrimisme Islam yang sering melakukan teror dan dalam variasi yang lain melakukan aksi-aksi sepihak yang melanggar hak asasi manusia?

Relevansinya adalah bahwa ektrimisme Islam ini pada dasarnya adalah bentuk lain totalitarianisme di luar totalitarianisme sayap kanan seperti Orde Baru. Sebab, aspirasi dasar dari kaum ekstrimis ini adalah mengandaikan terciptannya sebuah tatanan negara yang berlandaskan ajaran Islam.

Upaya memformalkan ajaran Islam menjadi tatanan negara adalah bagian dari otoritarianisme itu sendiri. Karena, jika al-Qur’an dan Sunnah secara formal dijadikan konstitusi, maka akan sulit untuk terciptanya tatanan politik yang demokratis. Siapa yang berani mengkritik al-Qur’an dan Sunnah? Dan barang siapa yang mengkritiknya dianggap menghina agama.

Baca Juga:  Dualisme dan Dikotomi, Menilik Sejarah Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia

Padahal, di satu sisi, negara demokratis mengandaikan bahwa setiap warga negara dapat berperan dalam mengontrol kekuasaan politik. Dan hal yang sama tidak dapat terlaksana dalam tatanan negara Islam.

Dengan demikian, pada dasarnya ekstrimisme Islam tersebut adalah bagian dari konstruksi berfikir yang otoriter juga. Dalam konteks demikian itu, seharusnya yang menjadi role model kaum muslim saat ini, dimana saat ekstrimisme Islam menguat adalah dengan menghidupkan kembali wacana Islam sipil.

Islam sipil yang otonom dari kekuasaan dan negara berperan untuk mendorong negara supaya menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis. Selain itu Islam sipil juga berperan menjadi kontrol bagi kekuasaan agar tidak menjadi sebuah rezim yang otoriter.

Terakhir, Islam sipil memperkuat demokrasi dalam kerangka konstitusionalisme. Tidak bergerak di luar kerangka negara bangsa dan negara hukum.