Jabat Tangan Setelah Shalat, Adakah Dalilnya?

Jabat Tangan Setelah Shalat, Adakah Dalilnya?

PeciHitam.org – Jabat Tangan Setelah Shalat, Adakah Dalilnya? – Masyarakat Nusantara dikenal dengan kesantunan, kesopanan serta kelembutannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mereka identik dengan masyarakat yang pandai dalam bersosial dan bukan tipikal masyarakat individual. Kekompakan masyarakat Nusantara ini juga tercermin dalam tradisi agama yang mereka lakukan.

Terbukti hampir sebagian besar tradisi keagamaan mereka dilakukan secara kolektif (berjamaah) dan memiliki fungsi sosial yang cukup kuat. Misalnya tradisi jabat tangan (salaman) setelah shalat.

Kebiasaan ini biasa kita temukan di masyarakat. Seusai shalat berjama’ah mereka saling sapa satu sama lainnya dengan jabat tangan. Ada juga yang berdzikir dan berdo’a terlebih dahulu baru kemudian salaman.

Hal ini menunjukkan betapa akurnya masyarakat Nusantara dan tradisi ini sekaligus dapat memupuk persaudaraan serta memperkuat keakraban.

Menurut sebagian orang terutama mereka yang sudah lupa dengan tradisi Nusantara dan terlalu lama di luar negeri, tradisi salaman setelah shalat dianggap sebuah bid’ah dan tidak boleh dilakukan.

Tapi menurut An-Nawawi, jabat tangan setelah shalat termasuk bid’ah yang dibolehkan (bid’ah al-mubahah), bahkan disunnahkan bila bertujuan untuk membentuk/menjalin silaturahmi. Dalam kumpulan fatwanya, Fatawa Al-Imam An-Nawawi, beliau mengatakan,

Baca Juga:  Sholat Adalah Tiang Agama, Apa Maksudnya?

المصافحة سنة عند التلاقي، وأما تخصيص الناس لها بعد هاتين الصلاتين فمعدود في البدع المباحة (والمختار) أنه إن كان هذا الشخص قد اجتمع هو هو-قبل الصلاة- فهو بدعة مباحة كما قيل، وإن كانا لم يجتمعا فهو مستحب، لأنه ابتداء اللقاء

Artinya, “Jabat tangan disunahkan ketika bertemu. Adapun kebiasaan masyarakat yang mengkhususkan salaman (jabat tangan) setelah dua shalat (subuh dan ashar) tergolong bid’ah yang diperbolehkan. Dikatakan bid’ah mubah (bid’ah yang dibolehkan) jika orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat. Namun jika belum bertemu (sebelumnya), maka berjabat tangan disunahkan karena termasuk bagian dari silaturahmi.”

Jadi, tradisi salaman yang sudah berlangsung lama di masyarakat Nusantara bukanlah sebuah bid’ah tercela (yang harus dilarang), tetapi dapat digolongkan bid’ah hasanah.

Bahkan menurut An-Nawawi, tradisi ini dapat dikatakan sebagai kesunnahan terutama jika orang yang dijabat tangannya belum pernah bertemu sebelumnya.

Berjabat tangan selesai shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah proses shalat selesai dengan sempurna.

Baca Juga:  Pengertian, Hukum, Niat dan Tuntunan Wudhu Lengkap Beserta Doanya

Adapun beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Abu Dawud:

عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا 

Artinya: Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum (mereka) berpisah.” (H.R. Abu Dawud)

عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ

Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulullah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits No. 3360).

عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ

Baca Juga:  Bolehkah Meninggalkan Shalat Jumat Karena Tugas Pekerjaan?

Artinya: Dari Qaladah bin Di’amah r.a. berbicara: saya berbicara kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul? Anas menjawab: ya (benar)

Hadits-hadits di atas menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.

Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *